Biaya provisi KPR merupakan salah satu biaya yang wajib dibayarkan saat membeli rumah menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Biaya KPR tersebut dibayarkan atas pinjaman yang telah dikucurkan oleh pihak bank.
Setiap bank mempunyai persentase berbeda-beda terkait biaya provisi KPR sehingga nilainya tidak bisa dipastikan.
Namun, ada beberapa bank yang sering menerapkan promo bebas biaya provisi.
Alhasil, promo tersebut akan meringankan beban biaya debitur ketika membeli rumah.
Biaya ringan juga bisa Anda dapatkan jika membeli rumah lewat program “Penawaran Khusus” dari situs properti Rumah123.
“Penawaran Khusus” dari Rumah123 menyediakan listing rumah terbaik yang sedang turun harga, atau bahkan di bawah NJOP.
Lantas, apa itu biaya provisi? Meski nilainya tidak sebesar biaya lain, hal ini penting untuk diperhatikan.
Agar tidak salah, berikut pengertian dan bedanya dengan biaya-biaya lain.
Apa Itu Biaya Provisi KPR?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi diartikan sebagai biaya administrasi, upah atau imbalan, dan sebagainya.
Karena itu, biaya provisi KPR dapat didefinisikan sebagai “imbalan” atau biaya administrasi karena pinjamannya disetujui oleh pihak bank.
Sederhananya, biaya provisi adalah biaya yang dibayarkan oleh debitur kepada bank karena pengajuan KPR-nya telah disetujui.
Biaya provisi sendiri dibayarkan saat mengajukan KPR bersama dengan biaya notaris, administrasi bank, dan taksasi internal.
Meski besarnya tergantung pada keputusan bank, umumnya bank akan mengenakan biaya provisi sebesar 1 persen dari nilai pokok kredit.
Biaya provisi KPR hanya dikenakan satu kali sebelum akad kredit rumah berlangsung.
Biayanya ini pun dibayarkan secara tunai, tanpa memotong pinjaman yang telah diberikan oleh bank.
Selain itu, biaya provisi tidak bisa dikembalikan dan wajib dibayarkan calon debitur.
Baca juga:
KPR Tanpa DP, Ajukan Lewat Bank Ini
Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
Secara harfiah, biaya provisi dan administrasi mungkin mempunyai kemiripan.
Namun, biaya provisi dan biaya administrasi adalah dua jenis biaya yang berbeda.
Biaya provisi digunakan untuk membiayai keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman, contohnya fotokopi berkas dan komisi marketing.
Sementara, biaya administrasi dipakai untuk mengurus dokumen dan proses pengajuan KPR.
Kemudian, besaran biaya provisi umumnya sekitar 1–3 persen dari total pokok kredit.
Sementara, besaran biaya administrasi berkisar Rp250–500 ribu.
Dari skema pembayarannya juga sedikit berbeda.
Biaya provisi dibayarkan setelah pengajuan disetujui dan dibayar di muka secara tunai.
Berbeda dengan biaya administrasi yang dibayar sebelum proses pengurusan KPR dilakukan.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Hasil Simulasi
Memuat hasil simulasi...
Harga Properti Maksimal
Rp.
3.673.377.053
Angsuran maksimal yang disarankan
Rp.
30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan
Rp.
734.675.411
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak
memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.
Cara Menghitung Biaya Provisi KPR
Lantas, bagaimana cara menghitung biaya provisi KPR?
Sebagai panduan, mari kita asumsikan bahwa Anda akan membeli sebuah unit rumah di Graha Palem Asri.
Pokok kredit yang diberikan oleh bank adalah sebesar Rp500 juta.
Bila biaya provisi KPR sebesar 1 persen, Anda harus membayar biaya tersebut senilai Rp500 ribu saja.
Perlu diingat, biaya ini wajib dilunasi oleh debitur dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai referensi, berikut beberapa biaya provisi dari beberapa bank di Indonesia:
- Biaya Provisi KPR OCBC NISP: 1–5 persen dari total pinjaman.
- Biaya Provisi KPR Bank Mandiri: 1 persen dikali jumlah pinjaman yang disetujui.
- Biaya Provisi KPR BCA: 1 persen dikali jumlah pinjaman yang disetujui.
- Biaya Provisi KPR BRI: 1 persen dikali jumlah pinjaman yang disetujui.
- Biaya Provisi KPR BTN: 0,5 persen dari total pinjaman.
- Biaya Provisi KPR BNI: 1 persen dari jumlah pinjaman yang disetujui.
- Biaya Provisi KPR CIMB Niaga: 3 persen dari jumlah pinjaman yang disetujui.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Baca juga:
Cara Menghitung KPR yang Mudah sebelum Ajukan Kredit Rumah
Itulah ulasan singkat mengenai biaya provisi beserta cara menghitungnya.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, langsung diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.