Pengertian Restrukturisasi Kredit, Syarat beserta Jenis-jenisnya
Terakhir diperbarui 30 Januari 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Restrukturisasi kredit adalah salah satu cara untuk mengatasi kredit macet, termasuk jenis kredit dalam jumlah besar seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit macet memunculkan berbagai risiko bagi debitur yang mengalaminya.
Pertama, debitur berisiko masuk daftar hitam BI checking atau SLIK, sehingga akan sulit mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan lain.
Kedua, risiko dinyatakan gagal bayar, sehingga rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut bisa disita oleh bank.
Tentu ini bukan situasi menyenangkan bagi nasabah atau debitur yang mengalami kredit macet.
Namun, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi risiko tersebut, salah satunya dengan mengajukan restrukturisasi kredit.
Lantas, apa itu restrukturisasi kredit? Bagaimana cara pengajuannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga:
3 Sanksi KPR Macet yang Wajib Diwaspadai beserta Solusinya
Apa Itu Restrukturisasi Kredit?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restrukturisasi diartikan sebagai penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik).
Dengan begitu, restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan bank untuk memperbaiki riwayat kredit nasabahnya.
Fitur ini menawarkan solusi yang meringankan cicilan nasabah, sehingga membuat kredit kembali berjalan lancar.
Restrukturisasi kredit sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memberi izin layanan tersebut untuk lembaga keuangan atau bank, serta perusahaan leasing.
Patut diketahui, restrukturisasi kredit berbeda dengan penghapusan utang.
Karena itu, jangan menganggap bahwa ketika Anda mengajukan restrukturisasi, maka utang Anda dianggap lunas.
Restrukturisasi hanya bentuk keringanan yang diberikan kreditur kepada debitur.
Bentuk pemberian keringanannya sendiri beragam, tergantung kesepakatan nasabah dan pihak bank.
Aturan Restrukturisasi Kredit
Pada prosesnya, terdapat sejumlah aturan dan syarat mengajukan restrukturisasi yang harus dipenuhi oleh debitur.
Merujuk Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, kebijakan dan aturan restrukturisasi kredit dapat dilakukan oleh pihak bank untuk meringankan debitur.
Beberapa kebijakan yang diberikan dalam restrukturisasi, antara lain:
- Penurunan suku bunga KPR;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Selain itu, ada empat aturan terkait restrukturisasi kredit yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukannya, yaitu:
- Restrukturisasi hanya berlaku untuk debitur dengan jenis pekerjaan informal dan penghasilan harian yang mengalami kesulitan membayar cicilan.
- Debitur yang tidak terdampak dan memiliki kemampuan membayar, diharapkan tetap melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Bank atau perusahaan pembiayaan akan memberi keringanan setelah melakukan penilaian terhadap kondisi debitur yang terkena dampak.
- Seluruh bank atau perusahaan pembiayaan memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Syarat Restrukturisasi Kredit
Bank punya sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi agar debitur bisa memperoleh restrukturisasi kredit.
Terdapat persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit ke bank, di antaranya:
- Saat debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit;
- Saat debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Sebelum mengajukan restrukturisasi kredit untuk cicilan rumah, ada dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi, seperti:
- Formulir surat permohonan restrukturisasi
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening tabungan.
Restrukturisasi kredit pun dapat dijadikan sebagai solusi bagi Anda yang tengah kesulitan membayar cicilan KPR.
Sudah banyak bank yang menawarkan program ini, dua di antaranya adalah restrukturisasi kredit BTN dan restrukturisasi kredit BRI.
Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit
Seperti telah disinggung di atas, restrukturisasi terdiri dari berbagai bentuk.
Bisa berupa perpanjangan tenor dengan bunga rendah hingga diskon biaya angsuran.
Nah, untuk memahami jenis-jenis restrukturisasi yang umumnya diberikan bank, baca pemaparan berikut ini:
1. Perpanjangan Tenor Bunga Rendah
Artinya, debitur yang mengalami kredit macet akan diberi keringanan berupa penambahan atau perpanjangan tenor cicilan.
Selain itu, debitur juga akan diberikan cicilan dengan bunga pinjaman rendah untuk meringankan beban utang.
2. Diskon Biaya Angsuran
Adapun diskon biaya angsuran, merupakan program restrukturisasi dengan memberikan potongan jumlah cicilan kepada debitur yang mengalami kredit macet.
Hanya saja, diskon yang diberikan jumlahnya tidak sebesar kredit sekali bayar.
Selain potongan biaya angsuran, debitur pun bisa mendapat perpanjangan tenor.
Patut diketahui, program ini tidak diberlakukan di semua bank.
3. Potongan Kredit Sekali Bayar
Jenis lain restrukturisasi kredit adalah potongan yang diberikan apabila debitur melunasi seluruh utangnya.
Debitur harus menyiapkan uang dalam jumlah besar, sebab potongan itu hanya diberikan satu kali jika seluruh pinjaman lunas.
Itulah sejumlah informasi penting terkait restrukturisasi kredit yang penting diketahui.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.