OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

6 Cara Mudah Cicil Rumah Tanpa Riba, Dijamin Aman!

Terakhir diperbarui 07 Nopember 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha

cicil rumah tanpa riba

Membeli hunian idaman dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi pilihan banyak orang.

Harga rumah yang terus melambung hingga keterbatasan dana adalah sejumput faktor yang membuat pembelian rumah secara kredit banyak diminati.

Namun, bagi beberapa orang khususnya umat Muslim, pembelian rumah dengan skema kredit konvensional ke lembaga perbankan cenderung dihindari.

Pasalnya, pemberian kredit konvensional menerapkan suku bunga sebagai acuan dasar keuntungan.

Sebagian besar ulama berpandangan, penerapan suku bunga kredit adalah haram karena termasuk dalam praktik riba.

Karena itu, banyak umat Muslim cenderung menghindari skema kredit konvensional, termasuk dalam hal pembelian rumah.

Tujuannya agar terhindar dari kekhawatiran terjebak dalam situasi riba, sehingga apa yang dimiliki mengandung nilai keberkahan di mata agama.

Lihat KPR Syariah Rumah123

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Begini Cara Cicil Rumah Tanpa Riba

Cara paling aman beli rumah tanpa riba adalah lewat skema cash keras.

Namun, cara tersebut agak memberatkan, karena kamu harus menyiapkan uang tunai dalam jumlah besar sesuai harga jual rumah.

Lalu, apakah bisa mencicil rumah dengan skema kredit tanpa riba? Jawabannya bisa, asal sesuai dengan prinsip dan syariat Islam. 

Bagi yang berniat mencicil rumah tanpa riba, berikut langkah-langkah yang bisa diambil.

1. Mengajukan KPR ke Bank Syariah

mengajukan kpr syariah

Kehadiran bank syariah menjadi solusi bagi kamu yang ingin nyicil rumah tanpa riba. 

Sistem yang diterapkan oleh bank syariah berperdoman pada hukum Islam.

Prinsip yang diterapkan mengacu pada Al-quran dan Hadist, serta diatur fatwa ulama. 

Artinya, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Layanan KPR di bank syariah pun tidak berbeda dengan bank konvensional. 

Pilihan lembaga perbankannya pun beragam, mulai dari Bank Syariah Indonesia (BSI), BTN Syariah, hingga OCBC Syariah

Jika ingin mengajukan KPR di bank syariah, ada tiga jenis akad KPR syariah yang harus diketahui.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%. Lihat Semua Bank

a. Akad Murabahah

Ini merupakan akad jual-beli yang pembayarannya ditentukan oleh margin.

Kesepakatan akan margin dalam akad murabahah ditetapkan sejak awal dan berlaku hingga pembayaran kredit rumah syariah lunas.

b. Akad Musyarakah Mutanaqishah

Prinsip pada akad ini menggunakan skema kepemilikan bertahap.

Artinya, pihak bank dan nasabah akan membeli rumah bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan.

Setelah itu, nasabah akan membeli bagian rumah dengan mencicil kepada pihak bank hingga kepemilikan atas aset sepenuhnya berpindah tangan kepada dirinya.

c. Ijarah Muntanhia Bittamlik

Dalam praktiknya, pengaplikasian akad ijarah muntanhia bittamlik mirip dengan musyarakah mutanaqishah.

Bedanya, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan nasabah.

Nantinya, rumah tersebut akan disewakan kepada nasabah.

Setelah masa sewa berakhir, bank akan memberikan pilihan kepada nasabah untuk membeli rumah tersebut atau tidak.

Bila nasabah tidak mau membelinya, status kepemilikan rumah tetap dipegang bank.

penawaran khusus

2. Mengajukan Kredit ke Lembaga Keuangan Non-bank

Selain lperbankan syariah, KPR syariah juga bisa diajukan ke lembaga keuangan syariah non-bank. 

Saat ini, ada banyak lembaga keuangan syariah di Indonesia yang menawarkan program kredit rumah, salah satunya adalah Dana Syariah.

Dana syariah memberikan layanan transaksi berbasis syariat Islam.

Menawarkan solusi bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan atau pendanaan untuk berbagai keperluan, termasuk kredit rumah. 

Program kredit rumah Dana Syariah bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru atau bekas, ready stock atau inden, serta rumah take over bank. 

Calon nasabah bisa mengajukan pembiayaan hingga Rp2 miliar, dengan margin mulai dari 9% dan tenor hingga 15 tahun.

3. Mengajukan Cicilan Langsung ke Developer Syariah

mengajukan cicilan langsung ke developer syariah

Cara beli rumah tanpa riba selanjutnya adalah dengan mengajukan cicilan rumah tanpa riba kepada developer berbasis syariah.

Saat ini, banyak pengembang syariah yang menerima sistem cicilan properti tanpa melalui bank.

Meski begitu, tenor kredit yang diberikan umumnya singkat, rata-rata durasi cicilannya berkisar selama 1–5 tahun saja.

Bagi kamu yang berniat melakukan cicilan tanpa riba dengan cara ini, ada baiknya cermat dalam memilih pengembang.

Verifikasi legalitas dan track record developer adalah hal krusial yang harus dilakukan. 

Jangan sampai kamu menelan kerugian karena salah dalam memilih pengembang.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%. Lihat Semua Bank

4. Kredit Rumah Langsung ke Pemilik

Dalam proses mencari hunian idaman, tidak ada salahnya melirik rumah bekas.

Bila hal itu dilakukan, besar kemungkinan kamu akan berhadapan langsung dengan pemilik rumah, alih-alih developer dalam proses negosiasi jual-beli.

Rata-rata, penjual di pasar sekunder ingin agar rumahnya dibeli secara tunai.

Jika kamu menghadapi situasi tersebut tapi uang yang dimiliki belum mencukupi, kamu bisa mengajukan kredit rumah tanpa riba ke bank syariah. 

Akan tetapi, bila enggan melibatkan pihak bank, maka kamu bisa kredit rumah langsung ke pemilik atau penjual.

Jika penjual menyetujui skema pembayaran bertahap, maka jangan lupa buatlah surat perjanjian kredit rumah

Bubuhkan juga penegasan bahwa kredit rumah itu tidak menerapkan sistem bunga. 

Agar lebih berkekuatan hukum, surat perjanjian kredit rumah tanpa riba tersebut sebaiknya dibuat di hadapan notaris.

5. Meminjam Uang kepada Kolega

meminjam uang untuk membeli rumah

Cara membeli rumah tanpa riba berikutnya adalah dengan meminjam uang kepada orang tua, saudara, atau teman dekat.

Meminjam uang kepada kolega apalagi keluarga cenderung lebih aman.

Namun, pastikan juga kreditur tidak menerapkan sistem bunga dalam skema cicilannya.

Kamu juga harus profesional dengan berupaya melunasi pinjaman secepat mungkin. 

Biar bagaimana, utang wajib dibayar!

Lebih baik lagi jika kamu membuat surat perjanjian atau keterangan resmi mengenai utang dan pinjaman tersebut.

Cara ini membuat kamu bisa merealisasikan rencana cicil rumah tanpa riba.

Baca juga:

Sistem KPR Syariah Lewat Developer dan Bank

6. Membangun Rumah secara Bertahap

Tessa R123 new

Mencicil tidak melulu berbicara soal uang dan utang, kamu juga bisa mencicil pembangunan rumah idaman secara bertahap.

Misalnya dana yang tersedia belum mencukupi untuk membeli rumah, opsinya kamu bisa mengalokasikan uang tersebut untuk membeli tanah kavling terlebih dahulu.

Toh tidak ada ruginya juga, karena tanah merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang yang menguntungkan.

Seiring waktu, tanah yang sudah dibeli akan meningkat harga jualnya.

Apalagi bila lahan tersebut berada di lokasi strategi, kamu bisa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tanah untuk membeli rumah.

Jika berniat membangun rumah di atas tanah tersebut, kamu mungkin harus bersabar.

Disiplin menabung sambil merancang konsep hunian idaman adalah hal yang sebaiknya dilakukan.

Jika dana sudah terkumpul, secara bertahap mulailah pembangunan rumah tersebut. 

Itulah sejumlah cara kredit rumah tanpa riba yang aman untuk dipraktikkan.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Selain itu, bagi para agen yang ingin memasarkan listing propertinya di rumah123, Anda juga bisa langsung melakukan pendaftaran di Registrasi Agen Rumah123

Semoga bermanfaat, ya.

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}