Cara Perhitungan Over Kredit Rumah agar Harga Jual Tepat
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 5 min read · by Yongky Yulius
Perhitungan over kredit rumah penting diketahui jika Anda akan terlibat dalam pengalihan properti hunian yang tengah di-KPR-kan.
Dengan mengetahui perhitungan itu, Anda yang hendak menjual atau membeli rumahnya bisa mendapatkan harga yang tepat.
Untuk diketahui, over kredit adalah pengambilalihan cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) kepada debitur baru (pembeli).
Jadi, proses over kredit rumah dilakukan ketika cicilan rumah sedang berjalan.
Biasanya, debitur tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan rumah karena penghasilan per bulannya turun, ada keperluan mendesak yang membutuhkan biaya besar, atau merasa angsuran dan bunganya semakin besar.
Over kredit rumah merupakan proses legal karena termuat dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui artikel ini, Anda bisa mengetahui perhitungan over kredit rumah.
Cara Perhitungan Over Kredit Rumah
Hitung Biaya Awal Pembelian Rumah
Aspek pertama yang mesti dihitung dalam over kredit rumah adalah biaya awal pembelian rumah.
Biaya itu meliputi:
- uang muka (DP);
- booking fee;
- biaya BPHTB;
- biaya asuransi;
- biaya administrasi bank;
- biaya notaris/PPAT; dan
- biaya pengecekan sertifikat;
Sebagai contoh, debitur telah membeli rumah dijual di Tangerang seharga Rp1,6 miliar.
Di awal, debitur telah mengeluarkan biaya uang muka seharga Rp480 juta dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp20 juta.
Jadi, biaya awal yang dikeluarkan oleh debitur adalah Rp500 juta.
Menghitung Cicilan yang Telah Dibayarkan
Setelah mengetahui biaya awal pembelian rumah, debitur mesti menghitung berapa cicilan yang telah dibayarkan.
Misalnya, debitur telah mencicil rumah dengan tenor hingga 20 tahun dan masa fixed rate (bunga tetap) selama lima tahun.
Adapun jumlah cicilan pada masa fixed rate adalah Rp10 juta per bulannya.
Dan saat ini, debitur tengah mencicil di tahun kedua.
Artinya, debitur telah membayar cicilan sebesar Rp240 juta (Rp10 juta X 24 bulan).
Kenaikan Harga Properti
Kenaikan harga properti juga menjadi faktor yang mesti dipertimbangkan dalam proses over kredit rumah.
Apalagi jika debitur telah mencicil rumah lebih dari lima tahun.
Bisa jadi, harga rumah yang dicicil tersebut telah berubah, mengalami kenaikan.
Rata-rata, kenaikan harga properti setiap tahunnya adalah 10-20 persen.
Appraisal atau Penaksiran
Appraisal merupakan proses penaksiran harga rumah, sebelum terjadinya kesepakatan transaksi jual-beli.
Selain oleh tim bank, Anda juga bisa menggunakan jasa appraiser independen.
Adapun beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam proses appraisal adalah:
- prospek lokasi;
- kualitas bangunan;
- kualitas lantai;
- luas tanah; dan
- luas bangunan.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Cari Info Harga Rumah yang Serupa di Lokasi yang Sama
Jika masih bingung dalam perhitungan over kredit rumah, Anda bisa mencari info harga rumah yang secara karakteristik serupa, dan lokasinya berdekatan.
Apabila harga rumah yang mirip itu berada di kisaran Rp500 jutaan, berarti rumah yang hendak dijual juga bisa memiliki harga serupa.
Itulah cara menghitung over kredit rumah agar penentuan harga jualnya bisa tepat.
Jika berencana menjual rumah over kredit, Anda bisa memanfaatkan fitur jual rumah di Rumah123.
Listing properti Anda berpotensi dilihat banyak pembeli potensial, karena jumlah kunjungannya mencapai 21 juta pengguna setiap bulannya.
Iklankan properti Anda secara mudah agar cepat laku di Rumah123!
Tonton video di bawah ini untuk mengetahui mekanisme over kredit rumah.
Tips Over Kredit Rumah di Bank untuk Pembeli
Dapatkan Informasi Sisa Cicilan dan Masa Tenor
Melakukan perhitungan over kredit rumah melalui bank sebenarnya cukup mudah, apalagi jika Anda memilih bank yang juga digunakan oleh debitur sebelumnya.
Sebelum memulai negosiasi harga, Ada baiknya tanyakan dulu sisa cicilan rumah dan masa tenor yang harus dibayarkan nantinya.
Meskipun pihak kreditur sudah menginformasikan sebelumnya, namun tidak ada salahnya untuk bersikap hati-hati.
Lakukan Negosiasi Harga
Setelah mengetahui besaran cicilan dan masa tenor untuk mencicil rumah menggunakan KPR, sebaiknya gali lagi informasi pasaran harga rumah dan negosiasikan kembali untuk kesepakatan harga.
Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa dalam penjualan rumah take over sendiri, harus memperhitungkan biaya BPHTB dan biaya lainnya.
Baca juga:
Inilah 5 Tips Over Kredit Rumah 50 Jutaan dan Pilihan Lokasinya
Lengkapi Dokumen Transaksi antara Penjual dan Pembeli
Setelah mencapai kesepakatan, pembeli dan penjual harus melengkapi beberapa dokumen pengajuan atau permohonan take over ke bank.
Syarat Umum Beli Rumah Over Kredit
Sebelum kita masuk ke pembahasan biaya perhitungan over kredit rumah, Anda harus tahu apa saja syarat yang diperlukan untuk pengajuan over kredit rumah.
Memenuhi Persyaratan dari Bank
Syarat yang pertama ketika membeli rumah oper kredit adalah memenuhi persyaratan dari bank terlebih dahulu.
Syarat ini biasanya berupa dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli dan sistemnya tidak berbeda jauh dengan pengajuan KPR pertama kali.
Memiliki Gaji Tetap
Berikutnya ketika ingin membeli rumah over kredit rumah lewat bank, biasanya bank akan memberikan beberapa persyaratan.
Salah satunya pembeli wajib memiliki pendapatan tetap, dan standar gaji yang harus dimiliki berbeda di setiap bank. Hal ini dikarenakan pembayaran rumah over kredit ini berupa cicilan.
Tatap Muka dengan 3 Pihak
Berikutnya melakukan tatap muka dengan 3 pihak yaitu pihak penjual dan juga pihak bank dalam melakukan pembelian rumah oper kredit.
Poin ketiga ini akan terjadi proses perjanjian dan kesepakatan bersama mengenai harga rumah, besaran cicilan dan lamanya angsuran yang akan dilakukan oleh pembeli.
Lengkapi Dokumen Pribadi
Berikutnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KTP pasangan pembeli, jika sudah berkeluarga
- KK (Kartu Keluarga)
- NPWP
- Surat Keterangan Kerja
- Akta Nikah
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Rekening gaji tiga bulan terakhir
Penjual Menyiapkan Dokumen Rumah
Kemudian yang terakhir adalah memeriksa dokumen dari si penjual dan juga dokumen-dokumen rumah yang nantinya akan kalian dibeli, yakni:
- KTP pribadi
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi IMB
- Fotokopi akad pembiayaan
- Lampiran outstanding (sisa pinjaman KPR)
- Biaya over kredit rumah bagi pembeli dan penjual
- Fotokopi SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pelunasannya (STTS)
- Bukti pembayaran cicilan terakhir penjual
- Buku tabungan asli digunakan sebagai pembayaran cicilan
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!