Persyaratan Terbaru & Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Terakhir diperbarui 07 Nopember 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Apakah rumah subsidi bisa di takeover? Bolehkah over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun? Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya soal hal ini.
Seperti diketahui, rumah subsidi adalah salah satu solusi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maka itu, syarat uang muka atau down payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pun rendah. Selain itu, debitur KPR subsidi bebas dari bunga floating.
Bagi yang bertanya-tanya, apakah boleh over kredit rumah subsidi? Jawabannya bisa, tetapi melakukan take over rumah subsidi tidak bisa sebelum 5 tahun.
Apabila sudah melewati masa tersebut, barulah Anda boleh menjual rumah atau mengalihkan KPR rumah subsidi kepada pihak lain. Cara mencari peminatnya pun mudah!
Anda bisa memasang iklan over kredit rumah subsidi di Rumah123.com. Fitur di situs jual beli properti ini sangat mudah digunakan, bahkan oleh pemula sekalipun.
Keuntungan Jual Over Kredit Rumah Subsidi di Rumah123
Hemat Biaya
Dengan pasang iklan sendiri di Rumah123, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, nah yang pertama hemat biaya.
Anda bisa memilih paket serta menentukan durasi iklan yang sesuai dengan kebutuhan. Anda pun memiliki kontrol penuh terhadap hasil penjualan, dan bisa dinikmati seluruhnya.
Luas Jangkauannya
Rumah123 merupakan situs jual beli properti terbesar di Indonesia. Terdapat sekitar 21 juta orang yang mengunjungi halaman ini setiap harinya.
Maka itu, iklan jual rumah subsidi atau over kredit milik Anda berpeluang dilihat oleh jutaan orang. Semakin banyak yang melihat, semakin besar pula kemungkinan laku cepat.
Kontrol Penuh
Dengan pasang iklan sendiri di Rumah123, maka Anda memiliki kontrol lebih besar terhadap listing tersebut. Anda pun bisa membuat konten iklan yang sesuai target pasar.
Selain itu, Anda dapat berkomunikasi langsung dengan calon pembeli. Membangun hubungan, dan menangani pertanyaan mereka dengan lebih cepat dan personal.
Lalu bagaimana ya tata cara over kredit rumah subsidi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Mari simak jawabannya, tetapi lihat dulu uraian ini.
Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Foto: financialexpress.com
Over kredit artinya membeli atau menjual rumah yang masih dalam masa KPR. Jadi bisa dibilang juga pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain.
Sedangkan oper kredit rumah subsidi adalah pengambilalihan cicilan KPR rumah subsidi dari pemilik pertama ke pihak lain jika debitur awal tidak sanggup melunasi.
Over kredit KPR subsidi tidak boleh dilakukan di bawah tangan.
Sebaiknya Anda melaporkan ke bank, sehingga pergantian debitur dapat dilakukan secara resmi. Cara take over rumah subsidi seperti ini tentu lebih aman.
Selain itu, penting untuk melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan. Kemudian buatlah Akta Jual Beli (AJB) antara debitur lama dan debitur baru.
Lalu, pengikatan kembali atas properti dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Proses over kredit rumah subsidi wajib dilakukan secara legal, urus dokumen dengan cermat dan lengkap. Berikut penjelasan lebih detail tentang tata caranya.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Baca juga:
5 Cara Punya Rumah dengan Gaji Kecil
Cara Over Kredit Perumahan Subsidi yang Sesuai Peraturan
Kita tidak bisa melakukan take over rumah subsidi di sembarang bank. Pemerintah secara resmi sudah menunjuk bank yang dapat memfasilitasi proses over kredit KPR subsidi ini.
Bank tersebut bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian PUPR, bank yang sudah menjadi mitranya yaitu sebagai berikut.
- Bank Tabungan Negara (BTN);
- BTN Syariah;
- Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- BRI Syariah;
- Bank Mandiri; dan
- Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapun cara over kredit rumah subsidi melalui bank, meliputi hal-hal berikut ini:
- Mendatangi bagian administrasi bank bersama dengan pembeli, lalu ajukan peralihan atau take over kredit.
- Ajukan permohonan pengalihan debitur.
- Bank akan melakukan persetujuan pengalihan debitur.
- Debitur baru lalu menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta dengan AJB dan pengikatan jaminan.
Baca juga:
Begini Cara Mengurus Surat Roya melalui BPN dan Online
Persyaratan Over Kredit Rumah
Foto: cnbc.com
Sekarang Anda sudah mengetahui jawaban apakah rumah subsidi bisa di take over. Jika ingin melakukannya, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
- Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor atau Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) debitur lama (penjual) dan debitur baru (pembeli).
- AJB bangunan.
- Salinan perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli.
- Salinan bukti pembayaran pajak.
- Buku nikah penjual dan pembeli.
- Surat keterangan gaji kedua belah pihak.
- Salinan bukti pembayaran cicilan.
- Salinan sertifikat baru yang distempel bank.
- Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik rumah lama ke pemilik baru.
Baca juga:
Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit
Biaya Over Kredit Rumah Subsidi
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Proses mengambil alih kepemilikan rumah subsidi tentu membutuhkan biaya tambahan. Besarnya tergantung kebijakan masing-masing bank tempat mengajukan.
Biaya itu meliputi biaya administrasi, provisi, pemeriksaan sertifikat, balik nama dan lain sebagainya. Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR baru.
Contohnya saat over kredit KPR BTN, Anda perlu menyiapkan dana untuk appraisal, provisi, asuransi, dan lain-lain. Berikut rincian dana yang perlu diketahui.
Biaya Bank | Jumlah |
---|---|
Appraisal | Rp1.500.000 |
Administrasi | Rp0 |
Proses | Rp0 |
Asuransi | Rp1.500.000 |
Total biaya bank | Rp4.600.000 |
Biaya Notaris | Jumlah |
---|---|
Akta Jual Beli (AJB) | Rp1.550.000 |
Bea Balik Nama | Rp1.550.000 |
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) | Rp775.000 |
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) | Rp1.550.000 |
Perjanjian | Rp1.550.000 |
Cek sertifikat | Rp775.000 |
Total biaya notaris | Rp7.550.000 |
Jadi di luar angsuran per bulan dan DP, Anda perlu menyiapkan biaya bank dan notaris yang kalau dijumlahkan totalnya, yaitu Rp12.150.000.
Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah
Kelebihan Over Kredit Rumah
- Harga jual yang biasanya lebih murah.
- Rumah sudah siap huni, karena tidak dalam proses pembangunan.
- Suku bunga cicilan yang cenderung lebih rendah.
- SHM lebih aman karena berada dalam pengawasan bank.
Kekurangan Over Kredit Rumah
- Adanya biaya tambahan untuk memproses dokumen.
- Jika rumah tidak layak huni, maka harus mengeluarkan biaya renovasi.
- Prosesnya cukup menyita banyak waktu.
Itulah beberapa penjelasan tentang over kredit rumah subsidi, persyaratan, serta kelebihan dan kekurangannya. Semoga bermanfaat!
Tanya lebih lanjut tentang over kredit rumah subsidi di Teras123!