OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Apa Itu Sertifikat Apartemen Strata Title
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 03 Januari 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman

Strata Title

Masih bingung dengan istilah strata title apartemen yang sering kita dengar selama ini? Bagaimana kalau Rumah123.com mengajak kamu untuk memahaminya bersama-sama.

Seperti diketahui, apartemen adalah alternatif tempat tinggal terbaik di kota besar. Bagi yang sedang mencari, mungkin sering mendengar developer mempromosikan apartment strata title.

Pemasar apartemen sering menyebutkan istilah tersebut jika ada calon pembeli yang bertanya tentang legalitas. Kalau begitu, apa arti strata title yang sesungguhnya?

Mari kita cari tahu jawabannya dalam penjelasan berikut.

Apa Itu Strata Title?

Apa Itu Strata Title

Kalau mengutip Wikipedia, pengertian strata title adalah bentuk kepemilikan yang dirancang untuk apartemen blok multilevel dan subdivisi horisontal dengan membagi area-area.

Apabila masih sulit memahami apa maksud strata title dari pengertian di atas, mudahnya ini adalah bentuk kepemilikan yang mengombinasikan hak pribadi dan bersama.

Perlu diketahui istilah ini sebenarnya tidak digunakan oleh hukum properti Indonesia.

Pertama kali diperkenalkan pada 1961 di negara bagian New South Wales Australia, strata title digunakan untuk mengatasi kepemilikan legal atas blok apartemen.

Sementara hukum properti Indonesia yang secara tersirat membahas strata title yaitu: 

  • Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1985; dan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988.

Kedua regulasi tersebut berbicara tentang Rumah Susun. Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu, pengertian rusun adalah:

”Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah, terutama bentuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”

Intinya, setiap pemilik unit apartemen atau rusun mempunyai bentuk kepemilikan strata title. Ada hak pribadi dan hak bersama yang terikat peraturan atas pemakaian serta penguasaaanya.

Status Tanah Apartemen Strata Title yang Perlu Diperhatikan

Status Tanah Apartemen Strata Title yang Perlu Diperhatikan

Setiap bangunan pasti berhubungan dengan legalitas kepemilikan tanah. Pada rumah tapak kita mengenal lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara status kepemilikan tanah pada apartemen strata title berbeda. Ada apartemen di atas lahan HGB murni, ada pula apartemen di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Strata title HGB murni adalah bentuk kepemilikan apartemen di mana bangunan berdiri di atas lahan milik developer. Jenis sertifikat yang diterima, yaitu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Sedangkan lahan berstatus HPL berarti lahan sewaan. Biasanya, developer menyewa lahan itu dari negara atau pemerintah daerah, kemudian mendapatkan hak untuk mengelolanya.

Developer yang mendapatkan hak pengelolaan lalu membangun dan memasarkan apartemen dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun atau disingkat SKBG.

Perlu diketahui bahwa status apartemen strata title SHMSRS lebih aman daripada SKGB. Alasannya tanah milik developer sepenuhnya, bukan tanah sewaan.

Silakan baca artikel status kepemilkan apartemen untuk memahaminya lebih dalam. Lalu, bagaimana caranya melakukan perpanjangan strata title apartment di atas HGB murni?

Masa Berlaku Sertifikat Apartemen Strata Title Apartemen Berapa Lama?

Strata title berapa tahun masa berlakunya? Tak seperti SHM, apartemen dengan bentuk kepemilikan strata title, baik di atas HGB murni atau HPL mempunyai masa berlaku terbatas.

Apartemen sertifikat strata title HGB (SHMSRS) hanya berlaku selama 30 tahun. Namun bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Lalu, apakah dia bisa diwariskan seperti sertifikat hak milik?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, diketahui kepemilikan apartemen tersebut bisa dipindahtangankan kepada pihak lain.

Jadi bisa diwariskan kalau pemilik pertama meninggal dunia. Nah, untuk melakukan pemindahan hak ini, pemohon harus melengkapi berkas berikut.

  • Bukti kepemilikan apartemen (SHMSRS).
  • Surat keterangan kematian pemilik lama.
  • Surat wasiat atau surat keterangan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bukti kewarganegaraan ahli waris.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni
  • Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pewarisan.

Jika jangka waktu strata title tersebut habis, maka lakukanlah perpanjangan masa berlaku (sebaiknya dua tahun sebelum masanya berakhir) dengan mengikuti langkah berikut.

Cara Memperpanjang “SHM” Strata Title

Cara Memperpanjang “SHM” Strata Title

Sebetulnya, pihak yang wajib mengurus perpanjangan sertifikat apartemen strata title adalah pengembang. Developer wajib datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) membawa berkas:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh permohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon atas nama developer seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang berjalan.

Setelah dokumen diperiksa, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk membayar biaya pemeriksaan tanah (konstatasi) dan pendaftaran hak atas tanah.

Besar biaya perpanjangan strata title apartemen di atas HGB murni akan dirinci dalam surat pemberitahuan. Biasanya meliputi perpanjangan sertifikat hak guna induk dan SHMSRS unit.

Rekomendasi Apartemen

Sekarang kamu sudah memahami strata title artinya, status tanah yang perlu diperhatikan serta cara memperpanjang sertifikatnya.

Semoga informasi yang disampaikan oleh kami bermanfaat untukmu ya!

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.7%
Rp. 1.101.013
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.360.552

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari2.7%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank UOB
Bank UOB
Suku bunga mulai dari3.85%
Tenor Max.25 Tahun