Listing Properti Adalah: Pengertian dan Jenis-jenisnya
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 3 min read · by Insan Fazrul
Listing properti adalah hal pertama yang akan kamu temukan saat mencari rumah lewat situs properti, seperti halnya di Rumah123.
Melalui situs Rumah123, kamu akan menemukan ratusan listing properti dengan berbagai macam jenis, lokasi, harga, dan spesifikasi.
Bagi mereka yang sudah berkecimpung lama di urusan jual beli properti, pasti sudah mengetahui apa itu listing properti.
Namun, bagi masyarakat umum, istilah listing justru masih terdengar cukup asing.
Karena itu, sebagai informasi, berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai listing properti.
Apa Itu Listing Properti?
Listing properti adalah surat perjanjian atau kuasa untuk menjual dan menyewa properti dari pemilik properti kepada broker atau agen properti.
Listing sendiri adalah rincian mengenai suatu produk properti baik rumah, apartemen, kantor, gedung, ruko, lahan atau properti lain yang sedang dijual.
Contoh informasi yang tertera dalam sebuah listing adalah:
- Luas tanah
- Luas bangunan
- Jumlah ruangan
- Ruangan apa saja yang tersedia
- Lokasi properti
- Harga properti
- Kelebihan properti
- Kontak dari penjual properti.
Misalnya kamu sedang mencari rumah dijual di Sidoarjo melalui Rumah123, nantinya salah satu listing properti yang tersedia adalah unit rumah di Graha Palem Asri.
Listing rumah tersebut memuat informasi lengkap ihwal spesifikasi properti, seperti yang telah disebutkan di atas.
Jenis-Jenis Listing Properti
1. Eksklusif Listing
Eksklusif listing adalah bentuk perjanjian antara pemilik properti dengan satu agen properti atau broker terpilih.
Dalam perjanjian ini, pemilik properti hanya memberikan mandat penjualan kepada agen atau broker yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu.
Bahkan, dalam eksklusif listing, pemilik properti maupun keluarganya tidak diizinkan menjual properti tersebut secara independen selama masa eksklusif listing berlaku.
Tujuannya untuk memaksimalkan upaya pemasaran dan penjualan oleh agen atau broker yang ditunjuk secara eksklusif.
Baca juga:
Begini Cara Kerja Agen Properti, Mempermudah Proses Jual-Beli
2. Listing Sole Agent
Listing sole agent merupakan bentuk kerja sama antara pemilik properti dengan satu broker atau agen properti terpilih, persis seperti listing eksklusif.
Pemilik properti memberi mandat penjualan hanya kepada broker atau agen tersebut.
Namun, bedanya pemilik properti diperbolehkan untuk turut serta memasarkan dan menjual propertinya sendiri, selain melalui broker atau agen yang ditunjuk.
Karena itu, pemilik properti masih memiliki kebebasan dalam upaya penjualan propertinya, meskipun telah menunjuk satu broker atau agen secara eksklusif.
3. Open Listing
Open listing properti adalah jenis listing yang sifatnya tidak terikat pada satu agen atau satu broker.
Semua agen properti dan broker dapat memasarkan properti yang ingin dijual tanpa terikat waktu.
Jadi, siapa pun agen yang berhasil menjual properti tersebut, maka ia akan menerima komisi.
4. Net Listing
Net listing adalah jenis perjanjian yang produknya ditetapkan oleh pemilik properti.
Pemilik properti tersebut berhak menetapkan harga jual minimum atau harga net dari properti miliknya.
Akan tetapi, harga minimum ini tidak termasuk biaya-biaya terkait seperti komisi agen, pajak penjualan, dan biaya notaris.
Baca juga:
8 Cara Jual Beli Rumah Online secara Mudah, Cepat dan Aman
Demikian ulasan singkat mengenai listing properti dan jenis-jenisnya.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.