OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Ketahui Berapa Lebar Jalan Perumahan yang Sesuai Aturan
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Lebar Jalan Perumahan

Mengetahui lebar jalan perumahan adalah hal penting sebelum membangun proyek residensial.

Jika standar lebar jalan perumahan tepat, lalu lintas kendaraan di dalam perumahan bisa lebih lancar.

Perlu diketahui terlebih dahulu, jalan perumahan termasuk ke dalam jalan khusus, lantaran dibangun oleh developer untuk kepentingan penghuni perumahan.

Hal tersebut tertuang dalam Poin 6 Pasal 1 Undang-Undang No.38 tahun 2004, yang bunyinya: “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.”

Lantas, seperti apa ketentuan minimal lebar jalan perumahan? Anda bisa mengetahuinya melalui uraian di bawah ini.

Aset-Bank Banner

Baca juga:

6 Fasilitas Perumahan yang Penting Disediakan oleh Developer

Peraturan Pemerintah tentang Lebar Jalan Perumahan

Peraturan Pemerintah tentang Lebar Jalan Perumahan

Di Indonesia, peraturan pemerintah tentang jalan perumahan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Peraturan tersebut menjadi tolok ukur standar lebar jalan perumahan, untuk dapat dipatuhi oleh para developer perumahan.

Standar tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian PUPR No.32 tahun 2006.

Di dalamnya disebutkan bahwa jalan Lokal Sekunder I harus memenuhi standar lebar jalur ideal minimum untuk jalan satu dan dua jalur, yakni mulai dari 5,5–6 meter. 

Sedangkan untuk bahu jalan, umumnya selebar 1–1,5 meter agar dapat dilalui sebanyak 800–2.000 kendaraan per harinya.

Selain itu, untuk perumahan kelas menengah ke atas, lebar jalannya lebih dari 8 meter dengan garis sempadan bangunan (GSB) 3–4 meter.

REKOMENDASI PERUMAHAN DENGAN JALAN YANG LEBAR

Contohnya bila developer mencantumkan informasi standar lebar jalan perumahan 7 meter, maka jalan yang bisa dilalui hanya 60%-nya saja.

Sementara, 40% sisanya dapat menjadi saluran air, jalur pedestrian, dan sebagainya.

Untuk mengetahui seperti apa lebar jalan perumahan yang tepat, Anda bisa melihat proyek Anvanya Townhouse dan Bukit Podomoro Jakarta.

Tebus Rumah

Penjelasan Soal Jalan Perumahan

Fakta Lebar Jalan Perumahan di Indonesia

Secara lebih rinci, berikut adalah  peraturan lebar jalan perumahan, merujuk pada Peraturan Kementerian PUPR No.32 tahun 2006.

  • Jalan Lokal Sekunder I (LS I): jalan poros perumahan yang berfungsi menghubungkan jalan arteri, kolektor, atau lokal dengan kawasan perumahan dalam Kasiba (Kawasan Siap Bangun) atau Lisiba (Lingkungan Siap Bangun).
  • Jalan Lokal Sekunder II (LS II): penghubung antara jalan arteri, kolektor, atau lokal dengan kawasan perumahan dalam Lisiba dan atau menghubungkan pusat Kasiba dengan pusat Lisiba.
  • Jalan Lokal Sekunder III (LS III): penghubung antara jalan arteri, kolektor, lokal dengan pusat perumahan, atau pusat perumahan lainnya dengan akses menuju jalan Lokal Sekunder II yang lebih tinggi tingkat hierarkinya.
  • Jalan Lingkungan I (Lk I): penghubung antara pusat perumahan dengan pusat lingkungan I, atau pusat lingkungan I dengan pusat lingkungan I dan akses menuju jalan Lokal Sekunder III.
  • Jalan Lingkungan II (Lk II): penghubung antara pusat lingkungan I dengan pusat lingkungan II, atau pusat lingkungan II dengan pusat lingkungan II dan akses menuju jalan lingkungan I yang lebih tinggi tingkat hierarkinya.

Tessa R123 new

Sementara itu, ketentuan lebar jalan tersebut di antaranya adalah:

  • Jalan Lokal Sekunder I: 5,5 – 6 meter, dengan lebar bahu 1,0 1,5 meter.
  • Jalan Lokal Sekunder II: 4,5 – 5,5 meter, dengan lebar bahu jalan 0,75 – 1,0 meter.
  • Jalan Lokal Sekunder III: 4,0 – 5,5 meter, dengan lebar bahu jalan 0,5 – 1,0 meter.
  • Jalan Lingkungan I: 3,5 – 4 meter, dengan lebar bahu jalan 0,5 -0,75 meter.
  • Jalan Lingkungan II: 3 – 3,5 meter, dengan lebar bahu jalan 0,5 -0,75 meter.

Nah, itu dia penjelasan mengenai peraturan lebar jalan perumahan.

Lantas, bagaimana dengan  lebar jalan perumahan subsidi?

Standar Jalan Perumahan Subsidi

Standar Jalan Perumahan Subsidi

Ukuran lebar jalan perumahan subsidi lebih kecil dibandingkan nonsubsidi, sebab umumnya hanya mencapai 6 meter saja.

Bahkan, ada juga kompleks perumahan subsidi yang memiliki lebar jalan 3 meter.

Kendati demikian, standar ROW jalan perumahan subsidi tetap bisa disesuaikan dengan letak geografis perumahan itu sendiri.

Nah, itulah ulasan mengenai lebar jalan perumahan yang bisa Anda jadikan sebagai informasi.

Semoga bisa membuat proses pembangunan perumahan lebih lancar, ya.

Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai bisnis perumahan, Anda bisa ngobrol di forum Teras123!

popup_banner