Ketentuan Pengajuan KPR untuk WNA, Apakah Boleh?
Terakhir diperbarui 14 Oktober 2024 · 6 min read · by Septian Nugraha
Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pun kini bisa dinikmati oleh Warga Negara Asing (WNA).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan izin bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Disebutkan dalam Beleid turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut, bahwa;
WNA diperbolehkan memiliki rumah tapak berstatus hak pakai yang dibangun pada tanah negara, atau rumah tapak berstatus hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, WNA pun diperkenankan memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Merujuk pada peraturan tersebut, bisa dipastikan bahwa tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, begitu pula dengan hak kepemilikannya.
WNA tidak diperbolehkan memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sesuai aturan yang berlaku, properti bersertifikat hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI.
Baca juga:
7 Tips KPR untuk Wiraswasta dan Karyawan Kontrak agar Diterima
Daftar Bank Penyedia Layanan KPR untuk WNA
Seperti telah disebutkan di atas, WNA masih bisa mengajukan pembelian rumah dan/atau rumah susun/apartemen dengan skema kredit.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan pengajuan KPR untuk WNA.
Selain itu, pilihan bank penyedia fasilitas KPR untuk warga negara asing pun terbatas.
Tidak semua lembaga perbankan di Indonesia melayani KPR untuk WNA.
Sebagai informasi, berikut daftar bank penyedia KPR untuk warga negara asing.
1. Bank Permata Syariah
Bank Permata Syariah memiliki layanan KPR yang juga bisa diajukan oleh WNA.
Syarat dan ketentuan pengajuan KPR oleh WNA di Bank Permata Syariah, meliputi:
- Sudah bekerja dan menetap di Indonesia minimal 2 tahun untuk karyawan
- Sudah menjalani usaha dibidang tersebut minimal 4 tahun untuk wirausaha
- Gaji bersih calon debitur minimal Rp25 juta per bulan (bukan pendapatan gabungan atau joint income)
- Harga properti minimal Rp2 miliar
- Plafon yang diajukan minimal Rp1 miliar
- Sertifikat harus SHGB, jika sertifikat rumah statusnya SHM, maka harus diturunkan terlebih dahulu
- LTV maksimum untuk KPR/KPA WNA = 60%
- Properti yang diajukan harus ready stock.
2. Commonwealth Bank
Fasilitas KPR untuk WNA juga bisa didapatkan di Commonwealth Bank.
Lembaga perbankan asal Australia ini menawarkan kredit pemilikan rumah maupun apartemen dengan plafon hingga Rp15 miliar, serta tenor mulai dari 3–10 tahun.
Adapun persyaratan khusus bagi WNA untuk mengajukan KPR ini, ialah:
- Usia minimum 21 tahun dan maksimum 60 tahun saat kredit berakhir
- Satu domisili di kota Bank Commonwealth tersebut berada (berlaku untuk tempat tinggal, tempat kerja, dan wilayah jaminan)
- Minimal lama bekerja 2 tahun
- Status kepemilikan properti SHGB.
3. J-Trust Bank
Pilihan bank lainnya adalah J-Trust, yang merupakan lembaga perbankan asal Jepang.
Keunggulan KPR J-Trust adalah suku bunga kompetitif dan tenor hingga 30 tahun.
Adapun syarat pengajuan KPR untuk WNA di J-Trust, meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun saat pinjaman diajukan
- Usia maksimal saat kredit berakhir
- 55 tahun untuk pegawai/karyawan atau (usia pension)
- 65 tahun untuk pengusaha/profesional.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan
- Status pegawai/karyawan tetap masa kerja minimal 2 tahun, termasuk akumulasi dengan perusahaan sebelumnya (untuk pegawai/karyawan)
- Berpengalaman minimal 3 tahun dalam bidang yang sama (untuk profesional/wiraswasta).
Ketentuan Pengajuan KPR untuk WNA
Nah, Anda yang sedang mencari informasi mengenai seluk-beluk KPR untuk WNA, berikut syarat dan ketentuannya yang perlu diketahui.
1. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
WNA yang hendak mengajukan KPR harus mengantongi dokumen keimigrasian resmi, salah satunya adalah KITAS.
Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu, merupakan syarat mutlak dalam pengajuan KPR untuk WNA.
2. Profesi
Beberapa bank penyedia KPR untuk WNA memiliki ketentuan tersendiri mengenai status pekerjaan calon debitur warga negara asing.
Salah satunya Commonwealth Bank, yang hanya memperbolehkan WNA berprofesi karyawan swasta dengan durasi kerja 2 tahun untuk mengajukan KPR di bank tersebut.
Namun, berbeda hal dengan Permata Bank, yang memperbolehkan WNA berstatus pengusaha untuk mengajukan KPR.
Ketentuannya, WNA tersebut sudah menjalani bidang usahanya selama minimal 4 tahun.
Baca juga:
Panduan KPR untuk Pekerja Kontrak
3. Tenor Pinjaman
Umumnya, tenor pinjaman yang diterapkan pada KPR untuk WNA lebih singkat dibanding lama kontrak kerja dan/atau masa berlaku KITAS.
Kriteria Properti yang Bisa Dimiliki WNA
1. Jenis Properti
Merujuk Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021, terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA, yaitu:
- Rumah tapak:
-
-
- Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau
- Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
-
- Rumah susun: WNA bisa memiliki rumah susun/apartemen dengan kategori komersial.
2. Ketentuan Harga Properti
Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan batasan harga hunian yang bisa dibeli WNA berdasarkan plotingan per daerah, berikut rinciannya:
Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
- DKI Jakarta: Rp10 miliar
- Banten: Rp5 miliar
- Jawa Barat: Rp5 miliar
- Jawa Tengah: Rp3 miliar
- DI Yogyakarta: Rp5 miliar
- Jawa Timur: Rp5 miliar
- Bali: Rp5 miliar
- Nusa Tenggara Barat: Rp3 miliar
- Sumatera Utara: Rp3 miliar
- Kalimantan Timur: Rp2 miliar
- Sulawesi Selatan: Rp2 miliar
- Daerah atau provinsi lainnya: Rp1 miliar
Harga satuan rumah susun untuk WNA:
- DKI Jakarta: Rp3 miliar
- Banten: Rp2 miliar
- Jawa Barat: Rp1 miliar
- Jawa Tengah: Rp1 miliar
- DI Yogyakarta: Rp1 miliar
- Jawa Timur: Rp1,5 miliar
- Bali: Rp2 miliar
- Nusa Tenggara Barat: Rp1 miliar
- Sumatera Utara: Rp1 miliar
- Kalimantan Timur: Rp1 miliar
- Sulawesi Selatan: Rp1 miliar
- Daerah atau provinsi lainnya: Rp750 juta.
Baca juga:
Proses Pengajuan KPR Ruko beserta Syaratnya, Gak Ribet!
3. Jangka Waktu Kepemilikan
Karena tidak diperkenankan membeli properti berstatus hak milik, berlaku jangka waktu pemakaian bagi rumah dan/atau rumah susun/apartemen yang dibeli oleh WNA
Ketentuannya tercantum dalam PP No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Disebutkan, rumah tunggal yang dibangun di atas tanah hak pakai yang dapat dimiliki orang asing, diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Dalam hal jangka waktu perpanjangan, hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
Adapun rumah tunggal di atas tanah hak pakai di atas hak milik, jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Kemudian, ini dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Itulah sejumlah ketentuan mengenai pengajuan KPR untuk WNA yang penting diketahui.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!
Semoga bermanfaat