3 Cara Membeli Rumah dengan KPR Tanpa BI Checking
Terakhir diperbarui 18 Nopember 2024 · 4 min read · by Insan Fazrul
BI checking adalah proses di mana bank bisa mengetahui riwayat kredit calon debitur.
Proses cek ini dilakukan sebelum pihak bank memberi fasilitas kredit, seperti halnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BI checking yang kini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dianggap sebagai parameter bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan calon debitur.
Jika skor kredit calon debitur diketahui baik, kemungkinan besar orang tersebut akan menerima fasilitas kredit dari bank.
Namun, jika skornya buruk, pengajuan KPR akan dipersulit atau ditolak.
Karena itu, banyak masyarakat yang tertarik mempelajari cara mengajukan KPR tanpa BI checking, agar terhindar dari risiko penolakan.
Lantas, apakah bisa mengajukan KPR tanpa melalui BI checking? Simak ulasannya di bawah ini.
Cara Mengajukan KPR Tanpa BI Checking
Biasanya, orang yang mencari kredit rumah tanpa BI checking adalah mereka yang memiliki skor kredit buruk.
Perlu diketahui, nilai kredit yang baik berada pada skala 1–2, sedangkan nilai kredit yang tergolong buruk berada pada skala 3–5.
Untuk mengetahui skor kredit Anda, cek status BI checking secara online melalui laman resmi OJK.
Jika skor kredit ada di skala 1–2, cobalah untuk melanjutkan pengajuan KPR langsung ke pihak bank.
Namun, bila skor kredit buruk, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.
1. Ajukan Kredit In-House
Opsi cicilan rumah tanpa BI checking yang pertama adalah dengan mengajukan kredit secara langsung pada pengembang perumahan.
Cara ini dikenal juga dengan istilah kredit in-house.
Kredit in-house hanya melibatkan dua pihak, yakni developer sebagai penjual rumah dan masyarakat sebagai pembeli.
Maka itu, proses jual beli rumah satu ini tidak melibatkan bank.
Cara memiliki rumah tanpa BI checking sering pula disebut sebagai cash bertahap.
Tantangan mengajukan cash bertahap ke developer adalah beban cicilan yang besar.
Pasalnya, tenor yang diberikan developer umumnya tidak terlalu lama, yakni berkisar 5–10 tahun saja.
Sudah banyak pengembang yang menjual rumah dengan cara ini, Anda bisa mencari berbagai proyeknya melalui situs Rumah123.
Jika tertarik dengan cara ini, pilihlah kategori perumahan dengan harga terjangkau sehingga nominal cicilannya tidak terlalu besar.
2. Gunakan KPR Syariah Non-bank
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123
Cara kedua untuk mengajukan KPR tanpa BI checking adalah dengan memanfaatkan fasilitas KPR syariah non-bank.
Developer yang menawarkan program ini biasanya membangun perumahan dengan basis syariah.
Nantinya, pihak developer akan langsung berurusan dengan calon debitur tanpa bank.
Baik pembayaran cicilan hingga akadnya, semua dilakukan sesuai syariat Islam.
Adapun keuntungan KPR syariah tanpa perantara bank, yaitu konsumen tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit.
Namun, opsi KPR rumah tanpa BI checking ini mengharuskan calon pembeli menyiapkan uang muka yang cukup tinggi.
Bahkan, uang muka yang harus dibayar bisa mencapai 50% dari total harga rumah.
Sama seperti mengajukan cicilan in-house ke developer, tenor yang ditawarkan lebih pendek ketimbang KPR biasa.
Lantas, apakah ada bank syariah yang menawarkan KPR tanpa BI checking?
Sayangnya tidak, sebab bank syariah juga menerapkan metode SLIK atau BI checking untuk melihat histori kredit calon debiturnya.
Hal itu dilakukan demi mencegah risiko terjadinya kredit macet di kemudian hari.
3. Take Over KPR Tanpa BI Checking
Take over KPR tanpa BI checking mungkin saja dilakukan, tetapi metode ini biasanya dilakukan di bawah tangan.
Artinya, take over KPR tersebut tidak melibatkan bank sama sekali, hanya diketahui oleh penjual dan pembeli saja.
Pembeli rumah akan langsung meneruskan cicilan KPR dari pemilik lama.
Akan tetapi, yang perlu diperhatikan, metode ini sangat berisiko dan rawan penipuan.
Karena itu, sebelum melakukan take over, Anda harus memastikan bahwa penjual benar-benar dapat dipercaya.
Apabila tidak yakin, lebih baik Anda tidak melanjutkan proses take over KPR tersebut.
Risiko KPR Tanpa BI Checking
KPR tanpa BI checking bukan tanpa risiko.
Risiko ini terjadi lantaran proses cicilan yang tidak melibatkan bank sebagai lembaga keuangan resmi.
Misalnya, jika terjadi wanprestasi oleh pengembang, tidak ada jaminan yang bisa melindungi debitur dan angsuran rumah yang sudah dibayarkan.
Berbeda dengan KPR biasa, bank akan melakukan screening ketat sebelum menyetujui kredit tersebut.
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah keabsahan dokumen legalitasnya.
Ini lagi-lagi karena tidak adanya keterlibatan bank yang menjadi penjamin.
Sebaliknya, jika membeli rumah melalui KPR bank, bisa dipastikan bahwa legalitas hunian aman.
Contohnya, ketika Anda mengajukan KPR untuk sebuah rumah di Serenity Central City, jaminan ketersediaan surat-surat, seperti SHM dan IMB dijamin tepercaya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya gunakan jasa notaris untuk memastikan legalitas proyek tersebut, ya.
***
Demikian pembahasan mengenai KPR tanpa BI checking yang perlu diketahui.
Punya pertanyaan seputar properti?
Yuk, ngobrol bareng di Teras123!
Semoga ulasan di atas bermanfaat.