Jika KPR Ditolak DP Hangus? Begini Jawabannya
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius
Ilustrasi: KPR ditolak DP hangus
Pernah mendengar cerita KPR ditolak DP hangus? Jika iya, mari kita teliti lebih lanjut mengenai kebenarannya!
Seperti diketahui, saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembeli biasanya akan diminta membayarkan uang muka atau down payment (DP).
Adapun besaran uang muka itu bervariasi, mulai dari 10-30 persen. Banyak developer rumah memberlakukan DP 30 persen dari harga rumah.
DP tersebut bisa disebut pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.
Namun tentu saja, pengajuan KPR itu tidak selalu diterima bank. Ada beberapa faktor yang pada akhirnya membuat bank menolak pengajuan KPR calon debitur.
Baca juga:
Mengenal Ciri-Ciri KPR Ditolak Bank, Penyebab, dan Solusinya
Faktor tersebut misalnya adalah skor kredit yang buruk, penghasilan yang dinilai tidak akan cukup, atau masa kerja belum memenuhi persyaratan.
Berikutnya, jika KPR ditolak, tak sedikit dari calon pembeli yang merasa DP yang telah dibayarkan ke developer tidak dikembalikan atau hangus.
Benarkah developer bisa mengambil kebijakan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Apa Itu DP dan Bedanya dengan Booking Fee serta NUP
Ilustrasi: KPR ditolak DP hangus
Pertama, mari kita ketahui dulu perbedaan DP, booking fee, dan NUP.
Pasalnya, ketiga istilah tersebut sering membuat masyarakat bingung. Bahkan, ada juga yang menganggap ketiganya sama.
Misalnya, yang statusnya hangus sebenarnya adalah booking fee. Namun karena calon pembeli tidak bisa membedakannya dengan DP, akhirnya uang yang hangus tersebut disebut DP.
Berikut adalah pengertian dari DP, booking fee, dan NUP:
- Booking fee: Uang pemesanan (booking) suatu produk, dalam hal ini adalah properti. Bisa disebut juga sebagai tanda keseriusan calon pembeli.
- NUP: Nomor urut pemesanan yang skemanya mirip booking fee namun bersifat refundable (bisa dikembalikan), dan pemegang NUP eksklusif bisa memesan lokasi dan tipe unit rumah yang hendak dibeli.
- DP: Pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.
Dari ketiga jenis transaksi tersebut, booking fee-lah yang bisa hangus apabila transaksi pembelian rumah batal. Sementara NUP masih bisa dikembalikan kepada calon pembeli.
Baca juga:
Mengenal Aturan Booking Fee KPR dan Perbedaannya dengan Uang Muka
Benarkah KPR Ditolak DP Hangus?
Untuk menjawab pertanyaan mengenai KPR ditolak DP hangus, Anda wajib mengetahui dulu mengenai surat pesanan (SP) atau kontrak dengan developer sebelum membayar uang muka.
Biasanya, dalam surat itu, dijelaskan secara rinci konsekuensi yang terjadi apabila pengajuan KPR ditolak bank.
Jadi, kesepakatan mengenai apakah DP hangus atau tidak biasanya juga tercantum dalam surat tersebut.
Sebelum menandatanganinya, Anda wajib menelitinya terlebih dahulu dan bertanya kepada pihak pengembang apabila ada butir surat yang kurang dipahami.
Jika pada surat itu tercantum mengenai DP akan hangus jika KPR ditolak bank, dan Anda terlanjur menandatanganinya, berarti pihak developer tidak bisa disalahkan apabila DP tidak dikembalikan.
Namun, apabila Anda teliti dan kurang setuju dengan ketentuan DP hangus, silakan jalin kesepakatan baru dengan pihak developer atau jangan tandatangani surat tersebut.
Lantas, apakah pihak bank memberlakukan ketentuan DP hangus?
Tentu saja tidak. Bank tidak mengenal istilah DP yang hangus jika KPR tidak disetujui.
Baca juga:
Seluk-Beluk Pengajuan KPR yang Wajib Diketahui
Bagaimana? Sudah mendapatkan jawaban mengenai KPR ditolak DP hangus atau tidak?
Semoga artikel di atas bisa menjadi referensi untuk Anda yang hendak mengajukan KPR untuk membeli rumah baru seperti Bukit Podomoro Jakarta dan Podomoro Park Bandung.
Perlu digarisbawahi, penjelasan di atas merupakan informasi yang sifatnya umum saja, bukan landasan utama dalam pengambilan keputusan hukum.
Tonton video di bawah ini untuk mengetahui info lain mengenai KPR ditolak.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123