10 Jenis Rumah Berdasarkan Fungsi dan Bentuknya
Terakhir diperbarui 03 September 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Rumah merupakan salah satu jenis hunian yang kerap dipilih oleh masyarakat.
Namun, tahukah kamu bahwa rumah sejatinya terbagi dalam beberapa jenis?
Berbagai jenis tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan bentuk dan peruntukannya.
Agar tidak keliru, ketahui penjelasan dari masing-masing jenis rumah berdasarkan aspek pembedanya di bawah ini.
Jenis-Jenis Rumah Berdasarkan Fungsinya
Dari aspek fungsi atau peruntukan, rumah sendiri dapat dibagi ke dalam lima jenis.
Tidak cuma tempat tinggal, berbagai jenis rumah tersebut juga memiliki fungsi yang berbeda, seperti:
1. Rumah Komersial
Rumah komersial adalah jenis hunian yang dikembangkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Artinya, rumah tersebut dibangun untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Rumah komersial dikembangkan atau dibangun dengan menyesuaikan kebutuhan pasar atau masyarakat itu sendiri.
Rumah komersial dapat dimiliki oleh semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.
2. Rumah Swadaya
Berbeda dengan rumah komersial, rumah swadaya adalah jenis hunian yang dibangun atas inisiatif atau prakarsa dari masyarakat, baik secara individu atau kelompok.
Bentuk swadaya dari pengembangan hunian ini bermacam-macam, mulai dari penyediaan tanah, tenaga kerja, modal sosial dan materi, hingga bahan bangunan.
Pada prosesnya, pembangunan rumah swadaya mendapatkan dukungan dana dari pemerintah lewat program Bantuan stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Tujuan program ini adalah meningkatkan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat berdasarkan asas kegotong-royongan.
3. Rumah Umum
Selanjutnya, ada rumah umum yang dikembangkan atau dibangun untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Rumah umum atau lazim disebut rumah subsidi, bisa dibeli oleh masyarakat melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Berbeda dengan rumah komersil, rumah umum hanya diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke bawah atau berpenghasilan rendah.
Maka itu, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk membeli hunian ini, misalnya batas maksimal pendapatan bagi calon pembeli.
4. Rumah Khusus
Rumah khusus adalah jenis hunian yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, salah satunya kebutuhan hunian bagi MBR.
Secara spesifik, pengertian rumah khusus tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 Permen PUPR No.20 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, yaitu:
“Penyediaan Rumah Khusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.”
5. Rumah Negara
Selanjutnya, ada rumah negara yang bisa disebut juga sebagai rumah dinas bagi pejabat atau pegawai pemerintahan.
Sesuai namanya, rumah ini dimiliki oleh negara, sehingga kepemilikannya tidak dipegang oleh perorangan.
Jenis-Jenis Rumah Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, kita dapat mengidentifikasi lima jenis rumah yang umumnya dibangun di Indonesia.
Apa saja kelima jenis tersebut? Berikut di antaranya:
1. Rumah Tunggal
Rumah tunggal adalah jenis rumah yang bangunannya terpisah dengan rumah lain.
Artinya, rumah tersebut memiliki jarak yang cukup jauh dari rumah lain di sekitarnya.
Rumah tunggal banyak ditemukan di kawasan pedesaan atau perkampungan.
Rata-rata rumah di pedesaan tidaklah saling berderet.
Biasanya, jarak dari satu rumah ke rumah lain dibatasi oleh kebun atau lahan kosong.
2. Rumah Kopel
Adapun rumah kopel adalah jenis hunian dengan bentuk berderet.
Hunian ini dibangun pada satu lahan yang sama dengan desain dan bentuk atap serupa, sehingga cukup banyak ditemukan di perumahan.
Selain itu, bangunan rumah kopel umumnya hanya dipisahkan dengan sekat.
Area perumahan sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, salah satunya cluster.
Pilihan rumah cluster cukup banyak di Indonesia, di antaranya Cluster Atherton Kota Wisata Cibubur dan Cluster Alam Asri.
Selain cluster, ada pula perumahan townhouse dan residence yang banyak ditemukan di kota-kota besar Indonesia.
3. Rumah Deret
Jika Anda pernah melihat model kontrakan berderet, itulah bentuk dari rumah deret.
Rumah deret adalah rumah yang saling menempel atau berderet pada sisi kanan dan kiri bangunannya.
Rumah deret cukup banyak ditemui di perkotaan, terutawa daerah padat penduduk.
Namun, saat ini banyak juga developer yang mengembangkan jenis rumah deret untuk dijual ke masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk menyiasati pemenuhan kebutuhan hunian di tengah keterbatasan lahan kosong perkotaan.
4. Rumah Susun
Rumah susun atau hunian vertikal adalah jenis tempat tinggal di gedung bertingkat yang terdiri dari puluhan hingga ratusan unit.
Secara umum, rumah susun di Indonesia terbagi dalam dua jenis, yakni rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami).
Patut diketahui, apartemen juga termasuk dalam jenis rumah susun.
Pasalnya, dalam kamus properti Indonesia, semua jenis hunian vertikal menggunakan istilah rumah susun.
Sementara, apartemen sendiri merupakan istilah yang digunakan di Amerika Serikat.
5. Maisonette
Terakhir, ada maisonette yang tergolong sebagai hunian vertikal dengan jumlah lantai antara 2–3 tingkat saja.
Keberadaan maisonette cukup jarang di Indonesia, sebab belum banyak developer yang membangun jenis rumah tersebut.
Selain itu, istilah “maisonette” sendiri masih belum familiar di tanah air.
Hal ini membuat pengembang enggan membangun jenis hunian tersebut, sebab akan sulit untuk dipasarkan ke masyarakat.
Baca juga:
Yuk, Ketahui 14 Tipe Apartemen yang Umum Ditemui!
Itulah jenis-jenis rumah sesuai fungsi dan bentuknya yang menarik untuk diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga artikel ini bermanfaat!