Mengenal Jaminan Pemeliharaan Konstruksi, Garansi Kerusakan Bangunan
Terakhir diperbarui 15 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Jaminan pemeliharaan konstruksi adalah garansi atas pekerjaan konstruksi atau jasa yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Perihal dasar hukum mengenai jaminan ini, ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan Perpres No.12 Tahun 2021.
Pada prosesnya, jaminan konstruksi berlaku selama masa pemeliharaan.
Artinya jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh kontraktor, terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai penyerahan akhir pekerjaan.
Durasi masa pemeliharaan adalah paling singkat 6 bulan untuk pekerjaan permanen, serta 3 bulan untuk pekerjaan semi-permanen.
Selama masa itu, penyedia layanan konstruksi wajib memantau hasil pekerjaannya, serta memelihara agar tidak ada kerusakan pada bangunan yang dibuat.
Ketentuan Jaminan Pemeliharaan Konstruksi
Ada dua pola yang diberlakukan dalam jaminan pemeliharaan konstruksi; pola retensi dan jaminan pemeliharaan dari bank.
Pola Retensi
Pola retensi maksudnya adalah menahan separuh bayaran kontraktor sebagai jaminan.
Jadi setelah seluruh pekerjaan rampung, penyedia layanan akan menerima bayaran sebesar 95%. Adapun 5% sisanya akan ditahan sebagai jaminan.
Bila selama masa pemeliharaan tidak terjadi kerusakan pada bangunan, maka penyedia layanan konstruksi akan menerima seratus persen haknya.
Namun apabila terjadi kerusakan pada bangunan, maka penyedia harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan tersebut.
Baca juga:
Panduan Lengkap Asuransi Rumah (Dilengkapi Tips)
Pola Jaminan Pemeliharaan
Pada prosesnya, penyedia layanan konstruksi akan mendapat seluruh haknya setelah pekerjaan rampung.
Hanya saja, mereka harus membuat dan menyerahkan surat jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh bank. Isi dari surat tersebut meliputi:
- Jaminan penyedia akan melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaannya.
- Kesanggupan bank/asuransi (sebagai penjamin) untuk mengembalikan pembayaran biaya pemeliharaan yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar 5% dari nilai kontrak, jika penyedia sebagai pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan.
Jaminan Pemeliharaan Konstruksi Rumah
Karena termasuk dalam pengerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan, jaminan tersebut pun berlaku pada pembangunan rumah untuk masyarakat.
Dalam pembelian rumah baru dari developer, konsumen akan mendapatkan garansi berupa jaminan pemeliharaan konstruksi.
Jangka waktu klaim garansi berkisar 100 hari atau 3-4 bulan setelah serah terima rumah.
Selama periode tersebut, konsumen berhak mengajukan klaim garansi apabila terjadi kerusakan bangunan rumah akibat kesalahan proses pembangunan.
Perihal garansi atau jaminan pemeliharaan bangunan rumah, sejatinya sudah harus dibahas dan dicantumkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Disebutkan dalam Pasal 22 J, PPJB paling sedikit memuat:
- Identitas para pihak
- Uraian objek PPJB
- Harga Rumah dan tata cara pembayaran
- Jaminan pelaku pembangunan
- Hak dan kewajiban para pihak
- Waktu serah terima bangunan
- Pemeliharaan bangunan
- Penggunaan bangunan
- Pengalihan hak
- Pembatalan dan berakhirnya PPJB
- Penyelesaian sengketa.
Karena itu, bila kamu hendak membeli rumah baru dari developer, pastikan bahwa jaminan ini menjadi garansi atas rumah tersebut.
Baca juga:
Pentingnya Asuransi Jiwa KPR demi Meminimalisir Risiko Tak Terduga
Pentingnya Garansi Pemeliharaan Bangunan Rumah
Mengingat bahwa rumah adalah tempat bernaung, sehingga penghuninya harus mendapatkan kenyamanan dan keamanan atas tempat tinggalnya.
Karena itu, garansi atau jaminan pemeliharaan bangunan adalah hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pembeli maupun penjual dari rumah bergaransi, yaitu:
Melindungi Pembeli
Dari sisi pembeli, adanya garansi rumah membuat mereka bisa menguji coba kondisi rumah secara keseluruhan.
Maka itu, penting untuk memanfaatkan periode garansi dengan menguji seluruh sistem dan fasilitas yang ada di rumah.
Keuntungan Penjual
Memberikan garansi rumah kepada pembeli, turut memberi keuntungan bagi penjual.
Sebab, hal tersebut akan mengangkat reputasi developer sebagai pengembang terpercaya dan bertanggung jawab.
Selain itu berdasarkan riset, rumah bergaransi akan lebih mudah mendapatkan pembeli dibandingkan rumah yang dijual tanpa garansi.
Selain garansi, penting juga bagi kamu memilih rumah baru berkualitas dari pengembang terpercaya.
Beberapa perumahan tersebut dapat ditemukan di Rumah123, seperti Summarecon Mutiara Makassar dan Podomoro Park Bandung.
Itulah pembahasan lengkap mengenai jaminan pemeliharaan konstruksi.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!