OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Izin Perumahan Skala Kecil beserta Syaratnya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 2 min read · by Rachmi Arin Timomor

Izin Perumahan Skala Kecil

Saat ini, pemerintah telah mempermudah perizinan perumahan skala kecil.

Penyederhanaan izin tersebut lebih cepat dibandingkan pengeluaran izin perumahan yang dulu.

Pada mulanya, proses mendapatkan izin ini paling cepat 16 bulan dengan 21 perizinan.

Sedangkan, saat ini hanya ada 8 perizinan dengan durasi pengabulan selama 9 hari kerja.

Waktu tersebut dapat terpenuhi asal menyertakan seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Lalu, bagaimana membuat izin perumahan skala kecil? Sebelum menjawab pertanyaan itu, simak dulu penjelasan mengenai izin perumahan skala kecil berikut ini.

Mengenal Izin Perumahan Skala Kecil

Izin Perumahan Skala Kecil Adalah

Izin perumahan skala kecil merupakan salah satu perizinan pembangunan perumahan, yang memiliki luas lahan paling maksimal seluas 25 hektare.

Sudah banyak perumahan skala kecil yang dikembangkan di Indonesia.

Tak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga di daerah penyangga kota.

Misalnya saja di Kota Bekasi, terdapat Villa Viscaria dan Bukit Cijingga Indah yang jamak dipilih sebagai lokasi hunian bagi para pekerja Jakarta.

Seperti yang sudah disinggung di atas, izin perumahan skala kecil hanya memerlukan 9 hari kerja.

Hal tersebut sengaja dilakukan demi mendorong investasi dan memudahkan perizinan para developer.

Selain izin perumahan skala kecil, ada pula delapan perizinan lain yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Izin lingkungan setempat
  • Izin rencana umum tata ruang
  • Izin pemanfaatan lahan
  • Izin prinsip
  • Izin lokasi
  • Izin badan lingkungan hidup
  • Izin dampak lalu lintas
  • Izin pengesahan site plan.

Syarat Mengajukan Izin Perumahan Skala Kecil

Syarat Izin Perumahan Skala Kecil

Tentunya untuk mendapatkan izin perumahan skala kecil, pengembang wajib memenuhi beberapa persyaratan. Syarat tersebut, di antaranya:

  • Luas lahan pengembangan tidak boleh lebih dari 25 hektare
  • Memenuhi delapan persyaratan perizinan yang dibutuhkan
  • Wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Lahan yang digunakan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Wajib memahami peraturan pemerintah daerah setempat.

Perlu diingat, saat membuat izin perumahan skala kecil diwajibkan untuk memiliki IMB.

Hal tersebut dikarenakan, IMB merupakan salah satu dokumen penting bagi developer properti yang ingin menjual rumah dengan sistem KPR.

Selain IMB, keberadaan SHM pun sangat penting.

Tanpa adanya sertifikat, maka perumahan tidak memiliki legalitas dan mendapat perlindungan hukum.

Demikian informasi mengenai izin perumahan skala kecil.

Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat, ya.