Hak Pengelolaan Atas Tanah, Wajib Diketahui Pembeli Properti
Terakhir diperbarui 21 Juni 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Hak pengelolaan atas tanah berbeda dengan hak guna dan hak milik. Rumah123.com akan mengupasnya secara lengkap!
Ya, tidak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Masyarakat awam jarang membahas hak pengelolaan atas tanah.
Masyarakat memang tidak bersinggungan secara langsung dengan hak tersebut. Namun, penting diketahui sebagaimana jenis kepemilikan lainnya.
Hak pengelolaan tanah merupakan jenis legalitas yang sah di mata hukum Indonesia. Hanya penggunaannya terbatas pada kalangan tertentu.
Seluk-beluk hak pengelolaan atas tanah diatur oleh pemerintah. Dasar peraturannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut mengatur hal-hal tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Fungsi dan Jenis Sertifikat Tanah
Pengertian dan Subjek Hak Pengelolaan Atas Tanah
Apa yang dimaksud hak pengelolaan atas tanah? Berdasarkan pasal 1 ayat 3 PP di atas, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara.
Kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan. Sedangkan objeknya ialah tanah negara atau ulayat.
Sebagai informasi, tanah ulayat adalah tanah bersama milik masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Tidak bisa dialihkan menjadi hak milik.
Ada pun subjek yang bisa memperoleh hak menguasai tersebut di antaranya;
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- badan bank tanah; serta
- badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sementara itu, hak pengelolaan atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat. Lantas, apa kewenangan subjek?
Baca Juga: Akta Jual Beli Tanah, Kenali Syarat hingga Cara Membuatnya
Kewenangan Subjek
Sebagaimana yang tertera pada pasal 7, subjek mempunyai sejumlah kewenangan sebagai pemegang hak pengelolaan.
- Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
- Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
- Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan poin-poin kewenangan di atas, bisa disimpulkan bahwa lahan dengan sertifikat hak pengelolaan bisa dikelola oleh pihak ketiga.
Pihak tersebut boleh instansi maupun individu. Biasanya subjek hak pengelolaan melakukan kerja sama dengan developer apartemen.
Perusahaan pengembang memasarkan properti residensial di atas tanah milik pemerintah ini dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, apakah apartemen HGB di atas tanah status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aman untuk dibeli konsumen? Berikut jawabannya!
Baca Juga: Cara Mudah Memulai Investasi Tanah Kavling
Amankah Apartemen di atas Tanah HPL?
Pada dasarnya sertifikat HGB berlaku selama 30 tahun. Jika masanya habis, maka boleh memperpanjangnya sampai 20 tahun lagi.
Risiko HGB di atas tanah status HPL adalah hak guna bagi konsumen akan hilang kalau pemilik tanah tidak menyetujui perpanjangan.
Lain halnya dengan apartemen yang dibangun di atas tanah status HGB murni pasti lebih aman. Berikut konsekuensi yang perlu diketahui.
- Jika pemilik tanah menolak perpanjangan HGB apartemen, maka pembeli bisa kehilangan propertinya.
- Pembeli properti bisa kehilangan asetnya sebelum masa berlaku HGB berakhir. Kasus seperti ini mungkin saja terjadi apabila pemilik tanah mencabut hak pengelolaan atas tanah dari subjek secara tiba-tiba.
- Pembeli properti tidak akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), melainkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Maka dari itu, calon pembeli wajib mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum membeli properti.
Kemudian pastikan status tanah untuk apartemen tersebut adalah HGB murni agar terhindar dari masalah sengketa tanah.
Setelah menyimak penjelasan di atas, sekarang Anda bisa menyimpulkan aman atau tidaknya membeli properti di atas tanah status HPL.
Sebaiknya, pilih properti yang terjamin legalitasnya untuk menghindari konflik dalam jangka panjang. Misalnya, Pakuwon Residence Bekasi.
Apartemen itu dibangun oleh Pakuwon Group. Developer menawarkan unit studio dan 2 bedroom dengan harga mulai Rp800 juta.
Hunian vertikal ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memanjakan. Pasalnya, developer melengkapinya dengan berbagai fasilitas.
Terdapat area barbeque party, clubhouse, green park, sky garden, taman bermain anak dan masih banyak lagi. Security system juga ketat.
Untuk melihat properti pilihan lainnya, silakan mengunjungi halaman perumahan baru Rumah123.com. Temukan hunian yang pas bagi Anda dan keluarga.
Baca Juga: Ukuran Tanah Kavling serta Keunggulannya untuk Investasi Properti