8 Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah, Dapat Surat Ini
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Ada delapan dokumen yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah. Kita akan membahasnya di sini satu per satu.
Proses pembelian hunian dengan sistem pembayaran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR melalui beberapa tahapan.
Salah satunya adalah akad kredit rumah yang merupakan proses final. Ini dilakukan setelah permohonan KPR disetujui oleh bank.
Persetujuan tersebut ditandai oleh keluarnya Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit atau disingkat SP3K dari bank.
Bank menerangkan hal-hal terkait pinjaman seperti plafon, tenor, suku bunga, jumlah angsuran dan biaya lain dalam SP3K itu.
Jika pemohon KPR setuju, maka akad kredit pun segera dijadwalkan. Nah setelah akad, pembeli (debitur) berhak menerima dokumen ini.
Baca juga:
Mengenal SP3K, Surat Bukti KPR sebelum Membeli Rumah
Perjanjian Kredit
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Dokumen pertama yang berhak dibawa pulang adalah perjanjian kredit. Berkas ini berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait KPR.
Jika selama masa kredit ada hal-hal yang terasa kurang sesuai, maka penyelesaiannya merujuk pada surat perjanjian kredit ini.
Biasanya dalam surat ini juga terdapat ketentuan-ketentuan apabila kredit ingin dilunasi lebih awal. Informasi selengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga:
Contoh Surat Perjanjian Kredit Rumah dan Cara Membuatnya
Akta Jual Beli (AJB)
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
AJB merupakan sebuah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai bukti peralihan hak atas properti.
Berkas ini wajib disimpan dengan baik, tetapi kamu tidak akan menerimanya langsung setelah akad kredit rumah.
Biasanya bank akan memberikan AJB sekitar satu sampai dua bulan setelah akad dilaksanakan. Bisa pula diambil di kantor developer terkait.
Baca juga:
Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru
Fotokopi Sertifikat
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Berkas ketiga yang menjadi hak konsumen adalah salinan sertifikat, bisa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kamu menerima status kepemilikan hak guna kalau developer belum melakukan pemecahan sertifikat. Namun HGB bisa ditingkatkan ke SHM.
Mengapa hanya berupa salinan? Pasalnya dokumen asli sertifikat ini menjadi jaminan, dan akan ditahan oleh bank selama masa kredit.
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Hak konsumen setelah akad kredit rumah yaitu salinan IMB. Dokumen ini adalah produk hukum yang berisi persetujuan perizinan dari kepala daerah.
IMB sangat penting lantaran menjadi bukti bahwa bangunan rumah berdiri secara legal. Jadi kamu berhak mengubah atau merenovasinya.
Tanpa IMB properti milikmu bisa digusur! Nah, bank akan memberikan salinannya, karena IMB asli ditahan bersama sertifikat.
Baca juga:
Syarat IMB, Mulai dari Dokumen hingga Cara Mengurusnya
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
SKMHT memang bukan hak konsumen setelah akad kredit rumah. Namun diberikan oleh notaris kepada bank untuk mewakili developer.
Tetapi konsumen perlu mengetahuinya, sedangkan dokumen yang diberikan kepada pembeli (debitur) adalah APHT.
APHT menjadi bukti pemberian beban hak tanggungan. Isinya syarat dan ketentuan terkait pemberian hak tanggungan.
Baca juga:
Mengenal SKMHT dan APHT Beserta Biaya Mengurusnya
Akta Pengakuan Hutang dengan Kuasa untuk Menjual
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Akta Pengakuan Hutang dengan Kuasa untuk Menjual merupakan berkas selanjutnya yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah.
Dokumen ini dibuat untuk menguatkan posisi bank di mata hukum. Jadi bank bisa menyita dan menjual rumah apabila terjadi kredit macet.
Akta pengakuan ini berisi suatu pengakuan debitur atas terjadi suatu transaksi peminjaman sejumlah dana.
Polis Asuransi Kebakaran
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Bank mewajibkan debitur (pembeli rumah) membeli polis asuransi kebakaran. Tujuannya melindungi rumah dari musibah.
Dengan begitu, kamu sebagai pembeli rumah maupun bank sebagai pemberi kredit mendapatkan perlindungan finansial.
Biasanya risiko terjamin adalah petir, ledakan, kebakaran, kejatuhan pesawat terbang asap, dan sejumlah perluasan jaminan.
Polis Asuransi Jiwa
Foto ilustrasi hak konsumen setelah akad kredit rumah: Canva
Kamu juga berhak menerima polis asuransi jiwa sebagai perlindungan keuangan bagi keluarga jika sewaktu-waktu meninggal dunia.
Uang tanggungan asuransi jiwa nantinya akan mengurangi beban ahli waris dalam membayar biaya angsuran KPR per bulan.
Itulah delapan hal yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat ya.
Apabila masih mencari tempat tinggal impian, silakan kunjungi halaman perumahan baru Rumah123.com, banyak pilihan untukmu!
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!