Jangan Salah, Begini Ternyata Aturan Gaji Minimal KPR Subsidi Terbaru 2025
Terakhir diperbarui 15 Januari 2025 · 6 min read · by Septian Nugraha
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah program pembiayaan pembelian rumah dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Supaya pemberiannya tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penerimaan fasilitas KPR subsidi.
Artinya, tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Hanya golongan masyarakat berpenghasilan rendahlah yang bisa mendapatkannya.
Salah satu aspek yang menjadi ketentuan pemberian program ialah, besaran pendapatan dari calon penerima KPR tersebut.
Lantas, berapa besaran gaji minimal KPR subsidi? Berikut ulasannya.
Kenapa Harus Menggunakan Syarat Minimal Gaji KPR Subsidi?
Gaji minimal KPR subsidi sering dijadikan indikator oleh pihak bank untuk menilai kemampuan finansial calon debitur dalam membayar cicilan.
Jika gaji bulanan debitur berada di bawah batas minimal, pihak bank biasanya menganggap debitur tersebut kurang mampu untuk memenuhi kewajiban cicilan.
Tidak hanya bagi pihak bank, gaji minimal juga dapat menjadi acuan bagi debitur untuk mengevaluasi kemampuan finansial mereka secara mandiri.
Gaji Minimal KPR Subsidi
Patut diketahui, pemerintah hanya menetapkan batas gaji maksimal rumah subsidi, sehingga tidak ada ketentuan minimal gaji untuk KPR subsidi.
Semua orang bisa mengajukan pembelian rumah lewat program ini, asal pendapatannya tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Sejatinya, ketentuan mengenai batas gaji rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam keputusan tersebut, terdapat poin-poin yang perlu diperhatikan, berikut di antaranya:
- Gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin;
- Gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan bagi pasangan suami istri.
Lantas, berapa batasan penghasilan untuk mengajukan KPR Subsidi?
Bagi calon debitur yang ingin mengajukan KPR Subsidi, maksimal gaji KPR subsidi adalah Rp8 juta.
Dengan kata lain, calon debitur yang memiliki penghasilan lebih dari Rp8 juta tidak bisa mengajukan KPR Subsidi.
Tentu berbeda dengan pengajuan KPR non-subsidi, yang menetapkan batas minimal gaji yang harus dimiliki oleh calon debitur.
Minimal gaji untuk KPR non-subsidi memang tidak diterangkan secara tertulis.
Namun, dalam proses pengajuannya, bank akan melakukan analisis kemampuan calon debitur dalam mencicil dalam melunasi kredit rumah tersebut.
Agar lolos dari tahapan tersebut, nilai kredit atau jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan nominalnya tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bersih yang Anda miliki.
Maka itu, penting untuk memilih rumah yang sesuai dengan kemampuan.
Cara paling mudah untuk mengukur kemampuan dalam membeli rumah adalah, memanfaatkan fitur kalkulator KPR rumah123.com.
Melalui fitur ini, kamu bisa mengetahui kisaran harga rumah sesuai dengan pendapatan per bulan.
Simulasi KPR Bank OCBC
Hitung pembiayaan KPR Bank OCBC dengan bunga terbaik di Rumah123
Batasan Harga Rumah Subsidi
Terkait batasan harga rumah subsidi pada tahun 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam beleid tersebut, berikut harga rumah subsidi tahun 2025 di setiap wilayah:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166 juta
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp173 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta
- Papua dan Papua Barat: Rp240 juta
Jenis-Jenis KPR Subsidi
Ada empat jenis KPR subsidi yang akan disalurkan kepada masyarakat, di antaranya:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Agar lebih jelas, berikut pengertian dari masing-masing jenis KPR subsidi tersebut.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
1. FLPP
Bantuan ini diberikan agar masyarakat bisa mendapatkan cicilan rumah terjangkau.
Peserta FLPP bisa mendapatkan rumah idaman dengan uang muka sebesar 1% dari harga hunian.
Artinya jika kamu hendak membeli rumah subsidi seharga Rp150 juta, maka uang mukanya dikenakan sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, suku bunga yang diterapkan dalam angsuran rumah subsidi FLPP adalah fixed dengan nilai maksimal 5%.
Pengajuan KPR subsidi FLPP pun bebas biaya premi asuransi.
2. BP2BT
Berbeda dengan FLPP, bantuan yang diberikan pada peserta KPR subsidi BP2BT fokus dialokasikan pada pembiayaan uang muka.
Hanya saja untuk bisa mendapatkan bantuan ini, peserta harus sudah memiliki tabungan di bank pelaksana KPR subsidi.
Keuntungan dari mengikuti program BP2BT adalah, bisa mendapatkan bantuan uang muka rumah hingga Rp40.000.000 dengan tenor mencapai 20 tahun.
Meski skema cicilan peserta BP2BT akan menggunakan penghitungan bunga komersial, tetapi outstanding kredit atau sisa pinjamannya tidak terlalu besar.
Misalnya kamu membeli rumah subsidi seharga Rp168 juta, maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp40 juta.
Setelah dipotong uang muka, sisa pinjaman pun tinggal Rp128 juta.
Anggap skema angsuran pinjaman tersebut menerapkan fixed rate 10% selama 10 tahun, serta 10 tahun sisanya menerapkan floating rate maksimal 12%.
Maka, kisaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar setiap bulannya adalah Rp1.232.140 selama masa fix, serta Rp1.337.686 pada masa floating.
3. SBUM
Konsepnya mirip dengan BP2BT, hanya saja nominal bantuannya berbeda.
Dilansir dari berbagai sumber, peserta SBUM akan mendapat bantuan uang muka rumah sebesar Rp4.000.000.
Dana tersebut akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada bank penyedia KPR subsidi, yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.
SBUM berkaitan langsung dengan KPR subsidi FLPP.
Biasanya, peserta FLPP pun akan otomatis menerima bantuan ini.
Baca juga:
Seluk Beluk Rumah MBR, Peruntukan dan Cara Mendapatkannya
4. Pembiayaan Tapera
Sistemnya mirip seperti tabungan berjangka, artinya peserta akan menyetor sejumlah uang yang digunakan sebagai tabungan untuk membeli rumah.
Program ini ditujukkan bagi para pekerja yang belum memiliki rumah.
Pada prosesnya gaji akan dipotong sebesar 2,5%, lalu 0,5%-nya dialokasikan untuk tabungan tersebut.
Selain pembelian rumah, Tapera juga bisa dimanfaatkan untuk pekerja yang ingin membangun rumah.
Itulah ulasan mengenai gaji minimal KPR subsidi yang perlu kalian ketahui.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!