Bisakah DP Rumah Subsidi cuma 1 Persen? Ini Penjelasannya!
Terakhir diperbarui 11 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Bisakah down payment (DP) rumah subsidi cuma 1 persen? Apakah ada aturan khusus yang mengatur besaran uang muka tersebut?
Tidak bisa dimungkiri, berbagai pertanyaan ini kerap dilontarkan oleh banyak orang saat ingin mengajukan KPR bersubsidi.
Padahal, sampai saat ini pemerintah belum mengatur secara rinci mengenai besaran DP rumah subsidi yang akan dikenakan kepada masyarakat.
Urusan terkait besaran uang muka sendiri seluruhnya diatur oleh bank pelaksana.
Namun, berapa umumnya besaran DP yang harus dikeluarkan masyarakat? Apakah boleh hanya 1 persen dari total harga rumah? Berikut ulasannya.
Berapa DP Rumah Subsidi?
Pemerintah menjalankan program bantuan KPR subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
FLPP berfokus pada pembiayaan perumahan subsidi, sementara SBUM ditujukan untuk memenuhi pembayaran kredit rumah subsidi.
Nah, untuk mengetahui berapa DP rumah subsidi yang akan dikenakan bank, maka kita dapat melihat dari jenis program yang Anda pilih.
Sebagai informasi, baca uraian lengkapnya di bawah ini.
1. Uang Muka FLPP
Jika Anda mengajukan KPR Sejahtera FLPP, besaran uang mukanya ditetapkan mulai dari 1% dari total harga hunian.
Besaran DP KPR subsidi tentu lebih rendah dibandingkan uang muka KPR non-subsidi.
KPR non subsidi umumnya mengharuskan calon nasabah menyiapkan uang muka sebesar 30% dari total harga hunian.
Sejatinya ada program KPR non-subsidi DP 0 rupiah, tetapi program tersebut bukannya tanpa konsekuensi.
Pasalnya, beban uang muka yang tidak dibayarkan di awal akan dimasukan ke dalam komponen cicilan per bulan.
Karena itu, iuran reguler pembelian rumah tanpa DP bisa jadi lebih besar dari pembelian rumah dengan uang muka.
Selain besaran DP yang rendah, pembelian rumah dengan pengajuan KPR Sejahtera FLPP juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Nasabah juga hanya dikenakan bunga cicilan 5% flat hingga berakhirnya tenor kredit.
Artinya, jumlah cicilan yang dibayarkan tidak akan berubah sampai KPR lunas.
2. Uang Muka SBUM
SBUM adalah bantuan yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Aturan tentang SBUM tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 2021.
Dijelaskan dalam beleid tersebut, SBUM diperuntukkan bagi kredit rumah subsidi tapak dan rumah susun siap huni, belum siap huni, maupun melalui proses sewa.
Di dalamnya juga disebutkan mengenai besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM) untuk tiap provinsi di Indonesia, yakni:
- SBUM di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah sebesar Rp10 juta.
- SBUM di wilayah selain kedua provinsi tersebut sebesar Rp4 juta.
Lewat SBUM, cicilan perumahan subsidi pun semakin ringan.
Dengan begitu MBR bisa memiliki hunian idaman dalam waktu yang lebih singkat.
SBUM berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Dengan kata lain, MBR yang menjadi penerima FLPP juga bisa mengajukan SBUM.
MBR dapat mengajukan SBUM bersamaan dengan KPR Bersubsidi (FLPP) sepanjang anggarannya masih tersedia, dengan melampirkan:
- Surat permohonan SBUM; dan
- Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.
Cara Mengajukan KPR Subsidi lewat BTN
Pada tahun 2024, rencananya pemerintah akan membangun sebanyak 232.101 unit rumah subsidi dengan anggaran mencapai Rp29,24 triliun.
Ada 31 bank yang tercatat sebagai penyalur KPR subsidi 2024, salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN akan menyalurkan sebanyak 124.500 unit rumah dengan anggaran mencapai Rp15,68 triliun.
Jika tertarik mengajukan cicilan rumah subsidi lewat BTN, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Berusia maksimal 65 tahun saat KPR berakhir
- Untuk peserta Asabri yang direkomendasikan oleh YKPP, usia maksimal 80 tahun
- Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, kecuali dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Setelahnya, Anda bisa mengajukan KPR subsidi di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan mengikuti langkah berikut:
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, bisa melalui laman btnproperti.co.id, Outlet BTN, pameran properti, maupun Rumah123.
- Siapkan dokumen yang telah disebutkan di atas
- Berkas permohonan akan diproses oleh BTN, di antaranya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisis.
- Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Lakukan akad kredit
- Terakhir, proses pencairan dana akan dilakukan.
Perlu digarisbawahi, sebelum mengajukan KPR BTN, nasabah perlu menyiapkan biaya provisi 0,50% dan administrasi sebesar Rp250.000.
Dua hal ini tergolong sebagai syarat dalam mengajukan KPR subsidi melalui BTN.
Baca juga:
Seluk Beluk Rumah MBR, Peruntukan dan Cara Mendapatkannya
Nah, setelah membaca ulasan di atas, pertanyaan mengenai bisakah DP rumah subsidi cuma 1 persen tentunya sudah terjawab.
Jika masih ragu, diskusikan terlebih dahulu dengan bank terkait sebelum melakukan pengajuan kredit.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan melalui Teras123!
Semoga artikel ini bermanfaat.