Contoh Surat Keterangan Usaha untuk KPR dan Cara Membuatnya
Terakhir diperbarui 21 Oktober 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tidak cuma karyawan, persyaratan ini juga berlaku bagi orang yang berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta.
Seperti yang kita tahu, KPR tidak hanya diperuntukkan bagi para karyawan, tetapi juga wiraswasta yang ingin membeli hunian.
Bahkan, saat ini sudah banyak lembaga perbankan yang menyediakan layanan khusus KPR bagi pengusaha atau wiraswasta.
Prosedur pengajuannya pun tidak jauh berbeda dengan KPR biasa.
Namun, dokumen persyaratan yang diminta untuk debitur wiraswasta sedikit berbeda.
Calon debitur wiraswasta harus melampirkan sejumlah dokumen seperti Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan SKU.
Semua dokumen tersebut penting dilampirkan agar pengajuan KPR diterima oleh bank.
Fungsi Surat Keterangan Usaha
Surat keterangan usaha adalah dokumen resmi yang menerangkan status seseorang sebagai wiraswasta atau pelaku bisnis yang legal di mata hukum.
Surat ini diterbitkan oleh aparatur sipil setempat – baik kelurahan atau kecamatan, dengan masa berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan.
Tidak hanya KPR, SKU juga harus dilampirkan saat mengajukan kredit lain di bank.
Selain itu, ada sejumlah fungsi SKU yang penting diketahui oleh wiraswasta, seperti:
1. Syarat Pembuatan NPWP Wiraswasta
SKU merupakan salah satu dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wiraswasta.
Sebagai pelaku usaha yang taat pajak, NPWP jenis ini juga wajib dimiliki.
SKU dan NPWP biasanya juga menjadi persyaratan untuk mengikuti program tertentu.
2. Syarat Mengikuti Lelang Tender Pemerintah
Adanya SKU juga memudahkan wiraswasta untuk mengikuti lelang tender pemerintah.
Pasalnya, dokumen ini menjadi syarat yang harus disertakan jika ingin mengikuti lelang proyek dari pemerintah maupun swasta.
3. Perubahan Golongan Tarif Listrik
Wiraswasta yang mengantongi SKU juga bisa mendapatkan fasilitas golongan listrik untuk usaha.
Keuntungan dari fasilitas ini adalah biaya listrik yang dibebankan cenderung lebih murah dari listrik rumah tangga biasa.
Cara dan Syarat Pengajuan SKU
Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus penuhi untuk mendapatkan SKU, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Permohonan.
Setelah memenuhi syarat yang diminati, lantas bagaimana cara mengajukan SKU untuk keperluan KPR? Berikut langkah demi langkahnya.
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar kepada RT dan RW tempatmu menjalankan usaha.
Pertama, datangi ketua RT setempat untuk menyampaikan niat pembuatan SKU.
Bawa juga dokumen persyaratan seperti KTP asli dan kartu keluarga.
Biasanya, ketua RT akan meminta bukti foto usaha yang kamu jalankan.
Setelah itu, ketua RT akan membuatkan surat pengantar pembuatan SKU.
Bila surat pengantar sudah jadi dan ditandatangani ketua RT, maka kamu tinggal meminta tanda tangan kepada ketua RW.
Lalu, datangi sekretaris RW untuk meminta stempel pengesahan.
Secara resmi, tidak ada biaya untuk pembuatan surat pengantar SKU RT/RW ini.
Agar lebih jelas, berikut contoh surat pengantar RT/RW:
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar RT/RW, lalu datangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Isi formulir pengajuan pembuatan surat keterangan usaha, setelah itu surat tersebut akan dibuat oleh kelurahan atau kepala desa.
Terkait durasi pembuatan, tanyakan langsung kepada petugas kelurahan atau kepala desa terkait.
Pembuatan SKU di kelurahan atau desa pun tidak dipungut biaya.
3. Kunjungi Kantor Kecamatan
Setelah SKU rampung dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kecamatan setempat.
Nantinya, SKU akan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel/cap, lalu surat tersebut bisa digunakan sesuai keperluan.
Sebagai informasi tambahan, surat keterangan usaha memiliki masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Mengurus SKU Online dan PTSP
Selain mengajukannya lewat kecamatan, pengurusan SKU pun bisa dilakukan lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelayanan pembuatan SKU di kantor PTSP sudah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta.
Melansir situs DPMPTSP DKI Jakarta, syarat pengurusan SKU di PTSP Jakarta adalah:
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai materai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
- Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai
- Foto lokasi usaha.
- Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan SKU secara online.
Cara membuat surat keterangan usaha online adalah melalui laman https://oss.go.id/.
Lakukan pendaftaran akun, lalu ikuti langkah pengajuan SKU yang tercantum pada laman.
Contoh Surat Keterangan Usaha untuk KPR
Meski SKU dibuat oleh kelurahan atau desa, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui contoh dan format surat keterangan usaha.
Secara umum, isi dari surat ini menerangkan bahwa orang yang tertera di dalam surat adalah penduduk di RT/RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut.
Selain itu, surat ini juga dapat menjadi bukti atau penerang bahwa benar kamu memiliki usaha yang disebutkan dalam SKU.
Berikut format dan contoh surat keterangan usaha:
1. Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa
2. Contoh Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
Itulah pembahasan mengenai prosedur pembuatan dan contoh surat keterangan usaha.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.