Contoh Ruang Terbuka Hijau Disertai Jenis dan Fungsinya yang Sangat Vital
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 5 min read · by Ilham Budhiman
Selain taman, contoh Ruang Terbuka Hijau (RTH) rupanya bermacam-macam, mulai dari jalur hijau, hutan kota, kebun raya, dan lainnya. RTH pun memiliki fungsi sangat penting, baik bagi lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.
RTH merupakan area yang didominasi oleh vegetasi alami atau buatan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, RTH juga sebagai tempat untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH terdiri dari Ruang Terbuka Hijau publik dan Ruang Terbuka Hijau privat.
Oleh karena itu, ada banyak jenis RTH yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.
Selengkapnya, pahami pengertian Ruang Terbuka Hijau, fungsi, jenis-jenis, dan contohnya di bawah ini!
Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?
Mengutip buku Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah oleh Dr. H.M. ARBA, S.H., M.Hum., Ruang Terbuka Hijau adalah area yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik disengaja ditanam maupun alamiah.
Fungsi RTH di antaranya dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi, dan pengatur iklim makro.
Selain itu, fungsi RTH lainnya antara lain untuk memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi, dan fungsi arsitektural sebagai landmark kota.
Nah, karena fungsinya yang sangat penting, penyediaan RTH diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No. 26/2007, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Sementara itu, pada pasal 29 ayat 3 dijelaskan kalau proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
Dalam UU No. 26/2007, jenis-jenis RTH adalah RTH publik dan privat.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis Ruang Terbuka Hijau
1. RTH Publik
RTH publik adalah Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Adapun, contoh Ruang Terbuka Hijau publik antara lain
- taman kota,
- taman pemakaman umum,
- jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan
- pantai.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, keberadaan ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
Baca Juga: Konsep Ruang Terbuka Hijau di Perumahan, Apa Fungsinya?
2 RTH Privat
Jenis RTH yang kedua adalah RTH privat.
Ruang Terbuka Hijau privat adalah RTH yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.
Contoh Ruang Terbuka Hijau privat di antaranya
- taman perumahan,
- taman industri,
- taman di perkantoran, dan
- kebun atau halaman rumah.
Berdasarkan buku Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, RTH privat minimal 10 persen dari luas wilayah kota.
Berdasarkan fungsinya, berikut adalan contoh dan penjelasannya.
5 Contoh Ruang Terbuka Hijau
1. Taman
Taman adalah contoh Ruang Terbuka Hijau yang dirancang khusus untuk rekreasi.
Biasanya, RTH yang satu ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti tempat duduk, jalur pejalan kaki, dan tempat bermain anak.
Contoh RTH taman bisa termasuk ke dalam RTH publik dan privat.
Untuk RTH publik, misalnya, Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, seperti Taman Kebagusan I, Taman Tebet, Taman Tabebuya, Taman Gandaria Swadarma, dan lain-lain.
Sementara itu, contoh Ruang Terbuka Hijau privat, misalnya, taman di kawasan perumahan, seperti perumahan Podomoro Park Bandung.
Perumahan satu ini dilengkapi dengan Ruang Terbuka Hijau sebesar 50 persen dari luas kawasan sehingga lebih alami dan segar.
2. Hutan Kota
Hutan kota adalah RTH yang berada di area perkotaan yang didominasi oleh pepohonan dan vegetasi lainnya.
RTH yang satu ini berfungsi sebagai paru-paru kota.
Di sejumlah kota, terdapat hutan kota yang sangat menarik untuk dikunjungi, seperti Hutan Kota Babakan Siliwangi di Bandung dan Hutan Kota Srengseng di Jakarta.
3. Jalur Hijau
Jalur hijau adalah Ruang Terbuka Hijau yang memanjang, biasanya berupa jalur pejalan kaki atau sepeda yang diapit oleh tanaman.
Nah, RTH ini terdapat pada RTH publik dan RTH privat, seperti jalur hijau di kawasan perumahan.
Salah satu perumahan yang menawarkan jalur hijau adalah perumahan Seion Serang.
Perumahan Seion Serang juga memiliki RTH privat di dalam kawasan huniannya yang ditumbuhi tanaman.
4. Kebun Raya
Kebun raya adalah area yang ditanami berbagai jenis tumbuhan yang ditata secara sistematis untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan konservasi.
Contoh RTH kebun raya antara lain Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Bogor, hingga Kebun Raya Purwodadi.
5. Lapangan Olahraga
Lapangan olahraga adalah Ruang Terbuka Hijau yang diperuntukkan untuk berbagai aktivitas olahraga, seperti sepak bola, basket, voli, dan lainnya.
Tidak hanya RTH publik, lapangan olahraga juga mulai disediakan oleh sejumlah pengembang perumahan.
Salah satu perumahan yang menyediakan RTH satu ini adalah Synthesis Homes di Tangerang Selatan, yang berada di dalam kawasan hunian.
Baca Juga: 8 Desain Taman Depan Rumah yang Asri dan Mudah Dirawat
***
Semoga informasinya bermanfaat.
Sedang mencari hunian dengan nuansa hijau? Cek pada laman Rumah123.
Jika punya pertanyaan lain seputar rumah, ngobrolin properti lewat Teras123 sekarang juga.
***gambar header: Unsplash/Cassie Gallegos