Contoh PPJB (Pengertian Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Tanah Docs & PDF
Terakhir diperbarui 29 Agustus 2024 · 10 min read · by Miyanti Rahman
Pengertian Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau disingkat PPJB merupakan dokumen yang penting untuk dipahami sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Kami akan memberikan contoh PPJB tanah yang benar beserta uraian lengkapnya. Mulai dari pengertian, fungsi dan hal-hal yang mesti ada dalam surat perjanjian jual beli tanah tersebut.
Pengertian Surat Pengikatan Jual Beli
Pengertian PPJB resmi terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan itu bicara tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum.
Berdasarkan peraturan kementerian tersebut pengertian PPJB yaitu sebagai berikut.
“Kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.”
Fungsi Surat Pengikatan Jual Beli
- Sebagai perjanjian awal yang mengikat para pihak (penjual dan pembeli) dalam proses jual-beli yang belum dilakukan secara resmi.
- Sebagai pelindung agar suatu properti tidak diambil oleh orang lain, sebab adanya perjanjian awal yang mengikat penjual bahwa dia tak bisa menjual kepada pembeli lain.
- Sebagai pengikat calon pembeli untuk membeli properti penjual sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama oleh kedua pihak.
- Sebagai bukti atas peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Jual Beli Tanah
Selain surat pernyataan jual beli tanah, tentu banyak hal yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut.
- Keaslian bukti kepmilikan
- Detail tanah
- Biaya lain-lain
- Cara pembayaran
- Akta Jual Beli (AJB)
Ketika mengurus perjanjian pengikatan jual beli tanah, kamu pun perlu memahami asas tunai dan terang. Pengertian kedua asas tersebut yaitu sebagai berikut.
- Asas tunai bukan berarti dibayar secara tunai keras, tetapi jual beli harus ditunaikan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Asas terang, yaitu jual beli tanah dilakukan secara terbuka, tak ditutup-tutupi dari pihak mana pun. Jual beli dinyatakan sah apabila dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Susunan Surat Jual Beli Tanah
- Kepala surat.
- Identitas lengkap kedua belah pihak.
- Posisi lahan dan perbatasannya.
- Uang muka dan cara pembayaran tertera apalagi kalau skema pembayaran kredit. Maka perlu dijelaskan besar angsuran hingga tanggal jatuh tempo. Ini perlu ditulis sejelas-jelasnya agar tak terjadi kesalahpahaman.
- Pernyataan pembebanan biaya, contohnya seperti pembebanan biaya pajak, notaris, balik nama, dan lain sebagainya.
- Pasal-pasal yang mengingat kedua belah pihak biasanya meliputi hal ini.
- Waktu penyerahan lahan.
- Status kepemilikan tanah.
- Masa berlaku perjanjian.
- Penyelesaian perselisihan.
- Jangka waktu penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan.
- Bea dan pajak tentang siapa yang bertanggung jawab atas biaya-biaya terkait transaksi.
- Persyaratan inspeksi yang harus dipenuhi oleh pembeli sebelum pembelian tanah diselesaikan.
- Persyaratan apabila ditemukan kerusakan atau masalah tertentu pada tanah selama inspeksi.
- Kewajiban pembeli dan penjual, atau tanggung jawab masing-masing pihak terkait dengan pemindahan hak milik, serta persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh keduanya sebelum penyerahan tanah.
- Tanda tangan para pihak dan saksi.
Supaya terbayang seperti apa susunan PPJB tersebut, Rumah123.com sudah menyediakan contoh surat PPJB tanah bermaterai yang bisa kamu gunakan sebagai acuan.
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…) antara para pihak berikut.
- Nama : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat : (…)
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat : (…)
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor (…) yang terletak di alamat:
- Provinsi : (…)
- Kabupaten : (…)
- Kecamatan : (…)
- Desa/kelurahan : (…)
Tanah tersebut mempunyai luas kurang lebih (…) meter persegi, dan dengan batas-batas sebagai berikut.
- Utara : (…)
- Timur : (…)
- Selatan : (…)
- Barat : (…)
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan (…), berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-undang (UU) dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas dengan harga (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf). PIHAK PERTAMA berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data-data mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta pembayarannya belum lunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut.
- Tahap pertama sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH ditandatangani.
- Tahap kedua sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada hari (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…).
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan kuitansi sebagai bukti penerimaan pembayaran sejumlah uang sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) pada tahap 1 dan (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) pada tahap 2.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar supaya di kemudian hari para pihak tidak memungkirinya. Maka, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya, para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
Jual beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
PASAL 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut;
- tidak dikenakan sesuatu sitaan;
- tidak menjadi jaminan suatu utang;
- adalah milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual atau dipindah-tangankan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
PASAL 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
PASAL 4
- Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
- Untuk lebih menjamin kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam PASAL 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka PIHAK PERTAMA dengan ini, sekarang untuk pada waktunya, memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Indonesia untuk:
- Melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apa pun atas tanah tersebut.
- Menunjuk PIHAK KEDUA yang akan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk di kemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada yang dikecualikan untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menanda-tanganinya, memilih domisili, dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
PASAL 5
- Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat di hadapan PPAT yang berwenang, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) dan ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
- Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf), setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
PASAL 6
- Apabila karena sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHP maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA, yaitu sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) dari jumlah uang yang telah diterima oieh PIHAK PERTAMA yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
- Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini.
- Setiap hari kelambatan PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar (terbilang dalam angka) (terbilang dalam huruf) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
PASAL 7
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Beli-nya di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut.
PASAL 8
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
PASAL 9
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian serta biaya pengurusan pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan (…).
PASAL 10
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.
PASAL 11
- Semua perselisihan yang timbul di antara para pihak mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (…)
Demikian Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
*Tanda tangan para pihak dan saksi-saksi
Download Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah doc
Download Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah pdf
Sekian informasi tentang dokumen penting ini, semoga informasinya bermanfaat!
Ada pertanyaan tentang PPJB? Bisa kamu tanyakan di Teras123, ruang untuk ngobrolin segala hal tentang properti.