Contoh Perjanjian Kerjasama Developer dengan Pemilik Tanah yang Sah di Mata Hukum
Terakhir diperbarui 21 Nopember 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Contoh perjanjian kerjasama developer dengan pemilik tanah perlu dipelajari bagi siapa pun yang ingin berbisnis properti.
Pasalnya, kerjasama lahan adalah kerjasama yang dijalin oleh developer dengan pemilik tanah dalam pengembangan atau pembangunan properti.
Artinya, pengembang membangun properti di atas tanah pemilik lahan tanpa ada transaksi jual beli.
Nah, karena tidak ada transaksi jual beli, hak kepemilikan lahan tetap atas nama pemilik tanah.
Adapun, developer hanya memiliki hak atas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Oleh karena itu, hak kepemilikan properti lewat kerjasama lahan biasanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga:
Ini Plus-Minus Investasi Tanah yang Perlu Diketahui
Apa Itu Perjanjian Kerjasama Developer dengan Pemilik Tanah?
Kerjasama lahan antara developer dengan pemilik tanah merupakan hal lazim dalam pengembangan proyek properti, seperti perumahan maupun apartemen.
Umumnya, ini dilakukan oleh perusahaan pengembang yang tidak memiliki atau kesulitan mencari lahan prospektif untuk membangun proyek properti.
Pada prosesnya, pengembang akan mengajak pemilik tanah untuk bekerjasama.
Asas perjanjian yang diterapkan dalam contoh perjanjian kerjasama developer dengan pemilik tanah ini adalah berkeadilan.
Pada prosesnya, kerjasama ini harus diiringi dengan perjanjian tertulis.
Surat perjanjian ini umum disebut surat perjanjian kerjasama pembangunan proyek atau surat perjanjian kerjasama proyek.
Baca juga:
Jenis-Jenis Pajak Pembelian Tanah dan Cara Menghitungnya
Berikut contoh surat perjanjian kerjasama developer dengan pemilik tanah yang bisa dijadikan rujukan.
Contoh Perjanjian Kerjasama Developer dengan Pemilik Tanah
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
PEMBANGUNAN KOMPLEK PERUMAHAN
Pada hari ini…………….. tanggal………………( ) bulan……………..( ) tahun………….( ), yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama:
Alamat:
YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI PIHAK PERTAMA (I)
Nama:
Alamat:
YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENGEMBANG/PENGELOLA SEBAGAI PIHAK KEDUA (II)
Dalam hal ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengelola ranah (kaveling) untuk dibangun perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
LAHAN/KAVELING
- PIHAK PERTAMA menyediakan lahan yang berlokasi (lokasi dan Alamat tanah), untuk dipasarkan dan dibangun oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk perumahan.
- PIHAK KEDUA akan menyediakan dana untuk biaya operasional pembangunan perumahan tersebut dan pemasarannya sebelum pembangunan dimulai.
- PIHAK KEDUA akan menanggung biaya operasional proyek: izin lokasi/perizinan lahan; pembersihan dan pematangan lahan untuk siap bangun.
- PIHAK PERTAMA menyediakan lahan yang akan dikelola PIHAK KEDUA dengan (luas tanah) berdasarkan surat girik (luas tanah) tanah, namun akan dilakukan pengukuran ulang dengan harga (harga jual tanah).
PASAL II
PEMBAYARAN
- PIHAK PERTAMA akan mendapatkan pembayaran dimuka sebesar ………. dari total harga tanah sebesar …………….
- Pembayaran selanjutnya kepada PIHAK PERTAMA dari sisa (sisa harga tanah setelah dikurangi uang muka) akan dilakukan setelah terjadi akad kredit di bank pemberi KPA/KPR oleh konsumen.
- PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan bagi hasil sebesar ………… dari total nett profit penjualan yang dibangun diluar pembayaran tanah.
- PIHAK PERTAMA bersedia menyelesaikan surat-surat tanah sampai dengan AJB dengan mendapatkan dana talangan dari PIHAK KEDUA sebesar …………….. sebagai dana keseriusan terjadinya kerjasama ini.
- PIHAK PERTAMA diperbolehkan memasarkan unit bangunan dan mendapatkan komisi sebesar ………. dari harga jual rumah diluar bagi hasil dan pembayaran tanah.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membuka rekening bersama untuk lebih transfaran dengan kondisi keuangan proyek.
- Biaya fee MEDIATOR dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing sebesar ………. dan dibayarkan pada saat pembayaran uang di muka.
- MEDIATOR berhak mendapatkan bagi hasil ……………… dari total nett profit penjualan rumah yang dibangun
PASAL III
PERIZINAN
- PIHAK KEDUA (pengembang) berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus surat-surat yang menyangkut dengan perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membangun dan memasarkan kaveling dan rumah.
- Pajak penjualan ditanggung PIHAK PERTAMA, pajak pembelian ditanggung PIHAK KEDUA atas keseluruhan lahan.
- Biaya balik nama sertifikat ditanggung oleh konsumen (pembeli kaveling/unit rumah).
- PIHAK PERTAMA bersedia untuk menandatangani akte balik nama sertifikat di notaris dan PPAT yang telah ditunjuk PIHAK KEDUA setiap kaveling dan unit rumah yang dipasarkan tersebut laku terjual (dalam hal ini notaris telah bekerja sama dengan bank pemberi KPA/KPR).
PASAL IV
BANGUNAN
- Segala sesuatu mengenai desain bangunan, spesifikasi ,dan harga rumah ditentukan oleh PIHAK KEDUA sebagai pengembang setelah koordinasi dengan pihak bank untuk mengantisipasi penurunan harga transaksi unit rumah oleh pihak appraisal bank pemberi KPA/KPR.
- Menghindari kerugian dari PIHAK KEDUA maka lokasi dan harga tanah di kaveling tersebut akan disurvei terlebih dahulu oleh pihak bank guna mengetahui nilai rumah yang akan dibangun berdasarkan lokasi dan harga rumah disekitar lokasi kaveling atau unit rumah yang dipasarkan.
- Pembangunan rumah dilaksanakan apabila persyaratan dari konsumen telah disetujui oleh pihak bank, baik secara individu maupun secara nilai appraisal kaveling yang akan dibangun serta konsumen tersebut telah membayar DP minimal ………… sampai dengan ………… dari harga rumah.
PENUTUP
- Jika terjadi perubahan pada perjanjian kerjasama ini dilakukan secara musyawarah atas persetujuan pada kedua belah pihak.
- Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah dilakukan penanda tanganan oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Skema Bagi Hasil Kerjasama Lahan
Lantas, bagaimana skema pembagian hasil keuntungan kerjasama lahan?
Umumnya, pembagian keuntungan menggunakan sistem bagi hasil yang proporsional.
Maka itu, bagi hasil keuntungan dari kerjasama tersebut biasanya tidak dibagi rata.
Porsi keuntungan terbesar akan diberikan kepada pihak yang menanggung risiko paling tinggi.
Dalam hal ini, developer akan menjadi pihak yang mendapat keuntungan paling banyak.
Pasalnya, pengembang adalah pihak yang menanggung risiko paling tinggi dalam kerjasama tersebut.
Selain harus menanggung seluruh biaya pembangunan, apabila proyek properti tersebut mengalami kegagalan maka kerugian terbesar akan ditanggung oleh developer.
Meski keuntungan yang didapat pemilik tanah nominalnya lebih kecil dari developer, mereka tetap diuntungkan karena masih mendapat uang dari harga tanah.
Adapun perhitungan persentase keuntungan bagi pemilik tanah ditentukan oleh sejumlah aspek, mulai dari lokasi hingga harga jual lahan tersebut.
Dengan kata lain, makin strategis lokasi tanah, persentase keuntungan yang didapat pemilik pun akan makin tinggi.
Namun, apabila pemilik mematok harga jual lahan yang tinggi, persentase keuntungannya akan lebih kecil.
Apalagi, jika pemilik meminta pembayaran atas tanah tersebut di muka.
Terkait persentase pembagian keuntungannya, semua ditentukan sesuai kesepakatan pemilik tanah dan pengembang.
Demikian contoh perjanjian kerjasama developer dengan pemilik tanah yang menarik diketahui.
Punya pertanyaan seputar tanah lainnya?
Yuk, ngobrolin properti di Teras123!