OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Begini Contoh Hak Pakai Berdasarkan Objek Tanahnya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

contoh hak pakai

Foto: eljabar.com

Hak Pakai adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dimiliki oleh negara atau orang lain.

Status Hak Pakai sama dengan Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan (HGB), yakni sebagai legalitas kepemilikan atau penguasaan atas tanah maupun properti yang sah di Indonesia.

Dasar hukum Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ketiga hak tersebut juga sama-sama didokumentasikan ke dalam sertifikat, sebagai bukti dokumen bagi para pemegang haknya.

Hak Pakai Vs Hak Guna Bangunan

hak pakai vs hak guna bangunan

Kendati sama-sama menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan akan properti yang sah, tetap ada perbedaan mendasar di antara Hak Pakai, Hak Milik, maupun HGB.

Terutama dengan HGB, yang secara fungsi dan ruang lingkupnya terlihat sama.

Namun bila diperhatikan lebih cermat, perbedaan di antara keduanya tampak kentara. Terutama pada aspek subjek dan masa berlakunya.

Subjek Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA), baik individu maupun badan hukum. Sementara HGB hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Penggunaan Hak Pakai juga bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun, sementara HGB hanya bisa diperpanjang hingga maksimal 50 tahun.

Selain itu, Sertifikat HGB pun bisa digadaikan sementara sertifikat Hak Pakai tidak bisa dijadikan jaminan kredit.

Baca juga:

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Benar

Contoh Hak Pakai

contoh hak pakai tanah

Foto: dhean.news

Hak Pakai diberikan melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

Tujuan dari diberikannya Hak Pakai adalah agar properti tersebut dapat dikembangkan, dibangun, atau dimanfaatkan untuk mendapatkan hasil produksi.

Adapun objek tanah yang bisa diberikan Hak Pakai meliput tanah negara, tanah Hak Milik, dan tanah Hak Pengelolaan.

Contoh Hak Pakai Tanah Negara

Hak ini diberikan bagi kamu yang ingin mengelola tanah yang dikuasai atau diatur oleh negara, dengan tujuan untuk dibangun rumah, kantor, atau jenis properti lainnya.

Maka kamu bisa mengajukan Hak Pakai ke Kantor Pertanahan setempat, dengan mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Nantinya, Sertifikat Hak Pakai atas tanah negara akan diterbitkan sesuai keputusan menteri atau pejabat berwenang.

Setelah Sertifikat Hak Pakai diberikan, kamu sebagai pemegang hak memiliki sejumlah kewajiban yang di antaranya:

  • Membayar BPHTB dan uang pemasukan kepada negara sesuai peraturan yang berlaku;
  • Memelihara tanda batas;
  • Mencegah kerusakan pada tanah;
  • Menggunakan tanah secara optimal dan sesuai kondisi lingkungan;
  • Memenuhi semua kewajiban yang tercantum dalam sertifikat.

Baca juga:

Mengenal 5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

Contoh Hak Pakai Tanah Hak Milik

Objek tanah lain yang bisa diberikan Hak Pakai adalah tanah Hak Milik. Artinya, ini adalah tanah yang dimiliki oleh individu pemilik tanah tersebut.

Misalnya kamu ingin mengajukan Hak Pakai untuk tanah yang dimiliki oleh kerabatmu, dengan tujuan untuk dibangun rumah atau usaha kos-kosan.

Pada prosesnya, ada akta atau surat perjanjian antara pemilik lahan dengan pemohon Hak Pakai.

Surat atau akta perjanjian tersebut umumnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di dalamnya memuat identitas pemohon dan pemilik tanah, serta pasal-pasal yang menerangkan jangka waktu pemakaian, kewajiban pemohon, jaminan, dan lain sebagainya.

Agar lebih jelas, berikut contoh surat perjanjian Hak Pakai Tanah Hak Milik:

contoh hak pakai tanah hak milik

Setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah, kamu bisa mengurusnya ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen.

Setelah semua proses rampung dan dinyatakan tidak ada masalah, Sertifikat Hak Pakai pun akan diterbitkan.

Itulah pembahasan mengenai contoh hak pakai yang perlu kamu ketahui,

Temukan berbagai rekomendasi hunian nyaman di laman Rumah123. Ada banyak pilihannya mulai dari Podomoro Park bandung dan Myza BSD City.

Semoga informasi ini bermanfaat.