OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Pengertian dan Contoh Akad Istishna dalam KPR Syariah
r123-share-title

Dipublikasikan 12 September 2023 · 5 min read · by Septian Nugraha

contoh akad istishna

Ada banyak jenis akad transaksi yang diimplementasikan oleh perbankan dan lembaga keuangan syariah dalam pembiayaan rumah, salah satunya adalah akad istishna.

Jadi, apa itu akad istishna? Mari merujuk pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PAPSI-BPRS), yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.9/SEOJK.03/2015.

Akad Istishna adalah penyediaan dana dari bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan bank.

Sederhananya, akad istishna adalah perjanjian jual beli antara pembeli dan penjual dengan skema pemesanan.

Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah, akad istishna lebih dikenal dengan perjanjian pesan-bangun.

Sehingga akad ini umumnya ditawarkan kepada nasabah yang hendak membeli rumah inden, dari developer yang sudah bekerja sama dengan bank terkait.

Patut diketahui, transaksi pembelian barang yang belum tersedia idealnya memang menggunakan akad istishna.

Sementara akad lainnya seperti murabahah, musyarakah mutanaqisah dan ijarah muntahiya bittamlik, lebih cocok diterapkan pada transaksi jual-beli dengan barang yang sudah tersedia.

Lantas, bagaimana skema dan contoh akad istishna dalam pembiayaan rumah syariah? Berikut ulasannya.

Baca juga:

Mengenal KPR Syariah: Simulasi, Cara Mengajukan & Syaratnya

Skema dan Contoh Akad Istishna dalam KPR Syariah

skema dan contoh akad istishna dalam kpr syariah

Seperti disebutkan di atas, istishna merupakan akad atau perjanjian jual-beli dengan pemesanan.

Secara umum, skema akad istishna adalah pembeli memesan barang kepada penjual dengan spesifikasi dan harga yang sudah disepakati di awal akad, dengan cara pembayaran bertahap.

Adapun dalam pengajuan KPR syariah dengan akad istishna, terdapat tiga pihak yang terlibat yakni nasabah sebagai pemesan, bank sebagai penerima pesanan, dan developer sebagai pembuat.

Pada prosesnya, nasabah akan mengajukan pembiayaan atas rumah tersebut kepada bank, kemudian akan bank memesan barang tersebut kepada developer.

Developer sebagai produsen barang lantas membuat atau membangun rumah yang dipesan sesuai kebutuhan nasabah.

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Agar lebih memahami skema akad istishna dalam pengajuan KPR syariah, berikut contoh akad istishna.

Mari asumsikan jika Anda hendak memesan rumah inden dengan metode KPR syariah.

Diketahui, developer perumahan tersebut bekerja sama dengan salah satu bank syariah.

Anda pun mengajukan pembiayaan pembelian rumah ke bank tersebut, kemudian bank menawarkan pembiayaan rumah dengan akad istishna karena rumah berstatus inden.

Setelah Anda setuju dengan penawaran bank, pihak bank kemudian menghubungi developer agar rumah tersebut segera dibangun sesuai kebutuhan pelanggan.

Metode Pembayaran KPR dengan Akad Istishna

metode pembayaran kpr dengan akad istishna

Setelah mengetahui skema dan contoh akad istishna, kini saatnya kamu mengetahui metode pembayaran yang umumnya ditawarkan dalam pembiayaan rumah dengan perjanjian tersebut.

Secara umum, ada tiga metode pembayaran yang bisa dilakukan dalam transaksi dengan akad istishna:

  • Metode pembayaran langsung lunas dimuka, sesuai nominal yang telah ditentukan secara keseluruhan.
  • Metode pembayaran secara berangsur selama proses pembuatan.
  • Metode pembayaran setelah barang jadi dan diserahkan.

Adapun dalam pengajuan KPR syariah menggunakan akad istishna, bank juga akan mengakomodasi pembayaran secara bertahap atau diangsur bagi nasabah.

Skema perhitungannya adalah, ketika permohonan kredit tersebut disetujui naka nasabah harus membayar uang muka sebesar 30% dari total harga rumah.

Misalnya kamu hendak membeli rumah inden senilai Rp300 juta dengan margin 20% dan tenor 60 bulan.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, maka total utang nasabah ke bank adalah Rp360 juta, yang terdiri dari Rp300 juta harga pokok dan Rp60 juta margin bank.

Karena nasabah telah membayar uang muka sebesar 30% dari harga rumah, maka sisa utang nasabah adalah Rp252 juta.

Sisa utang tersebut dibayar secara angsur selama tenor pinjaman yang telah disepakati, yakni 60 bulan.

Baca juga:

Kenali Keuntungan KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah

Syarat dan Rukun Akad Istishna

syarat dan rukun akad istishna

Dalam menjalankan transaksi jual beli menggunakan akad istishna, ada sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah.

Syarat transaksi akad istishna, meliputi:

  • Pihak-pihak yang berakad harus aqil-baligh alias cakap hukum.
  • Harus saling ridha dan tidak ingkar janji.
  • Produsen atau pemasok harus memiliki kesanggupan untuk menyediakan atau memproduksi barang yang dipesan.
  • Barang yang dipesan harus memiliki kriteria yang jelas dan tidak termasuk kategori barang haram atau yang dilarang.
  • Harga atas barang tersebut harus dinyatakan secara jelas, tidak boleh berubah.
  • Kedua pihak yang berakad menyepakati cara pembayaran dan jangka waktunya.

Selain syarat, ada pula rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan akad istishna, meliputi:

  • Adanya produsen atau pembuat barang
  • Adanya pemesan atau pembeli
  • Adanya barang atau jasa yang dipesan
  • Adanya ijab qabul dari pihak-pihak yang melakukan akad.

Perbedaan Akad Salam dan Istishna

perbedaan akad salam dan istishna

Akad istishna kerap diasosiasikan dengan akad salam, karena secara umum kedua akad tersebut sekilas terlihat mirip.

Pasalnya, akad salam dan istishna sama-sama menggunakan metode pesanan dalam skema pembelian barangnya.

Namun, akad salam dan istishna berbeda, berikut sejumlah perbedaannya:

1. Pembayaran

Dalam akad salam, pembayaran harus dilakukan sebelum barang tersebut diterima konsumen.

Adapun dalam akad istishna mekanisme pembayarannya fleksibel, bisa dilakukan di awal, tengah dan akhir pesanan.

2. Sifat

Akad istishna memiliki sifat yang lebih mengikat, karena tujuan akad ini adalah melindungi kedua pihak agar terhindar dari wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak.

3. Objek Barang

Barang yang dipesan pada akad salam biasanya sudah tersedia, tetapi pembayarannya dilakukan dengan pesanan.

Adapun dalam akad istishna, barang yang dipesan belum tersedia dan harus dibuat dulu oleh produsen.

Itulah ulasan mengenai pengertian dan contoh akad istishna dalam KPR syariah.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Baca juga:

Pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah (Biaya hingga Keuntungannya)