Pengertian dan Contoh Akad Ijarah dalam Pengajuan KPR Syariah
Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Ijarah muntahiya bittamlik merupakan salah satu jenis akad yang sering digunakan dalam transaksi pembiayaan pembelian rumah dari lembaga perbankan syariah.
Pengertian dan contoh akad ijarah merupakan hal yang perlu Anda ketahui, apabila hendak membeli hunian idaman dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah.
Pasalnya, dalam transaksi yang berpedoman pada prinsip syariat Islam, akad menjadi hal krusial yang menentukan sah atau tidaknya transaksi tersebut.
Jika penasaran dengan pengertian dan contoh akad ijarah muntahiya bittamlik, baca ulasannya di sini!
Pengertian dan Contoh Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah muntahiya bittamlik adalah jenis akad yang menggabungkan antara perjanjian sewa menyewa dan jual-beli dalam sebuah transaksi.
Bisa diartikan bahwa ini merupakan jenis akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna barang lewat prinsip sewa, dengan perjanjian pemindahan kepemilikan barang kepada penyewa setelah masa sewa atau ijarah-nya berakhir.
Biasanya, pengalihan kepemilikan akan diikuti dengan adanya perjanjian atau akad baru yang terpisah dari skema akad ijarah sebelumnya.
Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
Lebih kurang, konsepnya mirip-mirip dengan skema KPR rent to own.
Dasar Hukum dan Ketentuan Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik
Dasar hukum dan ketentuan akad ijarah muntahiya bittamlik diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.27/DSN-MUI/III/2002.
Selain menjelaskan pengertian dari akad tersebut, Fatwa DSN-MUI itu juga menyebutkan ketentuan transaksi dengan akad ijarah, meliputi:
- Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
- Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123
Selain Fatwa DSN-MUI, pengertian dan ketentuan mengenai akad ijarah muntahiya bittamlik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Baca juga:
Plus Minus Kredit Rumah Syariah Lewat Developer dan Bank
Contoh Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik
Karena tergolong sebagai transaksi sewa-beli, akad ini kerap digunakan oleh lembaga perbankan atau keuangan syariah dalam memberikan layanan pembiayaan pembelian rumah bagi nasabahnya.
Lantas, bagaimana konsep ijarah yang diterapkan di perbankan syariah dalam pemberian KPR bagi nasabahnya?
Contoh akad ijarah muntahiya bittamlik dalam pengajuan KPR syariah adalah sebagai berikut:
Misalnya, Anda hendak membeli rumah di Puri Indah Ketintang dengan metode KPR ke lembaga perbankan syariah.
Asumsikan jika bank menerima pengajuan tersebut dengan akad ijarah muntahiya bittamlik.
Dengan begitu, bank akan membeli rumah tersebut secara tunai kepada developer.
Kemudian, rumah tersebut dialihkan kepada Anda dengan janji atau wa’ad bahwa setelah berakhirnya masa sewa atau ijarah, kepemilikan barang atau rumah akan dialihkan kepada nasabah.
Sama dengan transaksi sewa-menyewa pada umumnya, nasabah juga harus menyetorkan sejumlah uang setiap bulannya sebagai biaya sewa rumah tersebut ke bank.
Uang yang Anda bayarkan untuk membayar sewa rumah akan masuk dalam hitungan cicilan pembelian rumah.
Setelah masa sewa berakhir, sesuai perjanjian atau wa’ad maka bank akan menjual atau menghibahkan rumah tersebut kepada Anda sebagai nasabah.
Patut diketahui, akad ijarah muntahiya bittamlik tidak hanya diterapkan dalam pembiayaan konsumtif seperti KPR.
Akad ini juga bisa digunakan dalam pembiayaan pengadaan barang modal produktif, tetapi skema yang diterapkan agak berbeda dengan pembiayaan konsumtif.
Dalam realisasi pembiayaan pengadaan barang modal produktif, bank tidak hanya menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik tapi juga akad ijarah murni.
Jenis-Jenis Akad Ijarah
Akad ijarah muntahiya bittamlik sejatinya merupakan salah satu jenis akad ijarah, sebab pada dasarnya ijarah sendiri merupakan akad sewa-menyewa.
Jadi, apa saja jenis akad ijarah selain ijarah muntahiya bittamlik? Selengkapnya simak di bawah ini.
1. Ijarah A’mal atau Asykhas
Ijarah a’mal adalah akad sewa jasa, artinya objek transaksi dalam jenis akad ijarah ini bukan barang tapi jasa seseorang.
Realisasinya, Anda menyewa jasa seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Setelah pekerjaan selesai, Anda membayar upah atas jasa atau pekerjaan yang sudah dilakukan.
2. Ijarah Muthlaqah atau Ala Al-A’yan
Akad ijarah muthlaqah merujuk pada perjanjian sewa yang berkaitan dengan pemanfaatan barang.
Jenis akad ijarah ini digunakan ketika seseorang menyewakan suatu barang dengan maksud untuk mendapatkan manfaat barang tersebut.
3. Ijarah Maushufah fi al-dzimmah
Jenis akad ijarah ini dapat diartikan sebagai perjanjian sewa atas manfaat dari suatu barang dan/atau jasa.
Pada praktiknya, di dalam perjanjian tersebut hanya dijelaskan mengenai karakteristik dan spesifikasi barang yang menjadi objek sewa.
4. Ijarah Tasyghiliyyah
Ini adalah jenis akad ijarah yang dalam perjanjiannya tidak disertai ketentuan pemindahan hak atas barang tersebut.
Itulah ulasan mengenai pengertian dan contoh akad ijarah muntahiya bittamlik dalam pengajuan KPR syariah.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!
Baca juga: