Cara Mengajukan dan Contoh AJB Sementara yang Benar
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 3 min read · by Miyanti Rahman
Contoh Akta Jual Beli (AJB) sementara tidak jauh berbeda dengan AJB rumah asli. Dokumen penting ini pun mempunyai fungsi mirip, yaitu sebagai bukti bahwa sudah terjadi transaksi.
Akta jual beli tanah sementara umumnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecamatan. Cara mengurus AJB tanah ini mudah, asalkan Anda tahu alur dan syaratnya.
PPAT kecamatan adalah kepala camat atau kepala desa yang ditunjuk oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi. Perannya sebagai pejabat berwenang yang membuat akta.
PPAT pembuat AJB sementara diperlukan, karena berbagai alasan. Salah satunya, bila jumlah PPAT di suatu wilayah tak mumpuni, maka pengurusan dialihkan ke kecamatan.
Nah, bagi Anda yang perlu membuat contoh AJB yang sah untuk sementara, silakan simak ulasan dalam artikel ini hingga selesai.
Apa Itu AJB Sementara?
AJB sementara disebut juga AJB gantung adalah akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sementara sebagai bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Orang-orang juga sering menyebutnya surat tanah SK camat. Contoh akta jual beli tanah dari desa atau kecamatan ini berlaku sebelum surat akta jual beli tanah asli dibuat.
Seperti diketahui, PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan hukum. Jual beli rumah tentu termasuk, karena libatkan uang berjumlah besar.
Peraturan yang sah mengenai PPAT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kemudian PP tersebut diubah menjadi PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37/1998. Berdasarkan regulasi ini diketahui ada PPAT khusus dan sementara.
Pada peraturan tersebut, bisa diketahui bahwa PPAT terbagi atas PPAT Sementara dan PPAT Khusus. Jadi bisa disimpulkan contoh akta jual beli tanah dari desa sah karena sesuai aturan?
Baca juga:
Pahami Ciri-Ciri dan Contoh AJB Palsu sebelum Transaksi Jual-Beli Tanah
Cara dan Syarat Membuat AJB di Kecamatan
Sebetulnya fungsi AJB sementara mirip dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen ini sama-sama mengikat kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Syarat membuat AJB gantung yaitu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu seperti.
- Fotokopi kartu identitas (KTP).
- Fotokopi akta nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Sertifikat tanah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli dan penjual rumah.
- Dua lembar materai.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya Anda bisa mengurus akta jual beli ke kantor kecamatan sesuai lokasi tanah atau bangunan tersebut berada.
Syarat pengajuan AJB sementara juga sama dengan AJB asli, yakni harus dihadiri oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi.
Setelah itu, Anda diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penjualan tanah berupa PPh final.
Keduanya wajib dilunasi karena sangat penting saat proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Jika dinyatakan selesai, maka PPAT camat akan menandatangani dan memberi stempel pada AJB Sementara tersebut.
Baca juga:
Perbedaan PPJB dan AJB, Begini Pengertian dan Fungsinya!
Contoh Akta Jual Beli Tanah dari Desa Atau Kecamatan yang Baik dan Benar
Baca juga:
Panduan Mengubah AJB ke SHM beserta Syarat dan Ketentuannya
Demikianlah contoh AJB sementara yang bisa Anda jadikan referensi saat membuatnya. Seluk-beluk tentang biaya PPAT kecamatan atau notaris lihat dalam artikel Besaran Biaya AJB Tanah dan Rumah melalui PPAT Terbaru.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.
Pertanyaan lebih lanjut tentang AJB sementara bisa diajukan di Teras123, ruang untuk ngobrolin properti.