8 Cara Menjual Tanah Warisan agar Cepat Laku, Wajib Dicoba!
Terakhir diperbarui 12 Nopember 2024 · 5 min read · by Insan Fazrul
Cara menjual tanah warisan agar cepat laku memang tidak mudah.
Pasalnya, Anda harus melewati beberapa prosedur terlebih dulu sebelum dapat menjual tanah warisan tersebut.
Prosedur ini berkaitan dengan izin dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris.
Tanah warisan harus diubah dulu statusnya supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mulai menjual tanah warisan tersebut kepada pihak lain.
Lalu, seperti apa cara menjual tanah warisan agar cepat laku? Simak tipsnya di bawah ini.
Cara Menjual Tanah Warisan agar Cepat Laku
1. Lengkapi Dokumen Legalitas
Seperti yang sudah disinggung, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melengkapi dokumen legalitas tanah tersebut.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
– Akta kematian
– Surat keterangan ahli waris
– Sertifikat rumah atas nama pewaris.
Sebagai informasi, sebelum mengurus dokumen tersebut, pastikan seluruh ahli waris sepakat untuk menjual rumah.
Bila dokumen-dokumen di atas lengkap, Anda bisa melakukan balik nama sertifikat dari pewaris ke ahli waris yang sah.
Barulah Anda dapat menjual tanah warisan ke pihak lain.
2. Jual Lewat Situs Properti
Supaya tanah warisan cepat laku, juallah lewat situs properti di internet.
Salah satu situs atau marketplace properti yang bisa dimanfaatkan adalah Rumah123.
Situs ini memiliki reputasi yang baik, kerap dimanfaatkan oleh para penjual, agen, dan developer untuk memasarkan produk propertinya.
Untuk rujukan, berikut hal-hal yang perlu Anda saat membuat iklan tanah dijual secara online:
– Unggah foto tanah dengan baik dan jelas
– Perlihatkan patok atau batas tanah secara terperinci
– Tulis deskripsi tanah dengan lengkap, mulai dari lokasi, luas tanah, harga, hingga peruntukannya
– Anda juga dapat menulis keunggulan dari bidang tanah yang Anda jual
– Cantumkan data diri dan kontak yang dapat dihubungi secara lengkap.
3. Menentukan Harga yang Tepat
Harga menjadi aspek yang sangat memengaruhi minat seorang pembeli.
Maka itu, pastikan Anda mampu menentukan harga jual tanah dengan benar.
Sebagai panduan, berpatoklah pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat menetapkan harga jual tanah.
NJOP sendiri adalah harga rata-rata bidang tanah dan bangunan yang didapatkan dari hasil jual-beli.
Besaran NJOP dapat dilihat dari struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Lalu, untuk mengetahui kisaran harga dari tanah tersebut, Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus:
Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah.
Contohnya jika Anda mempunyai sebidang tanah dengan luas 80 meter persegi di Kota Depok.
Kita asumsikan jika nilai NJOP di Depok adalah Rp2 juta per meter persegi.
Bila demikian, maka perkiraan harga tanah tersebut adalah:
80 meter persegi x Rp2 juta = Rp160 juta.
Nilai ini dapat dijadikan acuan untuk Anda yang ingin menetapkan harga tanah.
Meski begitu, NJOP tidak dapat dijadikan variabel tunggal dalam menentukan harga jual.
Anda bisa menggunakan aspek lain, seperti lokasi dan prospektif tanah.
Kebanyakan, harga jual tanah dipatok 20-30% dari total NJOP.
4. Jual Tanah ke Bank
Cara menjual tanah warisan agar cepat laku selanjutnya adalah melalui bank.
Akan tetapi, dalam konteks ini pihak bank tidak bertindak sebagai pembeli atas tanah tersebut.
Mereka akan menjadi perantara yang membantu Anda dalam menemukan calon pembeli.
Kenapa bank mau repot-repot membantu Anda menjual tanah? Alasannya karena bank mempunyai produk Kredit Pemilikan Tanah (KPT).
Seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KPT dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin membeli tanah dengan cara mencicil.
Jadi, saat ada orang yang ingin membeli tanah tersebut, maka bank akan menawarkan fasilitas KPT-nya kepada orang tersebut.
5. Jual Lewat Media Sosial
Selain itu, cobalah manfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X untuk menjual tanah warisan.
Dengan perencanaan yang tepat, menjual tanah lewat media sosial cukup efektif karena mampu menjangkau ceruk pasar yang lebih luas.
Apalagi, banyak media sosial yang mempunyai fitur iklan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memasarkan berbagai produk.
Seperti halnya menjual tanah warisan lewat situs properti, Anda harus menyiapkan konten terbaik bila ingin menjual tanah lewat media sosial.
6. Manfaatkan Jaringan
Cara menjual tanah warisan agar cepat laku selanjutnya adalah memanfaatkan jaringan yang dimiliki.
Contohnya Anda dapat menjual tanah tersebut ke teman, kerabat, atau kenalan.
Beri tahu mereka bahwa Anda sedang menjual tanah.
Jika tidak ada yang tertarik, minta mereka untuk menawarkan tanah tersebut pada kerabatnya yang lain.
Dengan strategi pemasaran berantai semacam ini, dijamin tanah warisan Anda akan terjual dalam waktu singkat.
7. Jual kepada Masyarakat di Sekitarnya
Strategi lain yang patut dicoba adalah menjual tanah tersebut ke warga sekitar.
Biasanya, orang-orang di sekitar lokasi akan lebih tertarik untuk membeli tanah tersebut.
Mereka sudah cukup mengenal lokasi tanah, sehingga memiliki gambaran bagaimana prospek lahan tersebut ke depannya.
Bukan cuma prospek, warga sekitar lokasi juga sudah mengetahui berapa harga kisaran tanah di daerah tersebut.
Jadi, negosiasinya tidak akan terlalu lama dan berbelit-belit.
8. Berkerja Sama dengan Agen Properti
Terakhir, jalin bekerja sama atau minta bantuan agen properti untuk menjualkan tanah tersebut.
Langkah ini layak dicoba jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk memasarkan tanah dan ingin segala prosesnya berjalan dengan cepat.
Agen properti akan membantu Anda mencari pembeli potensial, mengurus proses jual beli, hingga melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk komisi agen properti sekitar 2-5% dari total nilai transaksi.
Bagaimana, cukup mudahkan cara menjual tanah warisan agar cepat laku?
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.