OK

Cara Mengurus PBB Gratis untuk Buat Baru dan Balik Nama

Terakhir diperbarui 10 Juni 2025 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Cara Mengurus PBB Gratis

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak selaku pemilik bumi dan bangunan. Lantas bagaimana tata cara mengurus PBB gratis?

Melalui artikel ini Rumah123 akan mencoba menjawab pertanyaan di atas, serta beberapa pertanyaan lainnya yang sering diajukan oleh netizen seperti berikut.

  • Berapa biaya pembuatan PBB baru?
  • Bagaimana cara pembuatan PBB baru?
  • Apa saja syarat untuk mengurus PBB?
  • Mengurus PBB dimana ya?

Cara mengurus PBB rumah sekarang dapat dilakukan dengan mudah berkat perkembangan teknologi. Anda dapat mengecek tagihan pajak secara online di mana pun dan kapan pun.

Namun untuk mengurus proses balik nama PBB, Anda masih perlu mengunjungi kantor pelayanan terkait secara langsung. Rumah123 juga akan menjelaskan tata caranya.

Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa mengurus pembuatan PBB baru maupun balik nama tak dipungut biaya alias gratis. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di bawah.

TIPE UNIT PODOMORO PARK BANDUNG
Hanami Tipe 5x14
Rp 1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Hanami Tipe 5x14

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Hanoki Tipe 5x12
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanoki Tipe 5x12

LT : 60 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Begini Cara Membuat SPPT Tanah Baru dan Balik Nama

Cara Membuat PBB Baru Offline

Pembuatan PBB Baru

Mendaftarkan objek PBB baru merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh warga negara. Langkah-langkah pendaftaran yaitu sebagai berikut.

Langkah ke-1 Menyiapkan Syarat Dokumen

  • Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Fotokopi bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi bukti kepemilikan objek pajak  seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) girik, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dilegalisir Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang bumi dan/atau bangunan.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

Langkah ke-2 Menuju Kantor Pelayanan

Datanglah langsung ke KPP atau KP2KP yang sesuai dengan lokasi objek pajak Anda. Keramahan dan profesionalisme petugas siap membantu Anda dalam proses pendaftaran.

Langkah ke-3 Mengisi Formulir dan Penyerahan Berkas

Isilah formulir SPOP dan LSPOP dengan lengkap dan benar. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan bukti yang dibawa.

Setelah itu, serahkan formulir dan berkas yang telah diisi kepada petugas yang melayani. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang Anda serahkan.

Langkah ke-4 Verifikasi dan Pemrosesan

Jika semua data lengkap dan valid, maka proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Baca juga:

Tata Cara Menghitung NJOP dengan Mudah

Langkah ke-5 Penerimaan SPPT PBB

SPPT PBB akan menjadi bukti terdaftarnya objek pajak dan memuat informasi tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpanlah SPPT PBB dengan baik sebagai arsip pribadi.

Cara Membuat SPPT PBB Baru Online

Cara Membuat PBB Secara Online

Pada dasarnya cara membuat PBB baru online sama di masing-masing daerah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi PBB dan mengikuti instruksi yang ditampilkan.

Anda dapat mendaftarkan diri pada layanan e-SPPT untuk mengurus pajak ini.

Namun, tak semua wilayah kota/kabupaten menyediakan layanan pendaftaran PBB baru online. Beberapa daerah memberikan layanan PBB online dengan merilis fitur e-SPPT.

Umumnya kota besar seperti DKI Jakarta sudah mempunyai fitur e-SPPT. Warga yang ingin mengurus pendaftaran PBB online dapat melakukan langkah berikut.

  • Melakukan registrasi di halaman jakarta.go.id
  • Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapat e-mail untuk aktivasi.
  • Jika sudah melakukan aktivasi, lakukan login untuk membuat PBB baru.
TIPE UNIT PARKLAND PODOMORO
Millenial
Rp 800 Juta

Karawang Barat, Karawang

Millenial

LT : 60 m² LB : 31 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Viola
Rp 1,06 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Viola

LT : 70 m² LB : 42 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Akasia
Rp 1,49 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Akasia

LT : 78 m² LB : 82 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Iris
Rp 1,95 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Iris

LT : 108 m² LB : 84 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Azalea
Rp 2,26 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Azalea

LT : 98 m² LB : 120 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Valerian Tri
Rp 2,72 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Valerian Tri

LT : 120 m² LB : 142 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Grand Azalea
Rp 2,45 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Grand Azalea

LT : 112 m² LB : 120 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Grand Valerian Tri
Rp 2,98 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Grand Valerian Tri

LT : 135 m² LB : 142 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Neo Promenade
Rp 1,9 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Neo Promenade

LT : 76.5 m² LB : 49 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Ruko
Shophouse Neo Promenade
La Promenade Standar
Rp 2,9 Miliar

Karawang Barat, Karawang

La Promenade Standar

LT : 85 m² LB : 146 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Ruko
La Promenade
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Parkland Podomoro

Cara Balik Nama PBB Offline

Balik Nama PBB

SPPT PBB termasuk berkas penting yang harus diperhatikan ketika membeli rumah bekas, di samping dokumen legalitas seperti IMB, AJB, SHM/HGB.

Anda harus melakukan balik nama PBB terlebih dahulu sebelum membayar pajak bumi dan bangunan. Jadi nama pemilik lama yang tertera pada SPPT PBB harus menjadi nama Anda.

Proses balik nama SPPT PBB tak sulit apabila dokumen persyaratan lengkap. Selain itu, proses ini tak dikenai biaya, alias gratis sehingga tidak perlu menggunakan pihak ketiga.

Berikut cara mendapatkan PBB rumah bekas.

Baca juga:

Mengenal SHGB, Cara Mengurus dan Bedanya dengan SHM

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Langkah ke-1 Menyiapkan Syarat Dokumen

Langkah pertama mengurus PBB gratis yakni menyiapkan berkas persyaratannya terlebih dahulu yang terdiri dari ini.

  • e-KTP.
  • KK.
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.
  • Fotokopi AJB atau sertifikat kepemilikan properti.
  • Foto objek pajak.
  • NPWP.
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

Langkah ke-2 Menuju Kantor Pelayanan

Cara Balik Nama PBB Gratis

Anda bisa melakukan balik nama PBB dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat atau kantor kecamatan.

Nah di kantor pelayanan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Langkah ke-3 Mengikuti Alur yang Ditetapkan

  • Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
  • Mengisi formulir SPOP dan LSPOP.
  • Menyerahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan.
  • Menunggu proses pencetakan lembar PBB baru (1 minggu sampai 2 bulan).
  • Anda bisa mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD.

Untuk mengetahui cara balik nama PBB lebih lengkap, Anda bisa membacanya di Syarat Balik Nama PBB Terbaru beserta Cara dan Kisaran Harganya.

Demikian informasi seputar cara mengurus PBB gratis yang perlu diketahui. Semoga seluruh pertanyaannya terjawab ya!

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

popup_banner
Salin link berhasil
Salin link berhasil