Syarat Balik Nama PBB Terbaru beserta Cara dan Kisaran Harganya
Terakhir diperbarui 24 September 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha
Bagi Anda yang berniat membeli rumah bekas, wajib hukumnya mengetahui cara balik nama PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Jadi, selain balik nama sertifikat tanah, pengurusan balik nama PBB juga perlu dilakukan oleh kamu yang akan membeli rumah bekas.
Bahkan, ketika Anda mendapatkan harta warisan berupa rumah atau tanah, balik nama PBB pun perlu dilakukan.
Sederhananya, balik nama PBB adalah proses mengubah nama subjek pajak dalam SPPT PBB, dari pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik baru alias pembeli.
Nah, untuk mengetahui biaya dan cara balik nama PBB terbaru, Anda bisa menyimak ulasannya di bawah ini.
Baca juga:
Promo 17 Agustus, Beli Hunian di Rumah123 Dapatkan Cashback hingga Rp20 Juta!
Tata Cara Balik Nama PBB Terbaru
Cara balik nama PBB sejatinya cukup mudah, Anda hanya perlu mendatangi kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.
Namun, sebelum itu, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama PBB.
Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama PBB, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Setelah mempersiapkan syarat balik nama PBB dan sampai ke Kantor BPPD, Anda bisa mendatangi loket UPPD untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.
Nantinya, petugas loket akan memberikan formulir pengajuan balik nama PBB.
Kemudian, Anda harus mengikuti alur di bawah ini:
- Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
- Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
- Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
- Anda bisa mengambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Kisaran Biaya Balik Nama PBB
Lantas, apakah balik nama PBB dipungut biaya? Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis.
Kemudian, berapa lama proses balik nama hingga terbitnya SPPT PBB baru atas nama pemohon? Biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan.
Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal.
Atau, Anda juga bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba.
Nah, itu tadi proses balik nama PBB yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Semoga artikel ini membantu, ya.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!