OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Begini Ketentuannya!
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 11 April 2025 · 4 min read · by Ilham Budhiman

blacklist bi checking berapa lama

Ada banyak faktor yang membuat pengajuan KPR ditolak oleh bank, salah satunya karena nasabah tersebut terkena blacklist BI checking. Blacklist BI Checking berapa lama?

Blacklist BI Checking atau SLIK OJK adalah daftar hitam yang berisi data nasabah dengan riwayat kredit buruk.

Masuk dalam blacklist SLIK OJK  jelas bukan situasi yang menguntungkan. 

Pasalnya, kamu akan sulit mendapatkan kredit dari bank dan lembaga keuangan lain.

BI Checking merupakan upaya bank untuk memeriksa kesiapan dan kemampuan calon nasabah sebelum menerima kredit.

Oleh karena itu, BI Checking menjadi salah satu aspek penentu apakah pengajuan kredit calon nasabah akan diterima atau ditolak.

Lantas, apa penyebab seseorang bisa masuk dalam blacklist BI Checking? Lalu, berapa lama blacklist BI Checking berlangsung?

Yuk, ketahui jawabannya di bawah ini!

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Penyebab Blacklist BI Checking

penyebab blacklist bi checking

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK, seperti:

  • Menunggak kredit selama berbulan-bulan
  • Terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang
  • Kabur tanpa membayar utang
  • Gagal bayar
  • Terlalu banyak mengambil pinjaman
  • Bank menyita benda yang kita gunakan sebagai jaminan pinjaman

Meski begitu, tidak semua nasabah dengan kasus kredit menunggak langsung masuk daftar hitam BI Checking. 

Tetap ada skala penilaian berupa skor kredit yang diberlakukan oleh pihak bank.

Skor kredit sendiri terbagi dalam lima kategori:

  • Kol atau skor 1: Kredit lancar karena debitur dapat membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakkan.
  • Kol atau skor 2: Kredit dalam perhatian khusus karena debitur menunggak cicilan selama 1–90 hari.
  • Kol atau skor 3: Kredit tidak lancar karena debitur menunggak cicilan selama 91–120 hari.
  • Kol atau skor 4: Kredit diragukan karena debitur sudah menunggak cicilan selama 121–180 hari.
  • Kol atau skor 5: Kredit macet karena debitur sudah menunggak lebih 180 hari.

Makin tinggi skor kredit, makin kecil peluang kredit yang diajukan diterima oleh bank atau lembaga keuangan resmi lainnya. 

Biasanya, hanya nasabah dengan skor kredit 1–2 yang pengajuannya diterima.

Sementara, nasabah dengan skor kredit 3–4 sudah tergolong sebagai calon debitur yang masuk dalam blacklist SLIK OJK. 

Maka itu, sebelum mengajukan KPR ke bank, pastikan kamu memiliki riwayat kredit yang baik agar kans diterima lebih besar.

Lalu, blacklist BI Checking berapa lama? Jawabannya adalah 24–60 bulan.

Namun, dengan catatan, daftar hitam tersebut akan dihapus apabila kamu sudah melunasi semua tunggakan kredit.

Proses pemutihan merupakan satu-satunya cara membersihkan BI Checking kol 5.

Setelah dinyatakan bersih, barulah kamu dapat mengajukan kembali kredit ke bank.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pemutihan.

Aset-Bank Banner

Pemutihan BI Checking

pemutihan bi checking

1. Lunasi Semua Utang

Tidak ada cara lain, demi mengeluarkan namamu dari daftar hitam SLIK OJK, kamu harus melunasi semua utang yang tertunggak.

Meski sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kreditmu tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi.

Tidak cuma ke bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan.

Pasalnya, semua lembaga tersebut masuk dalam perhitungan SLIK OJK.

Blacklist BI Checking berapa lama tergantung dari upaya yang telah kamu lakukan untuk pemutihan blacklist BI Checking.

Simulasi Kemampuan KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp /bulan
Tahun
Hasil Simulasi
Harga Properti Maksimal Rp. 3.673.377.053
Angsuran maksimal yang disarankan Rp. 30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan Rp. 734.675.411
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.

2. Cek BI Checking secara Berkala

Setelah melunasi semua utang yang menunggak, kamu bisa mengecek status BI Checking secara berkala.

Cara cek BI Checking cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman https://idebku.ojk.go.id.

Saat membayar utang-utang tersebut, jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti.

3. Datangi Kantor OJK

Setelah mengantongi surat lunas kredit, kamu dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut.

Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kreditmu.

Apa Saja Pinjaman yang Masuk BI Checking?

apa saja pinjaman yang masuk bi checking

Pada dasarnya, semua pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan dan keuangan resmi pasti melalui proses BI Checking.

Karena itu, jangan sepelekan proses kredit atau pinjam-meminjam yang kamu lakukan di lembaga keuangan apa pun, ya.

Agar lebih jelas, berikut jenis-jenis pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK: 

  • Kredit Tanpa Agunan
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kartu kredit
  • Kredit kendaraan bermotor
  • Pinjaman koperasi
  • Paylater (kredit konsumsi)
  • Pinjaman online

Perlu dicatat pula, penilaian BI Checking bersifat pribadi sehingga tidak berdampak pada skor kredit anggota keluarga lainnya.

Karena itu, jika seorang ayah terkena blacklist BI Checking, statusnya tidak akan memengaruhi skor kredit istri maupun anak-anaknya.

Rekomendasi Perumahan Untuk Anda
Tipe T5
Rp 2,88 Miliar

BSD City, Tangerang

Tipe T5

LT : 97 m² LB : 70 m²

Tanakayu, BSD City - Sinar Mas Land

Rumah
Tanakayu Svadhi
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Tanakayu, BSD City

Baca juga:

Proses BI Checking untuk KPR Berapa Lama? Ini Jawabannya!

Itulah ulasan mengenai blacklist BI Checking atau SLIK OJK yang perlu kamu pahami.

Punya pertanyaan lain seputar properti ? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga bermanfaat. 

popup_banner