OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Rincian Biaya PTSL beserta Syarat dan Cara Mengajukannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 15 Oktober 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

biaya ptsl

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.

Namun, pada kenyataannya, pengikutsertaan PTSL tidak sepenuhnya gratis.

Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN.

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL agar masyarakat tidak merasa terbebani.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

homeowner new

Rincian Biaya PTSL 2024

biaya ptsl 2024

Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Baca juga:

Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Apakah Mahal?

penawaran khusus

Syarat dan Cara Mengikuti Program PTSL

syarat dan cara mengikuti program ptsl

Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tidak bersertifikat yang sering terjadi di Indonesia.

Permasalahan tersebut kebanyakan dipicu oleh lambatnya masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Bagi kamu yang berminat untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL, berikut syarat dan cara pengajuannya.

  • Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah
  • Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Jika semua berkas persyaratan sudah siap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor desa atau pertanahan setempat untuk melakukan pendaftaran.

Sebagai referensi, berikut langkah-langkah yang akan kamu tempuh saat melakukan pembuatan sertifikat PTSL:

1. Penyuluhan

Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberi edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.

2. Pendataan

Setelah dilakukan penyuluhan, petugas BPN akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dari setiap peserta.

Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.

3. Pengukuran

Bila dalam proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

4. Sidang Panitia A dan Penerbitan Sertifikat

Selanjutnya, petugas akan memastikan data yuridis dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.

Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.

Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Tessa R123 new

Cara Mengetahui Lokasi PTSL 2024

lokasi ptsl 2024

Bagi kamu yang tertarik mengikuti PTSL 2024, sayangnya program ini belum diselenggarakan secara masif di seluruh Indonesia.

Penting untuk kamu mencari tahu, apakah lokasi properti tersebut termasuk dalam target pelaksanaan PTSL 2024.

Cara mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL bisa dilakukan dengan mengakses halaman https://www.atrbpn.go.id/lokasi-ptsl.

Isi kolom provinsi dan kota/kabupaten yang tertera pada layar.

Setelah itu, akan muncul daftar kecamatan/desa yang menjadi lokasi PTSL 2024. 

Baca juga:

Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai

Itulah pembahasan mengenai rincian biaya PTSL hingga tahapan pelaksanaannya.

Bagi kamu yang sedang mencari tanah dijual di berbagai kota, ada banyak pilihannya di laman Rumah123.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!

Semoga bermanfaat!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}