OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Ketahui Biaya Buat Sertifikat Rumah, Persyaratan & Prosedurnya
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 19 Nopember 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Biaya dan Tata Cara Membuat Sertifikat RumahIlustrasi biaya buat sertifikat rumah: lokalist.co.id

Saat hendak membeli hunian, jangan lupa untuk mengetahui biaya buat sertifikat rumah.

Dengan begitu, Anda bisa lebih matang mempersiapkan bujetnya, di luar dana untuk pembelian rumahnya itu sendiri.

Seperti diketahui, sertifikat rumah seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), adalah bukti kepemilikan yang sah di mata hukum akan suatu properti.

Jadi, Anda wajib mengurus pembuatan sertifikat rumah agar memiliki bukti yang sah.

Lantas, berapa biaya buat sertifikat tanah? Mari simak ulasan berikut ini.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Biaya Buat Sertifikat Rumah

Biaya Membuat Sertifikat Rumah

Ilustrasi biaya buat sertifikat rumah: palmatin.com

Bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN, berikut adalah rincian biaya buat sertifikat rumah:

Biaya Pengukuran

Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Berikut rincian biayanya:

  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp.100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare sampai 1000 hektare, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp.14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1000 hektare, TU = (L / 10000 x HSBKU) + Rp.134.000.000

Keterangan:

TU = Tarif ukur

L = Luas tanah

HSBKU = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

Biaya Pendaftaran

Selain biaya pengukuran tanah, terdapat pula biaya yang harus dibayarkan, salah satunya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp.50.000.

Biaya Lainnya

Ada pula biaya TKA (transportasi, konsumsi, akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, dan biaya pemeriksaan tanah dengan perhitungan:

TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan:

BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak

NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

HSBKPA = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A

Biaya Buat Sertifikat Rumah

Biaya membuat sertifikat rumah memang tergantung luas lahan dan faktor-faktor lainnya. Biaya tersebut disetorkan ke kantor BPN.

Meski begitu, tetap rentang biaya membuat sertifikat rumah secara umum dari berbagai sumber yakni sekitar Rp750 ribu–Rp2,5 juta.

Kertawijaya
Rp 2,38 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Kertawijaya

LT : 91 m² LB : 105 m²

Kota Kertabumi - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Kota Kertabumi
Kayuwangi
Rp 3,21 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Kayuwangi

LT : 120 m² LB : 139 m²

Kota Kertabumi - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Kota Kertabumi
Kertajaya
Rp 3,64 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Kertajaya

LT : 128 m² LB : 162 m²

Kota Kertabumi - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Kota Kertabumi
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Kota Kertabumi

Gambaran Biaya Buat Sertifikat Rumah Menggunakan Notaris

Sebagai gambaran lainnya, berikut rincian biaya buat sertifikat rumah menggunakan jasa notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100.000
  • Biaya SK 59: Rp1000.000
  • Biaya validasi pajak: Rp200.000
  • Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
  • Biaya balik nama: Rp750.000
  • Biaya SKMHT: Rp1.200.000
  • Biaya APHT: Rp1.200.000
  • Total: Rp6.850.000

Jadi, itu dia gambaran dari biaya buat sertifikat rumah yang bisa dijadikan referensi awal.

Mudah-mudah bisa membantu Anda dalam menyiapkan bujetnya.

Sebagai referensi tambahan, mari ketahui persyaratan dan prosedur membuat sertifikat rumah berikut ini.

Aset-Bank Banner

Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah

Persyaratan Membuat Sertifikat RumahIlustrasi biaya buat sertifikat rumah: spacestation.co.nz

Dibutuhkan beberapa persyaratan agar Anda bisa lebih lancar dalam proses pengurusan pembuatan sertifikat rumah.

Agar tak bolak-balik ke kantor pertanahan setempat, Anda bisa mengetahui persyaratannya berikut ini.

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan telah dilegalisir
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Jika sudah mengumpulkan persyaratan, langkah berikutnya tentu saja adalah mengikuti proses pembuatan sertifikat rumahnya.

Agar lebih jelas, ketahui langkah-langkahnya berikut ini.

Detail Podomoro Park Bandung
Avanya
Rp 1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Avanya

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Avega
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Avega

LT : 60 m² LB : 29 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Prosedur Membuat Sertifikat Rumah

Anda bisa membuat sertifikat rumah melalui dua cara, yakni secara mandiri atau dibantu oleh notaris.

Secara garis besar, proses pembuatannya terbagi ke dalam beberapa tahapan ini:

  • Membawa semua persyaratan dan dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah.
  • Jika persyaratan lengkap, petugas BPN akan mengunjungi dan mengukur luas lahan yang akan dibuat sertifikatnya.
  • Membayar biaya pendaftaran SK Hak.
  • Pembuatan dan pengambilan sertifikat tanah.

Biasanya, proses pembuatan sertifikat berkisar memakan waktu mulai dari 60 sampai 120 hari.

Jadi, Anda mesti bersabar hingga akhirnya properti yang dimiliki mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

Nah, itulah penjelasan mengenai biaya membuat sertifikat rumah serta tata cara mengurusnya.

Masih ada pertanyaan seputar sertifikat rumah?

Tanyakan apapun pertanyaan Anda seputar properti hanya di Teras123 ya!

popup_banner