Ketahui Biaya Buat Sertifikat Rumah, Persyaratan & Prosedurnya
Terakhir diperbarui 19 Nopember 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius
Ilustrasi biaya buat sertifikat rumah: lokalist.co.id
Saat hendak membeli hunian, jangan lupa untuk mengetahui biaya buat sertifikat rumah.
Dengan begitu, Anda bisa lebih matang mempersiapkan bujetnya, di luar dana untuk pembelian rumahnya itu sendiri.
Seperti diketahui, sertifikat rumah seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), adalah bukti kepemilikan yang sah di mata hukum akan suatu properti.
Jadi, Anda wajib mengurus pembuatan sertifikat rumah agar memiliki bukti yang sah.
Lantas, berapa biaya buat sertifikat tanah? Mari simak ulasan berikut ini.
Biaya Buat Sertifikat Rumah
Ilustrasi biaya buat sertifikat rumah: palmatin.com
Bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN, berikut adalah rincian biaya buat sertifikat rumah:
Biaya Pengukuran
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Berikut rincian biayanya:
- Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp.100.000
- Luas tanah antara 10 hektare sampai 1000 hektare, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp.14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1000 hektare, TU = (L / 10000 x HSBKU) + Rp.134.000.000
Keterangan:
TU = Tarif ukur
L = Luas tanah
HSBKU = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
Biaya Pendaftaran
Selain biaya pengukuran tanah, terdapat pula biaya yang harus dibayarkan, salah satunya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp.50.000.
Biaya Lainnya
Ada pula biaya TKA (transportasi, konsumsi, akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, dan biaya pemeriksaan tanah dengan perhitungan:
TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
HSBKPA = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A
Biaya Buat Sertifikat Rumah
Biaya membuat sertifikat rumah memang tergantung luas lahan dan faktor-faktor lainnya. Biaya tersebut disetorkan ke kantor BPN.
Meski begitu, tetap rentang biaya membuat sertifikat rumah secara umum dari berbagai sumber yakni sekitar Rp750 ribu–Rp2,5 juta.
Gambaran Biaya Buat Sertifikat Rumah Menggunakan Notaris
Sebagai gambaran lainnya, berikut rincian biaya buat sertifikat rumah menggunakan jasa notaris:
- Biaya cek sertifikat: Rp100.000
- Biaya SK 59: Rp1000.000
- Biaya validasi pajak: Rp200.000
- Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
- Biaya balik nama: Rp750.000
- Biaya SKMHT: Rp1.200.000
- Biaya APHT: Rp1.200.000
- Total: Rp6.850.000
Jadi, itu dia gambaran dari biaya buat sertifikat rumah yang bisa dijadikan referensi awal.
Mudah-mudah bisa membantu Anda dalam menyiapkan bujetnya.
Sebagai referensi tambahan, mari ketahui persyaratan dan prosedur membuat sertifikat rumah berikut ini.
Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah
Ilustrasi biaya buat sertifikat rumah: spacestation.co.nz
Dibutuhkan beberapa persyaratan agar Anda bisa lebih lancar dalam proses pengurusan pembuatan sertifikat rumah.
Agar tak bolak-balik ke kantor pertanahan setempat, Anda bisa mengetahui persyaratannya berikut ini.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan telah dilegalisir
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Jika sudah mengumpulkan persyaratan, langkah berikutnya tentu saja adalah mengikuti proses pembuatan sertifikat rumahnya.
Agar lebih jelas, ketahui langkah-langkahnya berikut ini.
Prosedur Membuat Sertifikat Rumah
Anda bisa membuat sertifikat rumah melalui dua cara, yakni secara mandiri atau dibantu oleh notaris.
Secara garis besar, proses pembuatannya terbagi ke dalam beberapa tahapan ini:
- Membawa semua persyaratan dan dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah.
- Jika persyaratan lengkap, petugas BPN akan mengunjungi dan mengukur luas lahan yang akan dibuat sertifikatnya.
- Membayar biaya pendaftaran SK Hak.
- Pembuatan dan pengambilan sertifikat tanah.
Biasanya, proses pembuatan sertifikat berkisar memakan waktu mulai dari 60 sampai 120 hari.
Jadi, Anda mesti bersabar hingga akhirnya properti yang dimiliki mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
Nah, itulah penjelasan mengenai biaya membuat sertifikat rumah serta tata cara mengurusnya.
Masih ada pertanyaan seputar sertifikat rumah?
Tanyakan apapun pertanyaan Anda seputar properti hanya di Teras123 ya!