OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Begini Penjelasannya!

Terakhir diperbarui 23 September 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Ilustrasi BI checking kol 5

Pertanyaan BI checking kol 5 artinya apa kerap diajukan oleh calon debitur yang ingin mengajukan permohonan kredit, seperti kredit kendaraan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika setelah cek BI checking masih terdapat status kredit macet atau bermasalah, permohonan KPR calon debitur bisa jadi tidak disetujui oleh pihak bank.

Untuk diketahui, status BI checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK menetapkan skor atau 5 status kolektibilitas (kol/kolek).

Skor 1 adalah nilai paling baik, sedangkan skor 5 memiliki nilai paling buruk. Skor 5 disebut juga sebagai BI checking kol 5.

Jika ingin mengetahui BI checking kol 5 artinya apa, Anda bisa membaca informasi berikut ini.

Baca juga:
8 Tips Mencari Kredit Rumah Murah yang Aman

Penjelasan Mengenai BI Checking Kol 5

cara pemutihan hasil bi checking yang kurang bagus

Untuk mengetahui BI checking kol 5 artinya apa, Anda harus mengetahui masih-masing rincian skor kredit berdasarkan BI checking. Lihat daftar berikut ini, yang kami himpun dari laman resmi DJKN Kemenkeu:

  • BI checking kol 1 atau skor 1 artinya kredit lancar. Debitur selalu membayar cicilan beserta bunganya setiap bulan sampai lunas, tanpa ada tunggakan.
  • BI checking kol 2 atau skor 2 artinya kredit dalam perhatian khusus (DPK), karena debitur menunggak cicilan kredit dari satu hingga 90 hari.
  • BI checking kol 3 atau skor 3 artinya kredit tidak lancar karena debitur menunggak cicilan dari  91 hingga 120 hari
  • BI checking kol 4 atau skor 4 artinya kredit diragukan karena debitur menunggak cicilan kredit dari 121 hingga 180 hari. 
  • BI checking kol 5 artinya kredit macet karena debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Lebih lanjut, laman resmi DJKN Kemenkeu menjelaskan, kol 5 atau kolek 5 merupakan kolektibilitas yang termasuk Non-Performing Loan (NPL).

Penyelesaian kredit paling terakhir yang bisa dilakukan oleh bank adalah pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).

Jika status BI checking Anda masuk ke kol 3-5, bank tentu tidak ingin mengambil risiko menyetujui permohonan kredit yang diajukan.

Jadi, Anda yang BI checking-nya berstatus kol 4-5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sementara jika status BI checking Anda berada di kol 2 masih perlu diawasi karena sewaktu-waktu tunggakan kreditnya bisa lebih parah.

Pihak bank tentu lebih menyukai calon debitur yang status BI checking-nya masih memiliki skor 1.

Baca juga:
Mengenal Kredit Agunan Rumah dan Cara Pengajuannya

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Cek Kemampuan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kemampuan-kpr\/","custom_desc":"Perkirakan harga properti yang sesuai dengan penghasilan & kemampuan kamu untuk mencicil KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online

Setelah mengetahui BI checking kol 5 artinya apa, apakah sekarang Anda ingin mengeceknya sendiri?

Anda bisa mengecek BI checking terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR untuk membeli rumah baru.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id dan klik pilihan “pendaftaran”.
  2. Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengecek ketersediaan, lalu klik selanjutnya.
  3. Isi data registrasi secara lengkap, dan isi proses BI checking.
  4. Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti file KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA serta foto diri.
  5. Anda akan mendapatkan email dari OJK yang  berisi informasi nomor pendaftaran.
  6. Untuk mengetahui status permohonan BI checking, Anda bisa melakukannya via status layanan.

Setelah proses permohonan selesai, OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat satu hari kemudian.

Selain cara di atas, Anda juga bisa mengecek BI checking secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Silakan persiapkan dokumen pendukung dan serahkan ke pihak OJK setelah Anda mengisi formulir pengajuannya.

Selanjutnya, hasil cek akan dikirimkan melalui e-mail yang sebelumnya didaftarkan saat registrasi.

Demikianlah penjelasan mengenai BI checking kol 5 artinya apa dan cara untuk mengecek statusnya. Semoga bisa menjadi pedoman bermanfaat sebelum Anda memutuskan mengajukan KPR, baik itu untuk membeli rumah di Makassar, rumah di Sidoarjo, atau rumah di kota-kota lainnya.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari3.95%
Tenor Max.30 Tahun

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!