OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Pengertian BI Checking atau SLIK OJK, Skor & Cara Cek Mandiri

Terakhir diperbarui 27 September 2023 · 6 min read · by Miyanti Rahman

bi checkingBank Indonesia (BI) memiliki Sistem Informasi Debitur (SID) berisi informasi nasabah yang memiliki kredit.

SID memberikan skor untuk menilai catatan kredit debitur. Pengecekan riwayat kredit menggunakan sistem informasi ini disebut BI Checking.

Namun, sekarang BI Checking sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) checking dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan SLIK OJK, pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa melakukan pemeriksaan BI Checking online secara mandiri.

Proses cek BI Checking penting dalam pengajuan KPR. Melalui ini bank bisa mengetahui kemampuan debitur dalam membayar pokok pinjaman.

Apabila histori kredit bagus, kemungkinan besar pengajuan KPR akan mendapatkan persetujuan, dan berlaku hal sebaliknya.

Jika histori kredit macet, maka otomatis pengajuan KPR tidak akan lolos. Inilah yang sering membuat orang gagal mendapatkan pembiayaan.

Nah, supaya pengajuan kredit lancar, mari kita pahami apa itu BI Checking yang kini berganti menjadi SLIK OJK mulai dari pengertian, skor dan cara melihatnya.

Lalu, apakah bisa keluar dari daftar hitam SLIK checking? Tentu bisa, kita akan membahas caranya, tetapi simak dahulu penjelasan berikut.

Baca Juga:

7 Cara Jitu Lolos KPR untuk Pasangan Muda

Apa Itu BI Checking?

bi checkingArti BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit calon debitur yang dilakukan oleh bank. Proses ini berganti menjadi SLIK OJK sejak 2018.

Aplikasi cek BI Checking online SLIK OJK mencatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh masyarakat.

Pengguna SLIK BI Checking biasanya individu yang akan mengajukan kredit, serta pelapor SLIK, bisa lembaga perbankan atau non perbankan.

Lalu, bank apa saja yang masuk BI Checking? Jawabannya, semua bank negeri maupun swasta melakukan proses ini sebelum memberikan kredit kepada calon debitur.

Aplikasi BI Checking dari OJK ini bisa dimanfaatkan oleh penggunanya untuk menunjang aneka kebutuhan terkait keuangan, yaitu sebagai berikut.

  • Memperlancar proses penyediaan dana.
  • Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan.
  • Menilai kualitas debitur.
  • Mengelola sumber daya manusia pada pelapor SLIK.
  • Melakukan verifikasi kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
  • Meningkatkan disiplin industri keuangan.

Menggunakan aplikasi OJK BI Checking tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Proses pelayanannya pun hanya memakan waktu lima sampai 15 menit.

Saat mengecek riwayat kredit menggunakan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan, ya. Demi menjaga kerahasiaan data pribadi.

Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

pemutihan bi checking

  • Kol 1 artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Kol 2 artinya debitur dalam perhatian khusus, karena tercatat menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
  • Kol 3 artinya debitur menunggak cicilan kredit 90 sampai 120 hari, bisa disimpulkan kredit tidak lancar.
  • Kol 4 artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Kol 5 artinya debitur mempunyai kredit macet sebab sudah lebih dari 180 hari.
{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Kemampuan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kemampuan-kpr\/","custom_desc":"Perkirakan harga properti yang sesuai kemampuan kamu untuk mencicil KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Cara Cek Nama di BI Checking

bi checkingSekarang Anda sudah tahu sekilas tentang SLIK dari OJK. Selanjutnya, mari kita kupas bagaimana cara cek BI Checking online lewat HP maupun desktop.

Ya, mudahnya Anda bisa meminta informasi debitur SLIK kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas pembiayaan dana misalnya bank.

Namun sebelum mengajukan KPR bank contohnya KPR Mandiri, sebaiknya mengecek riwayat kredit secara mandiri terlebih dahulu.

Cara cek nama di BI Checking bisa dengan meminta langsung kepada OJK via offline (walk-in), atau online melalui Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDeb).

Cara Mengecek Riwayat Kredit Offline 

bi checking

  • Anda harus hadir ke kantor OJK setempat. Misalnya OJK Kota Bandung, yaitu di Jalan Insinyur Haji Juanda Nomor 152, Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
  • Datanglah sambil membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK terlampir.
  • Bagi individu/perseorangan;
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI);
    • paspor bagi Warga Negara Asing (WNA); dan
    • surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Jika debitur tersebut meninggal dunia dan datang ke OJK diwakilkan, maka membawa dokumen tambahan berikut.
    • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
  • Bagi badan usaha;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • akta pendirian perusahaan;
    • perubahan anggaran dasar terakhir; dan
    • surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Selanjutnya petugas OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
  • Jika sudah sesuai, maka petugas OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur.
  • Hasilnya akan dikirimkan melalui e-mail pemohon yang didaftarkan.
{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Cek Kelayakan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kelayakan-kpr\/","custom_desc":"Cari tahu jika kamu memenuhi syarat untuk pengajuan KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Cara Cek BI Checking Sendiri Online

bi checking

  • Anda harus mengunjungi halaman resmi iDeb seperti yang sudah disebutkan di atas.
  • Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lalu, akan muncul formulir data diri yang harus diisi secara lengkap dan benar. Kalau sudah, klik “Selanjutnya.”
  • Anda akan diminta untuk mengunggah foto diri, juga mempersiapkan hasil scan dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti di atas).
  • Pada tahap ini, ikuti instruksi yang muncul pada aplikasi.
  • Jika sudah, isi checklist pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima surat elektronik dari OJK yang membuat informasi nomor pendaftaran.
  • Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi kolom nomor pendaftarannya.
  • OJK akan memproses permohonan tersebut, dan mengirimkan hasilnya paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Begitulah cara mengecek BI Checking sendiri, apabila Anda sudah menerima hasilnya, silakan baca panduan atau tata cara membaca hasil informasi debitur SLIK.

Cara Membersihkan BI Checking di OJK Online

bi checkingJika Anda memiliki riwayat kredit macet, maka sebaiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank.

Sebaiknya, perbaiki dulu status BI Checking OJK Anda dengan melunasi semua utang yang masih tersisa. Berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan?

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.

Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

Jika sudah paham, berikut beberapa cara menghilangkan BI Checking online yang jelek.

  • Kredit tertunggak atau kredit macet harus segera dilunasi, lantaran kalau hasil cek BI Checking jelek, mengajukan KPR rumah di bank manapun pasti ditolak.
  • Setelah melunasi cicilan, pantau terus perkembangan nama Anda. Perhatikan apakah skor kredit mengalami perubahan. Jika belum, silakan bernegosiasi dengan bank tempat Anda mengajukan permohonan kredit rumah.
  • Bawalah surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tersebut, lalu beri konfirmasi kepada pihak OJK bahwa Anda sudah menuntaskan kewajiban kredit sebelumnya.

Begitulah tata cara pemutihan BI Checking yang perlu diketahui. Semoga informasi yang disampaikan oleh Rumah123.com ini bermanfaat untukmu!

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank DKI
Bank DKI
Suku bunga mulai dari3.97%
Tenor Max.25 Tahun