Begini Cara Daftar SIMBG Lengkap dan Persyaratannya
Terakhir diperbarui 30 Juni 2023 · 8 min read · by Miyanti Rahman
Foto ilustrasi cara daftar SIMBG: Canva
Sejak April 2022, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sekarang pengajuannya lebih mudah.
Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Rumah123 akan membahas cara daftar SIMBG untuk mengajukan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Apa Itu SIMBG?
Foto ilustrasi cara daftar SIMBG: Canva
Mengutip info dari Kementerian PUPR, SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF dan SBKBG.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengatur kegiatan pendirian bangunan. Setiap pendiri bangunan harus mengantongi dokumen penting yang bernama IMB.
Dokumen tersebut membuktikan bangunan sudah memiliki izin dan bebas masalah legalitas. Jadi, memudahkan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke depannya.
Namun sejak 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Nah, berdasarkan regulasi ini, IMB berubah menjadi PBG.
Lalu selain itu, hal-hal lain yang berkaitan dengan PBG juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, di samping wajib mendapatkan PBG, bangunan harus memiliki SLF yang menjadi indikator bangunan laik fungsi dan bisa digunakan.
Nantinya pemerintah akan mengeluarkan SLF bersama dengan SBKBG. Sementara dokumen ini menyatakan bahwa bangunan sepenuhnya tanggung jawab pemilik.
Jadi guna memudahkan dan mempercepat pembuatan PBG, SLF dan SBKBG, Kementerian PUPR meluncurkan SIMBG yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah.
SIMBG menyediakan pelayanan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini membuat pendataan dan koordinasi efektif, jelas dan transparan.
Sistem elektronik milik Kementerian PUPR ini juga bisa digunakan untuk mengajukan izin pendirian rumah. SIMBG membuat semua prosesnya lebih cepat dan praktis.
Baca Juga:
Syarat IMB, Mulai dari Dokumen hingga Cara Mengurusnya
Persyaratan dan Cara Daftar SIMBG
Persyaratan SIMBG
Foto ilustrasi cara daftar SIMBG: Canva
Rumah123 akan menguraikan secara lengkap cara daftar SIMBG melalui halaman resmi simbg.pu.go.id. Pertama, lakukan pendaftaran akun SIMB sebagai pemohon.
Yang dimaksud pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG atau yang ingin mendapatkan bangunannya.
Pemohon harus menggunakan SIMBG (tidak diperkenankan menggunakan aplikasi lain di luar sistem elektronik ini). Pemohon bertanggung jawab untuk melakukan hal ini.
- Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
- Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan).
- Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan).
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
- Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, rencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).
Sebelum masuk ke SIMBG login, siapkan dulu dokumen persyaratan yang meliputi data pemohon/pemilik, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
Scan dokumen-dokumen itu kemudian convert dalam format pdf. Berikut rincian dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan PBG, SLF, dan SBKBG.
Persyaratan Dokumen PBG
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK).
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan.
- Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha/perseorangan, arsitek berlisensi.
- Data teknis arsitektur yang meliputi gambar situasi, gambar rencana tapak, gambar denah, gambar potongan, gambar tampak, gambar detail arsitektur, dan spesifikasi teknis.
- Data teknis struktur meliputi gambar rencana fondasi, gambar rencana kolom, gambar rencana balok, gambar rencana rangka atap, gambar detail struktur, perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana plat lantai.
- Data pengajuan konsultasi, meliputi gambar rencana dan perhitungan teknis jaringan listrik dan gambar rencana dan perhitungan sistem sanitasi.
Persyaratan Dokumen SLF
- KTP pemohon dan KRK.
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan).
- Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (apabila dibutuhkan).
- Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (apabila dibutuhkan).
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan.
- Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (untuk bangunan dengan fungsi keagamaan).
- Sertifikat laik fungsi (dalam hal sudah memilikinya).
- PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (dalam hal sudah memilikinya).
- Data penyedia jasa perencana konstruksi, data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat (bila ada).
- Data teknis arsitektur meliputi gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung.
- Data teknis struktur meliputi perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya.
- Gambar detail struktur.
- Spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus seperti jenis, tipe, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural.
Persyaratan Dokumen SBKBG
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK).
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan).
- Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (apabila diperlukan).
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan.
- Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha/perseorangan, arsitek berlisensi.
- Dokumen rencana pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan pengelolaan air limbah (apabila diperlukan).
- Data teknis arsitektur yang meliputi gambar situasi, gambar rencana tapak, gambar denah, gambar potongan, gambar tampak, gambar detail bangunan gedung.
- Spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus.
- Data teknis struktur (sama dengan di atas).
- Data teknis mekanikal, elektrikal dan plumbing.
Baca Juga:
Begini Cara Membedakan Surat IMB Asli dan Palsu
Cara Daftar SIMBG
Foto ilustrasi cara daftar SIMBG: Canva
Buka aplikasi browser, kemudian masuk ke halaman SIMBG. Lalu klik daftar pada bagian kanan atas dari beranda sistem elektronik ini.
Ilustrasi cara daftar SIMBG 1
Kemudian isi permintaan data dengan akun e-mail yang aktif, kata sandi yang sesuai keinginan Anda, serta kode keamanan yang sudah disediakan. Lalu, klik “Kirim”.
Ilustrasi cara daftar SIMBG 2
Setelah itu, pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil. Namun tidak bisa langsung login, pemohon harus melakukan verifikasi melalui email terlebih dulu.
Ilustrasi cara daftar SIMBG 3
Apabila sudah mendapatkan e-mail verifikasi pada e-mail terdaftar, silakan untuk mengklik tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan e-mail.
Ilustrasi cara daftar SIMBG 4
Tautan di atas akan mengarahkan pemohon ke halaman SIMBG PUPR. Apabila sudah sampai di sana, silakan mengisi data diri yang diminta, yaitu nama lengkap, nomor identitas, alamat, provinsi, nomor telepon dan alamat e-mail.
Ilustrasi cara daftar SIMBG 5
Jika sudah mengisinya lalu mengklik “Simpan”, maka itu artinya pendaftaran berhasil. Sekarang pemohon sudah memiliki akun SIMBG yang siap digunakan.
Baca Juga:
Mengenal SIPPT dan IPPT Beserta Cara Mengurusnya
Cara Mengajukan Permohonan PBG, SLF, dan SBKBG
Foto ilustrasi cara daftar SIMBG: Canva
Permohonan PBG
- Klik menu “Tambah” untuk memulai permohonan PBG.
- Selanjutnya sistem akan menampilkan jenis permohonan, pilih saja “Persetujuan Bangunan Gedung”.
- Lalu pada bagian “Jenis Permohonan”, silakan pilih permohonan yang akan diproses. Opsinya meliputi;
- Bangunan Gedung Baru;
- Bangunan Gedung Perubahan;
- Bangunan Gedung Kolektif;
- Bangunan Gedung Prasarana;
- Bangunan Gedung Cagar Budaya;
- SPBU Mikro 3 Kilo Liter; atau
- Bangunan Bertahap.
- Setelah “Jenis Permohonan” terisi, pilih “Fungsi Hunian” yang meliputi;
- Fungsi Hunian;
- Fungsi Keagamaan;
- Fungsi Usaha;
- Fungsi Sosial dan Budaya;
- Fungsi Khusus; atau
- Fungsi Campuran.
- Selanjutnya, pemohon harus melengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, detailnya sebagai berikut.
- Nama bangunan;
- Luas bangunan;
- Jumlah lantai;
- Tinggi bangunan (dalam meter)
- Luas basemen bangunan (dalam meter persegi).
- Perancang dokumen teknis, pilih opsi berikut.
- Disediakan oleh penyedia jasa konstruksi;
- Menggunakan desain prototipe;
- Mengembanglan desain prototipe; atau
- Desain berdasarkan ketentuan pokok tahan gempa.
- Setelah itu, klik “Simpan”, kemudian pemohon akan diarahkan untuk mengisi data Data Pemilik (siapkan KTP pemilik). Jika sudah terisi, maka klik lagi tombol “Simpan”.
- Selanjutnya isi Data Alamat Bangunan Gedung yang diminta, meliputi:
- Provinsi;
- Kabupaten/Kota;
- Kecamatan;
- Kelurahan/Desa; dan
- Lokasi Bangunan Gedung.
- Lanjutkan dengan pengisian Data Bangunan Gedung, pilih “Jenis Permohonan Konsultasi”, “Fungsi Bangunan” dan “Jenis Bangunan”, setelah itu isi;
- Nama Bangunan;
- Luas Bangunan;
- Jumlah Lantai Bangunan;
- Tinggi Bangunan;
- Luas Basement Bangunan;
- Jumlah Lantai Basemen Bangunan; dan
- Dokumen Teknis.
- Setelah data-data di atas terisi lalu klik “Lanjut”, kemudian klik “Data Profil Tanah”, isi kolom informasi berikut ini.
- Jenis Dokumen Kepemilikan Data Tanah;
- Tanggal Terbit Dokumen;
- Hak Kepemilikan Atas Tanah;
- Pilih Data Kepemilikan Tanah;
- Nomor Dokumen Data Tanah;
- Luas Tanah;
- Nama Pemilik Hak Atas Tanah; dan
- Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
- Setelah itu klik “Simpan” kemudian unggah dokumen pendukung yang diperlukan dalam format pdf. Setelah itu klik “Selanjutnya”.
- Jika pemilik tanah dan bangunan berbeda, maka pada bagian Izin Pemanfaatan dari Pemegang Hak atas Tanah pilih “Ya”, lalu akan muncul formulir tambahan yang perlu dilengkapi.
- Apabila semua dokumen sudah diunggah sebaiknya periksa kembali secara teliti. Jika sudah yakin, maka berikan ceklis pada Konfirmasi Pernyataan Permohonan kemudian klik “Simpan”.
Permohonan SLF dan SBKBG
Cara mengajukan permohonan pembuatan SLF dan SBKBG tidak jauh berbeda dengan PBG. Pemohon harus mengikuti alur pengisian data yang ditampilkan oleh sistem.
Kemudian mengunggah persyaratan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Silakan unduh tutorial SIMBG dari Kementerian PUPR untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Baca Juga:
Mengenal Izin Perumahan Skala Kecil beserta Syaratnya
Demikian panduan cara daftar SIMBG, syarat dan prosesnya. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi Anda yang sedang mengajukan izin pendirian bangunan.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!