OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Program Bedah Rumah Pemerintah dan Syarat Mendapatkannya

Terakhir diperbarui 13 Agustus 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha

Bedah Rumah Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong ketersediaan hunian layak huni bagi masyarakat melalui sejumlah program. 

Salah satu program yang sedang digalakkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau lebih dikenal dengan program bedah rumah pemerintah. 

Program yang dijalankan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan ini, diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki rumah layak huni. 

Adapun target dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni atau RTLH di Indonesia hingga 74% pada 2024.

Baca juga:

Promo 17 Agustus, Beli Hunian di Rumah123 Dapatkan Cashback hingga Rp20 Juta!

Seluk-beluk Program Bedah Rumah Pemerintah

Mengenal Program Bedah Rumah

Foto: Bantulkab.go.id

BSPS atau program bedah rumah pemerintah menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan, alias tidak layak huni.

Termasuk juga di dalamnya rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam, serta hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria hunian tidak layak huni, meliputi:

  • Struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol, dan rapuh.
  • Rangka dan dinding rumah yang tidak layak, sehingga tidak mampu melindungi penghuni.
  • Area lantai rumah yang masih berupa tanah.
  • Kurangnya ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah.
  • Aspek utilitas tidak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR dari Rumah123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Bantu Saya Dapatkan KPR","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Penerima bantuan bedah rumah pemerintah ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp20 juta, untuk meningkatkan kualitas huniannya.

Dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, serta sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Jenis-Jenis Program Bedah Rumah Pemerintah

Program BSPS terbagi dalam dua sub-program, terdiri dari Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

Berikut rincian dari kedua sub program BSPS:

1. PKRS

PKRS adalah kegiatan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni hingga menjadi layak untuk dihuni.

Kegiatan ini diselenggarakan atas prakarsa masyarakat, baik secara perorangan atau berkelompok.

Berikut sejumlah syarat dalam penyelenggaraan PKRS:

  • Peningkatan kualitas rumah atau perbaikan rumah
  • Keselamatan bangunan
  • Kesehatan penghuni
  • Kecukupan minimum luas bangunan.

tessa rumah123

2. PBRS

Adapun PBRS adalah kegiatan untuk membangun rumah baru layak huni.

Kegiatan ini juga diselenggarakan atas prakarsa masyarakat, baik secara individu atau berkelompok.

Terdapat beberapa syarat penyelenggaraan kegiatan PKRS, di antaranya:

  • Pembangunan rumah baru atau pengganti rumah rusak total
  • Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang
  • Keselamatan bangunan
  • Kesehatan penghuni
  • Kecukupan minimum luas bangunan.

Syarat Pengajuan Bedah Rumah

Syarat Bedah Rumah

Tentunya, tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah tersebut. 

Terdapat beberapa syarat bagi subjek maupun objek penerima program bedah rumah pemerintah, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.
  • Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.
  • Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.
  • Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Sementara, untuk syarat objek penerima adalah:

  • Rumah milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni.
  • Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah, seperti atap, lantai, dan dinding.
  • Terdapat kelengkapan komponen struktural bangunan.
  • Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah

Foto: Kompas.com

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah ini? 

Patut diketahui bahwa bantuan bedah rumah ini merupakan program swadaya yang prosesnya membutuhkan partisipasi dari masyarakat itu sendiri. 

Partisipasi dimulai dengan mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan.

Kemudian, data usulan lokasi dapat dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan, yang kemudian diteruskan pada instansi di atasnya.

Berikut beberapa langkah atau cara daftar bedah rumah gratis: 

  1. Pemilik rumah mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa atau lurah setempat.
  2. Kepala desa atau lurah mendapat jumlah rumah yang tidak layak huni di daerahnya, kemudian mengusulkan untuk mendapat bantuan dari BSPS.
  3. Hasil usulan kemudian diteruskan ke bupati atau wali kota, lalu ke kementerian.
  4. Kementerian akan menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya.
  5. Kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (FTL).
  6. Tim teknis dan FTL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan.
  7. Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu tim FTL.
  8. Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan beserta lokasinya.
  9. Tim teknis dan FTL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok.
  10. Tim teknis dan FTL melakukan musyawarah kelompok, survei, serta pembelian bahan bangunan.
  11. Penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan.
  12. Pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan tahap 2.
  13. Penerima bantuan melakukan transfer dana untuk pembelian bahan bangunan ke toko bangunan untuk tahap 1 dan 2.
  14. Pelaksanaan renovasi rumah.

Demikianlah informasi mengenai bedah rumah pemerintah yang patut kalian ketahui.

Semoga bermanfaat.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}