Backlog Perumahan Adalah: Pengertian dan Cara Mengatasinya
Dipublikasikan 17 Agustus 2023 · 4 min read · by Septian Nugraha
Backlog perumahan merupakan istilah yang kerap kali muncul dalam pembahasan terkait kebutuhan hunian bagi masyarakat.
Secara umum, arti dari backlog perumahan adalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kendati demikian, terkait kesenjangan jumlah rumah terbangun ini, Kementerian PUPR dan Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki perspektif berbeda.
Dalam perspektif Kementerian PUPR, backlog mengacu pada ketersediaan rumah layak huni yang bisa ditinggali oleh masyarakat, sekalipun hunian tersebut berstatus sewa.
Jadi, jika ada orang atau keluarga yang tinggal di rumah atau hunian sewaan, itu tidak termasuk dalam klasfikasi backlog.
Berbeda dengan BPS yang memiliki perspektif bahwa backlog merujuk pada rumah yang dimiliki oleh satu keluarga.
Karena itu, dalam perspektif BPS, keluarga yang tinggal di rumah sewaan layak huni pun masuk dalam klasifikasi backlog.
Meski ada dua perspektif berbeda terkait kesenjangan jumlah rumah, backlog perumahan tetap menjadi permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan stakeholder terkait.
Pasalnya, angka backlog perumahan di Indonesia terbilang tinggi, mencapai angka 12,7 juta unit.
Baca juga:
Jangan Salah, Begini Ternyata Aturan Gaji Minimal KPR Subsidi!
Penyebab Tingginya Backlog Perumahan
Terdapat sejumlah faktor yang memicu terjadinya backlog perumahan, salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal lantaran pertambahan jumlah penduduk.
Mengingat hunian merupakan kebutuhan utama manusia, sehingga ketika tingkat populasi bertambah maka kebutuhan akan tempat tinggal pun akan ikut meningkat.
Faktor lain yang menyebabkan tingginya backlog perumahan adalah kemampuan atau daya beli masyarakat yang masih rendah.
Hal ini disebabkan pula dengan kenaikan harga properti setiap tahun, khususnya properti residensial seperti rumah dan apartemen.
Sejalan dengan itu, ketersediaan hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pun masih terbatas.
Cara Menghitung Backlog Perumahan
Terkait cara mengetahui seberapa besar jumlah backlog perumahan, tentunya ada rumus untuk mengetahui perhitungannya.
Namun, karena ada dua perspektif berbeda terkait backlog, maka komponen dalam rumus perhitungannya pun berbeda.
Apabila mengacu pada perspektif backlog dari Kementerian PUPR, maka rumus perhitungannya;
Backlog rumah = jumlah keluarga – ketersediaan rumah yang bisa ditinggali
Adapun rumus perhitungan backlog rumah dalam perspektif kepemilikan, ialah:
Backlog rumah = jumlah keluarga – jumlah keluarga yang yang memiliki hunian milik
Baca juga:
Mengenal SiKasep Rumah Subsidi dan Panduan Penggunaannya
Solusi Mengatasi Backlog Perumahan
Lantas, adakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menuntaskan permasalahan terkait kesenjangan rumah terbangun ini?
Tentu saja ada, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR, terus melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Kemudian, pemerintah sendiri menargetkan untuk dapat menuntaskan backlog perumahan hingga 0% pada 2045 mendatang.
Agar bisa mencapai target tersebut, berdasarkan catatan dari Kementerian PUPR, setidaknya harus ada sekitar 1,5 juta rumah yang disalurkan kepada masyarakat setiap tahunnya.
Beberapa upaya tengah dilakukan agar target mengentaskan backlog perumahan tercapai pada tahu 2045, di antaranya:
1. Menggalakkan Program Sejuta Rumah
Program sejuta rumah adalah gerakan percepatan dan kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku pembangunan perumahan, untuk menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat.
Tujuan utama dari program yang mulai dijalankan sejak 2015 itu, ialah penyediaan hunian layak huni bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Sejak tahun 2015 hingga 2022, sudah ada 7,98 juta unit yang disalurkan kepada masyarakat.
Sejauh ini, program sejuta rumah dapat dikatakan efektif dalam mereduksi kesenjangan ketersediaan rumah bagi masyarakat.
Merujuk data yang dinukil dari Kompas.com, dalam setahun terakhir angka backlog rumah di Indonesia mengalami penurunan signifikan.
Pasalnya, pada 2021 ada sekitar 75 juta keluarga yang tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri, sehingga harus tinggal di hunian sewaan.
Jumlah tersebut berkurang pada 2022, jadi sekitar 72,8 juta.
Karena dinilai efektif, pemerintah pun akan terus menggalakkan program sejuta rumah untuk bisa mencapai target mengentaskan angka backlog perumahan.
Per April 2023 saja, sudah ada sekitar sebanyak 298.203 unit yang disalurkan kepada masyarakat.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan penurunan backlog perumahan hingga 30% pada tahun 2024 mendatang.
2. Bantuan Pembiayaan Pembelian Rumah
Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan backlog perumahan adalah menggencarkan sejumlah program bantuan pembelian rumah bagi MBR.
Pemerintah memiliki sejumlah program bantuan pembiayaan pembelian rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Pada 2023, ada empat jenis bantuan pembiayaan pembelian rumah dari pemerintah, meliputi:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Subsidi Selisih Bunga (SSB)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Itulah ulasan mengenai pengertian backlog perumahan beserta solusi untuk mengatasinya.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!
Semoga bermanfaat.