Arti Warna Zona Tanah yang Wajib Diketahui sebelum Membeli Properti
Terakhir diperbarui 10 Maret 2025 · 4 min read · by Ilham Budhiman
Salah satu hal yang perlu diketahui sebelum membeli properti adalah arti warna zona tanah. Seberapa pentingkah hal ini? Mari kita simak penjelasannya.
Pembeli properti, baik tanah, rumah, atau apartemen harus berhati-hati untuk menghindari sengketa lahan.
Sengketa tanah adalah perselisihan yang timbul karena ada konflik kepentingan atas tanah.
Salah satu cara menjauhi konflik ini dengan mengetahui peruntukkan lahan.
Pasalnya, developer properti tidak bisa membangun proyek di sembarang tempat karena setiap pemerintah daerah pasti mempunyai kebijakan tersendiri mengenai perencanaan tata ruang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencapai beberapa tujuan di wilayahnya masing-masing, misalnya keharmonisan, keterpaduan dan kelestarian lingkungan alam dan buatan.
Peruntukkan lahan ini bisa diketahui dengan mempelajari arti warna zona tanah, seperti pada tanah zona hijau, kuning, ungu, orange, cokelat, dan merah.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Fungsi dan Jenis Sertifikat Tanah
Simak selengkapnya di bawah ini!
Arti Warna Zona Tanah
1. Tanah Zona Hijau
Pengertian tanah zona hijau adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian, dan perkebunan.
Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.
Biasanya, pemerintah daerah menetapkan 70 persen lahan untuk kebutuhan ini.
Tanah zona hijau ada untuk menjaga kelestarian lingkungan alam sehingga tidak bisa diubah menjadi zona kuning, kecuali pemerintah daerah mengubah peraturannya.
Di atas tanah zona hijau tidak diperkenankan berdiri bangunan, baik properti komersial maupun residensial.
Jika ada, bisa dipastikan bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Developer properti yang mengembangkan properti di tanah zona hijau pasti tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sertifikat properti pun biasanya hanya Akta Jual Beli (AJB) saja.
jadi, hati-hati saat membeli hunian dengan harga miring tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bisa jadi, rumah dijual itu berdiri di atas tanah zona hijau yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi.
Baca Juga: Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai
2. Tanah Zona Kuning
Tanah zona kuning diperuntukkan bagi kebutuhan hunian yang ditetapkan oleh pemerintah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.
Pemilik tanah atau rumah di zona kuning juga bisa mendapatkan kemudahan tersendiri, apabila hendak menjual aset properti miliknya.
Adapun contoh perumahan yang berdiri di atas tanah zona kuning adalah Seion Serang.
Properti residensial ini merupakan persembahan dari Mas Group (Arcadia Graha Nurjaya).
Developer memasarkan rumah dengan status hak milik.
Oleh karena itu, pilihlah rumah yang aman dari zona tanahnya, seperti hunian yang terdapat di atas tanah zona kuning.
Baca Juga: Ini Untung Rugi Beli Tanah Kavling yang Perlu Diperhatikan
3. Tanah Zona Ungu, Orange, atau Cokelat
Zona ini mempunyai warna berlainan tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Biasanya, disematkan pada lahan yang sering dilalui oleh banyak orang dan kendaraan.
Selain itu, tanah zona ungu, orange atau cokelat juga menjadi jalur perekonomian dan perdagangan.
Sebagian besar lahannya berada di pinggir jalan raya.
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah zona ini sangat rentan sengketa, misalnya pada hunian yang berada di pinggir jalan atau rel kereta.
Meskipun tanah bisa saja dibeli, kemudian si pemilik mengajukan permohonan IMB, namun prosesnya sangat memakan waktu.
Selain itu, pemerintah bakal memungut pajak bumi dan bangunan yang sangat tinggi, apalagi kalau lokasinya di perkotaan.
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Benar
4. Tanah Zona Merah
Tanah zona merah artinya jalur berbahaya!
Warna merah disematkan supaya pemerintah dan masyarakat lebih hati-hati apabila menjadikannya sebagai kawasan permukiman.
Biasanya, tanah zona merah rawan bencana, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan lain sebagainya.
Jadi, kalau ingin mendirikan bangunan harus ekstra waspada.
Pemerintah akan memantau pergerakan dan keamanan tanah zona merah ini setiap tahunnya.
Properti komersial dan residensial yang dijual di sini kebanyakan dibanderol harga miring.
Meskipun ramah kantong, pembeli sebaiknya memperhatikan keselamatan diri dan keluarganya.
Intinya, jangan hanya tergiur harga murah semata.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah Online & Offline
Itulah penjelasan mengenai arti warna zona tanah yang perlu diketahui sebelum membeli properti.
Carilah rumah idaman yang berada di zona aman untuk permukiman supaya terhindar dari sengketa dan bencana yang sangat merugikan dari segi pikiran, waktu dan finansial.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Mau ngobrolin apa pun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lo di sini!
Tak lupa, saatnya #BeraniMulai miliki hunian impian bersama Rumah123.