OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Arti Warna Zona Tanah yang Wajib Diketahui sebelum Membeli Properti
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 10 Maret 2025 · 4 min read · by Ilham Budhiman

arti warna zona tanah

Salah satu hal yang perlu diketahui sebelum membeli properti adalah arti warna zona tanah. Seberapa pentingkah hal ini? Mari kita simak penjelasannya.

Pembeli properti, baik tanah, rumah, atau apartemen harus berhati-hati untuk menghindari sengketa lahan.

Sengketa tanah adalah perselisihan yang timbul karena ada konflik kepentingan atas tanah.

Salah satu cara menjauhi konflik ini dengan mengetahui peruntukkan lahan.

Pasalnya, developer properti tidak bisa membangun proyek di sembarang tempat karena setiap pemerintah daerah pasti mempunyai kebijakan tersendiri mengenai perencanaan tata ruang.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencapai beberapa tujuan di wilayahnya masing-masing, misalnya keharmonisan, keterpaduan dan kelestarian lingkungan alam dan buatan.

Peruntukkan lahan ini bisa diketahui dengan mempelajari arti warna zona tanah, seperti pada tanah zona hijau, kuning, ungu, orange, cokelat, dan merah.

Baca Juga: Mengenal Pengertian, Fungsi dan Jenis Sertifikat Tanah

Simak selengkapnya di bawah ini!

Rekomendasi Tanah Kavling Untuk Anda
Azura Type 93
Rp 1,79 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 93

LT : 93 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 97
Rp 1,84 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 127
Rp 2,35 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 127

LT : 127 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 140
Rp 2,61 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 140

LT : 140 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 180
Rp 3,35 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 180

LT : 180 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 302
Rp 5,63 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 302

LT : 302 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Kavling Anila Type 118
Rp 2,43 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 118

LT : 118 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Anila Type 110
Rp 2,28 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 110

LT : 110 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Assana Type 97
Rp 1,88 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Kavling Assana Type 75
Rp 1,45 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 75

LT : 75 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Kawasan Vanya Park, BSD City

Arti Warna Zona Tanah

1. Tanah Zona Hijau

arti warna zona tanah

Pengertian tanah zona hijau adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian, dan perkebunan. 

Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.

Biasanya, pemerintah daerah menetapkan 70 persen lahan untuk kebutuhan ini.

Tanah zona hijau ada untuk menjaga kelestarian lingkungan alam sehingga tidak bisa diubah menjadi zona kuning, kecuali pemerintah daerah mengubah peraturannya.

Di atas tanah zona hijau tidak diperkenankan berdiri bangunan, baik properti komersial maupun residensial.

Jika ada, bisa dipastikan bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Developer properti yang mengembangkan properti di tanah zona hijau pasti tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sertifikat properti pun biasanya hanya Akta Jual Beli (AJB) saja.

jadi, hati-hati saat membeli hunian dengan harga miring tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bisa jadi, rumah dijual itu berdiri di atas tanah zona hijau yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi.

Baca Juga: Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai

Aset-Bank Banner

2. Tanah Zona Kuning

arti warna zona tanah

Tanah zona kuning diperuntukkan bagi kebutuhan hunian yang ditetapkan oleh pemerintah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.

Pemilik tanah atau rumah di zona kuning juga bisa mendapatkan kemudahan tersendiri, apabila hendak menjual aset properti miliknya.

Adapun contoh perumahan yang berdiri di atas tanah zona kuning adalah Seion Serang.

Properti residensial ini merupakan persembahan dari Mas Group (Arcadia Graha Nurjaya).

Developer memasarkan rumah dengan status hak milik.

Oleh karena itu, pilihlah rumah yang aman dari zona tanahnya, seperti hunian yang terdapat di atas tanah zona kuning.

Homeowner Banner_Sambil Piknik di Taman 1280 x 305

Baca Juga: Ini Untung Rugi Beli Tanah Kavling yang Perlu Diperhatikan

3. Tanah Zona Ungu, Orange, atau Cokelat

arti warna zona tanah

Zona ini mempunyai warna berlainan tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Biasanya, disematkan pada lahan yang sering dilalui oleh banyak orang dan kendaraan.

Selain itu, tanah zona ungu, orange atau cokelat juga menjadi jalur perekonomian dan perdagangan.

Sebagian besar lahannya berada di pinggir jalan raya.

Bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah zona ini sangat rentan sengketa, misalnya pada hunian yang berada di pinggir jalan atau rel kereta.

Meskipun tanah bisa saja dibeli, kemudian si pemilik mengajukan permohonan IMB, namun prosesnya sangat memakan waktu.

Selain itu, pemerintah bakal memungut pajak bumi dan bangunan yang sangat tinggi, apalagi kalau lokasinya di perkotaan.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Benar

4. Tanah Zona Merah

arti warna zona tanah

Tanah zona merah artinya jalur berbahaya!

Warna merah disematkan supaya pemerintah dan masyarakat lebih hati-hati apabila menjadikannya sebagai kawasan permukiman.

Biasanya, tanah zona merah rawan bencana, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan lain sebagainya.

Jadi, kalau ingin mendirikan bangunan harus ekstra waspada.

Pemerintah akan memantau pergerakan dan keamanan tanah zona merah ini setiap tahunnya.

Properti komersial dan residensial yang dijual di sini kebanyakan dibanderol harga miring.

Meskipun ramah kantong, pembeli sebaiknya memperhatikan keselamatan diri dan keluarganya.

Intinya, jangan hanya tergiur harga murah semata.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah Online & Offline

Klasika-Grand-Wisata

Itulah penjelasan mengenai arti warna zona tanah yang perlu diketahui sebelum membeli properti.

Carilah rumah idaman yang berada di zona aman untuk permukiman supaya terhindar dari sengketa dan bencana yang sangat merugikan dari segi pikiran, waktu dan finansial.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Mau ngobrolin apa pun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lo di sini!

Tak lupa, saatnya #BeraniMulai miliki hunian impian bersama Rumah123.

popup_banner

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.7%
Rp. 1.101.013
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.360.552

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari2.7%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun