OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

APHB: Arti, Fungsi, Syarat Pembuatan, dan Contohnya
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 24 April 2025 · 5 min read · by Septian Nugraha

aphb

Akta Pembagian Harta Bersama atau APHB adalah dokumen yang diperlukan untuk melepas atau mengubah hak bersama menjadi hak individu atas suatu properti.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan dalam pembagian harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan dengan ahli waris lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, banyak pula yang menyebut dokumen ini sebagai APHB waris. 

Nah, dalam pengertian yang lebih sederhana, APHB adalah dokumen yang membuktikan adanya kesepakatan dari para pemegang hak bersama. 

Tujuannya untuk mengakhiri kepemilikan properti bersama menjadi hak individu atau tunggal.

Lantas, apa saja fungsi akta pembagian hak bersama? Lalu, apa persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat akta tersebut?

Ulasan lengkapnya bisa disimak di bawah ini.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Fungsi APHB

Dalam pembagian warisan, memang ada yang namanya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).

Akan tetapi, status hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai objek waris dalam SKHW sifatnya adalah hak bersama.

Nah, fungsi APHB waris adalah membagi atau mengubah status kepemilikan dari hak bersama menjadi hak individu atas objek waris tersebut.

Selain itu, pembuatan dokumen ini juga ditujukkan untuk mengakhiri hak bersama tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek investasi.

Dalam akta pembagian hak bersama, ada beberapa perbuatan hukum yang dipilih, di antaranya:

  • Dalam pembagian hak bersama ini tidak terdapat kelebihan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak
  • Para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh hak
  • Karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian hak bersama ini, ada pihak yang membayar dengan uang tunai kepada pihak lainnya.

Rekomendasi Perumahan untuk Anda
Hanami Tipe 5x14
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanami Tipe 5x14

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Hanoki Tipe 5x12
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanoki Tipe 5x12

LT : 60 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Landasan Hukum APHB

contoh aphb

Ketentuan terkait APHB sejatinya telah tertuang pada Pasal 111 ayat 4 dan 5 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) No. 3/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Secara umum, isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut

“Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997.”

“Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.”

Adapun ketentuan pembagian hak yang termuat dalam Pasal 51 PP No.24 Tahun 1997, yang berbunyi

“Pembagian hak bersama atas tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.”

Karena dibuat dan diterbitkan oleh PPAT, APHB merupakan akta autentik yang memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Artinya, akta pembagian hak bersama bisa dijadikan bukti kuat dalam persidangan, apabila ada salah satu ahli waris mengajukan gugatan atas pembagian hak tersebut di kemudian hari.

Tebus Rumah 1280 x 305 (Dec)

Baca juga:

Akta Jual Beli Tanah, Kenali Syarat hingga Cara Membuatnya

Pajak APHB

Patut diketahui, ada sejumlah pajak APHB yang akan dikenakan kepada pemohon dalam proses pembuatan dokumen tersebut. 

Pajak APHB meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Agar lebih mudah memahami seluk-beluk pajak akta pembagian hak bersama, berikut rumus dan cara menghitung pajak APHB;

2,5 % X NPOP (Nilai Pajak Objek Pajak atau nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar). 

Adapun rumus dan cara menghitung pajak APHB BPHTB, yakni;

5% X Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) [NPOP – NPOPTKP]. 

Terkait besaran NPOPTKP, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan hal tersebut. 

Anda dapat mengunjungi kantor pajak, kantor pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat, untuk mengetahui nilai NPOPTKP.

Contoh dan Syarat Pembuatan APHB

syarat pembuatan aphb

Agar lebih paham, begini contoh kasus pembuatan akta pembagian hak bersama;

Abdul, Ahmad, dan Asep tercatat sebagai ahli waris satu unit rumah di Aksara Homes, yang merupakan warisan dari mendiang ayahnya.

Abdul, Ahmad, dan Asep bersepakat menyerahkan hak atas rumah tersebut kepada Asep, karena Asep ingin membeli rumah tersebut.

Pada prosesnya, mereka terlebih dahulu mengurus balik nama sertifikat dengan atas nama ketiganya, lalu mendatangi PPAT untuk membuat APHB.

Setelah terbitnya akta pembagian hak bersama, barulah dilakukan balik nama sertifikat atas nama Asep.

Nah, tata cara pengurusan APHB ke SHM tidak berbeda dengan pengurusan balik nama sertifikat pada umumnya.

Selengkapnya, bisa disimak pada tautan berikut ini.

Bagi Anda yang ingin membuat akta pembagian hak bersama, berikut syarat pembuatan akta pembagian hak bersama yang perlu disiapkan:

  • SKHW yang diketahui oleh lurah dan camat setempat
  • Fotokopi KTP para ahli waris dan 2 orang saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga para ahli waris
  • Akta perkawinan orang tua dan para ahli waris
  • Surat kematian pewaris
  • Sertifikat tanah asli beserta fotokopinya
  • Surat-surat lainnya (surat pernyataan, surat kuasa, dll)

Detail Klasika Grand Wisata
Vicente 6
Rp 1,7 Miliar

Grand Wisata, Bekasi

Vicente 6

LT : 72 m² LB : 87 m²

Vicente at Klasika Grand Wisata - Sinar Mas Land

Rumah
Vicente
Vicente 7
Rp 2,1 Miliar

Grand Wisata, Bekasi

Vicente 7

LT : 91 m² LB : 106 m²

Vicente at Klasika Grand Wisata - Sinar Mas Land

Rumah
Vicente
Vicente 8
Rp 2,5 Miliar

Grand Wisata, Bekasi

Vicente 8

LT : 104 m² LB : 128 m²

Vicente at Klasika Grand Wisata - Sinar Mas Land

Rumah
Vicente
Vicente 10
Rp 3 Miliar

Grand Wisata, Bekasi

Vicente 10

LT : 130 m² LB : 154 m²

Vicente at Klasika Grand Wisata - Sinar Mas Land

Rumah
Vicente
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Vicente at Klasika Grand Wisata

Peran PPAT dalam Pembuatan APHB

Aset-Bank Banner

Hal lain yang perlu diketahui menyoal APHB adalah fungsi dan peran PPAT dalam proses pembuatannya. 

Seperti telah disebutkan di atas, APHB merupakan akta autentik sehingga pihak atau pejabat yang berwenang dalam pembuatan dokumen tersebut adalah PPAT. 

Hal ini tercantum dalam dalam Pasal 2 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang berbunyi:

(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • Jual Beli
  • Tukar Menukar
  • Hibah
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

Baca juga:

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru

Itulah pembahasan mengenai APHB yang penting untuk diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga informasi ini bermanfaat.

popup_banner