Apakah Tanah yang Sedang Dijaminkan Boleh Dijual? Ketahui Jawabannya
Terakhir diperbarui 09 Oktober 2024 · 3 min read · by Yongky Yulius
Menjual tanah milik sendiri bisa menjadi solusi jika kamu membutuhkan uang dalam jumlah besar.
Namun, saat hendak menjual tanah ada beberapa peraturan legal yang mesti diikuti, termasuk soal sertifikat kepemilikannya.
Pasalnya, pada saat proses jual beli tanah, Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) akan meminta sertifikat asli atas tanahnya.
Lantas, apakah tanah yang sedang dijaminkan boleh dijual? Itu karena, sertifikat asli dari tanah yang sedang dijaminkan, biasanya dipegang oleh pihak pemberi pinjaman seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.
Kamu yang akan pasang iklan tanah mesti tahu dulu jawabannya.
Jawaban Apakah Tanah yang Sedang Dijaminkan Boleh Dijual
Tanah yang sedang dijaminkan boleh dijual asalkan pemilik tanah melakukan beberapa hal penting berikut ini terlebih dahulu.
Pada saat dijaminkan ke bank, sebuah tanah akan menjadi objek hak tanggungan.
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan oleh pemilik properti (biasanya berupa tanah atau bangunan) kepada kreditur, seperti bank atau lembaga keuangan, sebagai jaminan untuk melunasi suatu utang.
Dalam konteks ini, ada istilah pemberi hak tanggungan dan pemegang hak tanggungan.
Pemberi hak tanggungan adalah pihak yang memiliki properti dan menyerahkan hak atas properti tersebut sebagai jaminan kepada pihak lain untuk menjamin pelunasan suatu utang. Pemberi hak tanggungan bisa perorangan atau badan hukum.
Sementara itu, pemegang hak tanggungan adalah pihak yang menerima hak tanggungan atas properti sebagai jaminan atas pinjaman atau kredit. Pemegang hak tanggungan bisa bank atau lembaga keuangan lainnya.
Adapun dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), “Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Jadi, meski tanah yang menjadi objek hak tanggungan sudah berpindah tangan ke pihak lain, bank atau pemegang hak tanggungan tetap bisa menggunakan haknya seperti melakukan eksekusi jika debitur atau penerima pinjaman dengan jaminan tanah, melakukan cedera janji.
Karena itu, sebelum proses jual beli tanah berlangsung, pemilik tanah atau pemberi hak tanggungan yang menjaminkan tanahnya, wajib mendapatkan persetujuan pemegang hak tanggungan atau pihak bank.
Nantinya, pemilik tanah atau debitur, harus mengurus pelunasan utang di bank, sampai bank menyerahkan sertifikat asli termasuk surat keterangan roya yang menghapus hak tanggungan yang dibebankan atas tanah tersebut.
Proses pelunasan itu bisa dilakukan sebelum atau setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pada saat proses PPJB, pemilik tanah dan pembeli akan membuat jangka waktu disepakati, sampai kapan sertifikat tanah yang dijaminkan ke bank akan diambil dengan cara pelunasan utang.
Jika penjual atau pemilik tanah tidak bisa membebaskan sertifikat tanah tersebut dari beban hak tanggungan sesuai kesepakatan, PPJB tidak bisa lanjut ke proses AJB. Bahkan, penjual harus mengembalikan uang yang telah diterimanya dari pembeli berikut denda.
Itu dia jawaban dari pertanyaan apakah tanah yang sedang dijaminkan boleh dijual atau tidak.
Saran dari kami, untuk kamu yang hendak menjual tanah yang sedang dijaminkan, sebaiknya lunasi dulu utangnya sampai bank menyerahkan kembali sertifikat tanahnya yang asli plus surat roya.
Setelah itu, barulah kamu bisa leluasa menjual tanahnya karena sertifikat asli dan surat royanya sudah berada di tangan.
Pasang Iklan Tanah di Rumah123
Sebagai informasi lebih lanjut, kamu bisa menjual tanah milik sendiri di Rumah123.
Kini, Rumah123 memiliki fitur yang memungkinkan kamu untuk menjual properti milik sendiri secara lebih praktis dan mudah.
Dibandingkan dengan beriklan di media sosial, ada sejumlah keunggulan jika kamu pasang iklan Rumah123, di antaranya sebagai berikut:
- Jangkauan luas karena Rumah123 dikunjungi 21 juta+ pengunjung setiap bulannya.
- Puluhan ribu properti terjual atau tersewa setiap bulannya, karena iklan propertimu berpotensi cepat laku.
- Punya beragam fitur dan layanan yang akan membuat iklan propertimu diminati banyak calon pembeli.
Demikian penjelasan mengenai menjual tanah yang sedang dijaminkan.
Semoga bermanfaat!