Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual? Begini Jawabannya!
Terakhir diperbarui 12 Nopember 2024 · 3 min read · by Yongky Yulius
Rumah subsidi bisa menjadi pilihan terbaik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lantaran harganya murah.
Biasanya, rumah subsidi memiliki tipe 36 dengan 1-2 kamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi, dan ruang dapur berukuran kecil.
Dengan harganya yang murah, di bawah Rp200 jutaan untuk sejumlah daerah, rumah subsidi menjadi incaran masyarakat yang memenuhi syarat.
Kendati demikian, pertanyaan muncul ketika penghuni ingin pindah di kemudian hari: Apakah rumah subsidi bisa dijual?
Jawabannya, rumah subsidi bisa dijual asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan menurut peraturan legal yang menaunginya.
Syarat Rumah Subsidi Bisa Dijual
Syarat rumah subsidi bisa dijual tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 terutama pada Pasal 74 ayat (5).
Menurut pasal itu, rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) bisa disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi sebagai berikut:
- Pewarisan;
- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
- Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Sebagai penjelasan lebih lanjut, kita bisa membaca ayat (6) dalam pasal yang sama. Disebutkan, pengalihan kepemilikan untuk poin b, c, dan d hanya bisa dilakukan kepada MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada poin d, pindah tempat tinggal harus dibuktikan oleh beberapa dokumen, seperti:
- surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
- surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.
Kemudian, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat (6) bisa difasilitasi KPR bersubsidi.
Sampai pada bagian ini, pertanyaan apakah rumah subsidi bisa dijual atau tidak sudah terjawab kan?
Apakah kamu juga berniat menjual rumah subsidi? Jika iya, pahami beberapa tips dalam menjual rumah subsidi berikut ini.
Tips Jual Rumah Subsidi
1. Jual Melalui Situs Jual Beli Properti
Kamu dapat pasang iklan jual rumah langsung melalui situs jual beli properti seperti Rumah123.
Contohnya, jika rumah subsidimu berada di area Bandung Raya, maka akan tampil di daftar listing rumah subsidi di Bandung.
Dibandingkan dengan media sosial, beriklan di Rumah123 bisa lebih unggul karena beberapa faktor berikut ini:
- Jangkauan luas karena Rumah123 dikunjungi 21 juta lebih pengunjung setiap bulannya.
- Ada puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulannya, sehingga rumah subsidi yang kamu pasarkan berpotensi cepat laku.
- Terdapat beragam fitur dan layanan yang akan membuat iklanmu berada di posisi teratas dan lebih banyak dilihat orang.
2. Gunakan Jasa Agen Properti
Agen properti bisa membantumu memasarkan dan mencarikan pembeli dari rumah subsidi yang kamu jual.
Kendati demikian, cari agen properti yang sudah berpengalaman dan punya spesialisasi menjual rumah subsidi.
Itu karena, rumah subsidi punya ketentuan dan syarat khusus, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Agen properti harus memahami aturan-aturan tersebut, misalnya mengenai penentuan harga, kriteria pembeli, dan ketentuan pemerintah terkait lainnya.
3. Iklankan di Media Sosial
Di media sosial seperti Facebook, terdapat banyak grup yang khusus membahas mengenai jual beli rumah subsidi.
Jadi, kamu bisa mencoba untuk mengiklankan rumah subsidi yang dijual di grup tersebut.
Dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, rumah subsidi bisa dijual.
Jadi, sebelum memutuskan untuk menjual rumah subsidi yang kamu miliki, pastikan untuk mengetahui dan memahami aturan tersebut.
Ingatlah untuk tetap mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kamu bisa menjual rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).