Apa Itu SBUM? Begini Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya
Terakhir diperbarui 22 Juli 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Pemerintah memberikan bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, belum banyak yang mengetahuinya.
Maka dari itu, Rumah123 akan mengajak kamu membahas beberapa hal terkait apa itu SBUM. Berikut poin-poin pembahasan yang akan disampaikan dalam artikel ini.
- Apa itu subsidi bantuan uang muka?
- SBUM untuk siapa?
- Bagaimana cara mendapatkan SBUM?
- Berapa lama proses pencairan SBUM?
Langsung saja kita simak uraian selengkapnya!
Apa Itu Subsidi Bantuan Uang Muka?
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
SBUM artinya subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Bantuan ini menjadi solusi bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin membeli rumah subsidi, tetapi terkendala down payment yang jumlahnya mungkin terasa cukup besar.
Program bantuan uang muka perumahan subsidi ini saling berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jadi, penerima bantuan FLPP otomatis mendapatkan SBUM.
Tujuan dana SBUM adalah untuk memenuhi kebutuhan dana uang muka yang memberatkan MBR. Dengan begitu diharapkan tak ada alasan “Tak punya uang muka buat beli hunian subsidi.”
Pengelolaan dana SBUM sendiri berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di mana dana disalurkan melalui bank penyalur.
Itulah penjelasan apa itu SBUM, tujuan, sekaligus jawaban dari pertanyaan SBUM untuk siapa. Namun perlu digarisbawahi bahwa tak sembarang MBR berhak menerima bantuan.
Masyarakat berpenghasilan rendah tersebut harus memenuhi ketentuan dan syarat umum berikut ini agar mendapatkan SBUM rumah subsidi dari pemerintah.
Ketentuan dan Syarat Penerima SBUM Rumah Subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Bagi yang belum menikah penghasilan maksimal Rp6.000.000 per bulan.
- Bagi yang sudah menikah penghasilan maksimal Rp8.000.000 per bulan.
- Pasangan yang belum memiliki rumah.
- Pasangan yang belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 44/2021 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Bagaimana Cara Mendapatkan SBUM?
Mengajukan Permohonan Subsidi
Kamu harus mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera terlebih dahulu untuk mendapatkan SBUM perumahan.
KPR Sehatera adalah program kredit pemilikan rumah untuk MBR yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan disalurkan oleh bank pelaksana.
Saat ini banyak pilihan bank pelaksana, silakan lihat pilihan banknya di halaman KPR Rumah123. Ada pun syarat dokumen yang harus dikumpulkan, yaitu sebagai berikut.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
- Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
- Dokumen penghasilan pegawai;
- Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
- Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri; dan
- fotokopi izin praktik.
Pengajuan dari Bank Pelaksana
Apabila permohonan kredit diterima dan perjanjian KPR subsidi telah terlaksana, selanjutnya bank akan memproses permohonan SBUM kepada satuan kerja.
Pengajuan ini berlangsung secara tertulis dengan syarat dokumen berikut.
- Surat permintaan pembayaran SBUM dengan tanda tangan pejabat bank pelaksana yang berwenang.
- Berkas pernyataan verifikasi.
- Daftar rekapitulasi debitur KPR bersubsidi.
- Dokumen lain yang menjadi syarat pengajuan.
Pemeriksaan Berkas
Selanjutnya pemeriksaan berkas oleh satuan kerja, serta pengecekan lembar hasil pengujian kriteria KPR bersubsidi. Hasilnya akan tertuang dalam lembar pengujian SBUM.
Jika pemeriksaan berlangsung secara lancar, maka pejabat perbendaharaan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Pendaharaan Negara.
Tujuannya adalah agar dana SBUM cair ke bank pelaksana untuk disalurkan ke rekening debitur. Begitulah cara mendapatkan dana SBUM dari pemerintah.
Kriteria Rumah Subsidi Penerima SBUM
Pengajuan subsidi rumah subsidi mempunyai kriteria dan aturan yang berbeda dengan rumah non-subsidi. Misalnya, luas lantai maksimal rumah tapak/rumah susun adalah 36 meter persegi.
Sementara untuk pembangunan rumah swadaya, ukuran maksimalnya adalah 48 meter persegi. Batasan ini naik dari yang sebelumnya hanya berada di antara 21-36 meter persegi.
Namun, ketentuan tersebut bisa berbeda di beberapa wilayah, khususnya Papua dan Papua Barat. Demikian informasi mengenai apa itu SBUM, syarat beserta cara mendapatkannya.
FAQ terkait Apa Itu SBUM
Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?
Besaran SBUM perumahan yang diberikan kepada penerima KPR bersubsidi adalah Rp4.000.000 atau Rp10.000.000 khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Apa itu pencairan SBUM?
Perlu diketahahui, KPR SBUM dikelola langsung oleh Kementerian PUPR, sehingga seluruh dana yang dikeluarkan untuk program tersebut akan langsung disalurkan oleh kementerian tersebut.
Berapa lama proses pencairan SBUM?
Dilansir dari laman pembiayaan.pu.go.id, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur paling lama 7 hari sejak dana SBUM ditransfer.
Pada hari yang sama (terhitung 1 hari kerja), bank pelaksana memindahbukukan ke rekening pengembang.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!