OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Apa Itu SBUM? Begini Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 18 Desember 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman

Apa Itu SBUM

Pemerintah memberikan bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, belum banyak yang mengetahuinya.

Maka dari itu, Rumah123 akan mengajak kamu membahas beberapa hal terkait apa itu SBUM. Berikut poin-poin pembahasan yang akan disampaikan dalam artikel ini.

  • Apa itu subsidi bantuan uang muka?
  • SBUM untuk siapa?
  • Bagaimana cara mendapatkan SBUM?
  • Berapa lama proses pencairan SBUM?

Langsung saja kita simak uraian selengkapnya!

Apa Itu Subsidi Bantuan Uang Muka?

Simulasi Kemampuan KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp /bulan
Tahun
Hasil Simulasi
Harga Properti Maksimal Rp. 3.673.377.053
Angsuran maksimal yang disarankan Rp. 30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan Rp. 734.675.411
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.

SBUM artinya subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Bantuan ini menjadi solusi bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin membeli rumah subsidi, tetapi terkendala down payment yang jumlahnya mungkin terasa cukup besar.

Program bantuan uang muka perumahan subsidi ini saling berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jadi, penerima bantuan FLPP otomatis mendapatkan SBUM.

Tujuan dana SBUM adalah untuk memenuhi kebutuhan dana uang muka yang memberatkan MBR. Dengan begitu, diharapkan tak ada alasan “Tak punya uang muka buat beli hunian subsidi.

Pengelolaan dana SBUM sendiri berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di mana dana disalurkan melalui bank penyalur.

Itulah penjelasan apa itu SBUM, tujuan, sekaligus jawaban dari pertanyaan SBUM untuk siapa. Namun perlu digarisbawahi bahwa tak sembarang MBR berhak menerima bantuan.

Masyarakat berpenghasilan rendah tersebut harus memenuhi ketentuan dan syarat umum berikut ini agar mendapatkan SBUM rumah subsidi dari pemerintah.

penawaran khusus

Ketentuan dan Syarat Penerima SBUM Rumah Subsidi

Subsidi Bantuan Uang Muka

Ketentuan mengenai SBUM tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 44/2021 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Berikut adalah penjelasannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Bagi yang belum menikah penghasilan maksimal Rp6.000.000 per bulan.
  • Bagi yang sudah menikah penghasilan maksimal Rp8.000.000 per bulan.
  • Pasangan yang belum memiliki rumah.
  • Pasangan yang belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Bagaimana Cara Mendapatkan SBUM?

Mengajukan Permohonan Subsidi

Skema Penyaluran SBUM

Kamu harus mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera terlebih dahulu untuk mendapatkan SBUM perumahan. 

KPR Sejahtera adalah program kredit pemilikan rumah untuk MBR yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan disalurkan oleh bank pelaksana.

Saat ini banyak pilihan bank pelaksana, silakan lihat pilihan banknya di halaman KPR Rumah123. Ada pun syarat dokumen yang harus dikumpulkan, yaitu sebagai berikut.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari2.7%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank UOB
Bank UOB
Suku bunga mulai dari3.85%
Tenor Max.25 Tahun
  • Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau cerai.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Dokumen penghasilan pegawai;
    • Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
    • Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta;
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri; dan
    • fotokopi izin praktik.

Pengajuan dari Bank Pelaksana

Apabila permohonan kredit diterima dan perjanjian KPR subsidi telah terlaksana, selanjutnya bank akan memproses permohonan SBUM kepada satuan kerja.

Pengajuan ini berlangsung secara tertulis dengan syarat dokumen berikut.

  • Surat permintaan pembayaran SBUM dengan tanda tangan pejabat bank pelaksana yang berwenang.
  • Berkas pernyataan verifikasi.
  • Daftar rekapitulasi debitur KPR bersubsidi.
  • Dokumen lain yang menjadi syarat pengajuan.

Pemeriksaan Berkas

Selanjutnya pemeriksaan berkas oleh satuan kerja, serta pengecekan lembar hasil pengujian kriteria KPR bersubsidi. Hasilnya akan tertuang dalam lembar pengujian SBUM.

Jika pemeriksaan berlangsung secara lancar, pejabat perbendaharaan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Pendaharaan Negara.

Tujuannya adalah agar dana SBUM cair ke bank pelaksana untuk disalurkan ke rekening debitur. Begitulah cara mendapatkan dana SBUM dari pemerintah.

Kriteria Rumah Subsidi Penerima SBUM

kriteria rumah untuk SBUM

Pengajuan rumah subsidi mempunyai kriteria dan aturan yang berbeda dengan rumah non-subsidi. Misalnya, luas lantai maksimal rumah tapak/rumah susun adalah 36 meter persegi, seperti yang ditawarkan perumahan CitraIndah City seharga Rp240 jutaan di Bogor.

Detail Unit CitraIndah City
Meranti 1
Rp 240 Juta

Jonggol, Bogor

Meranti 1

LT : 60 m² LB : 22 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Meranti
Meranti 2
Rp 274 Juta

Jonggol, Bogor

Meranti 2

LT : 60 m² LB : 30 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Meranti
Viola 1
Rp 445 Juta

Jonggol, Bogor

Viola 1

LT : 84 m² LB : 33 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Viola
Freesia 1
Rp 437 Juta

Jonggol, Bogor

Freesia 1

LT : 66 m² LB : 36 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Freesia
Freesia 4A
Rp 644 Juta

Jonggol, Bogor

Freesia 4A

LT : 105 m² LB : 47 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Freesia
Freesia 5
Rp 654 Juta

Jonggol, Bogor

Freesia 5

LT : 120 m² LB : 39 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Freesia
Permai 1
Rp 596 Juta

Jonggol, Bogor

Permai 1

LT : 90 m² LB : 35 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Permai Extension
Permai 3
Rp 788 Juta

Jonggol, Bogor

Permai 3

LT : 120 m² LB : 45 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Permai Extension
Permai 6
Rp 838 Juta

Jonggol, Bogor

Permai 6

LT : 90 m² LB : 66 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Rumah
Bukit Permai Extension
Type B&C
Rp 926 Juta

Jonggol, Bogor

Type B&C

LT : 56 m² LB : 60 m²

CitraIndah City - Ciputra Group

Ruko
Ruko Sakura
Ciputra Group
Ciputra Group - CitraIndah City

Sementara untuk pembangunan rumah swadaya, ukuran maksimalnya adalah 48 meter persegi. Batasan ini naik dari yang sebelumnya hanya berada di antara 21-36 meter persegi.

Namun, ketentuan tersebut bisa berbeda di beberapa wilayah, khususnya Papua dan Papua Barat. Demikian informasi mengenai apa itu SBUM, syarat, beserta cara mendapatkannya.

FAQ terkait Apa Itu SBUM

Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?

Besaran SBUM perumahan yang diberikan kepada penerima KPR bersubsidi adalah Rp4.000.000 atau Rp10.000.000 khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

Apa itu pencairan SBUM?

Perlu diketahahui, KPR SBUM dikelola langsung oleh Kementerian PUPR, sehingga seluruh dana yang dikeluarkan untuk program tersebut akan langsung disalurkan oleh kementerian tersebut.

Berapa lama proses pencairan SBUM?

Dilansir dari laman pembiayaan.pu.go.id, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur paling lama 7 hari sejak dana SBUM ditransfer.

Pada hari yang sama (terhitung 1 hari kerja), bank pelaksana memindahbukukan ke rekening pengembang.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

popup_banner