OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Akad Murabahah dan Contohnya dalam Pengajuan KPR Syariah

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

akad murabahah dan contohnya

Akad murabahah dan contohnya merupakan hal yang perlu diketahui oleh Anda, bila berniat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke lembaga perbankan syariah.

KPR syariah adalah pembiayaan pembelian rumah yang berpedoman pada syariat Islam, serta prinsip transaksi yang sesuai dengan syariat Islam adalah dengan adanya akad.

Menurut ahli fiqih, akad didefinisikan sebagai hubungan antara hijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat, yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan.

Dengan begitu, akad menjadi hal krusial dalam setiap transaksi yang berpedoman pada hukum dan rukun Islam.

Ada sejumlah akad yang diterapkan dalam transaksi pembelian rumah lewat KPR syariah, salah satunya akad murabahah.

Untuk mengetahui pengertian akad murabahah dan contohnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga:

Begini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Apa itu Akad Murabahah dan Contohnya?

apa itu akad murabahah dan contohnya

Akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, lalu pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Murabahah berasal dari kata dalam bahasa Arab, ‘rabh’ yang berarti perolehan, keuntungan atau tambahan.

Patut diketahui, kelebihan perolehan keuntungan tersebut bukanlah bunga bank, melainkan margin.

Pasalnya, tidak ada yang namanya sistem bunga dalam transaksi pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan syariah.

Meski terlihat mirip, margin dan bunga adalah dua skema penarikan keuntungan berbeda

Perbedaan mendasar dapat dilihat dari sifatnya; bunga bank bersifat fluktuatif, sementara margin sifatnya tetap.

Debitur yang memilih pembiayaan rumah syariah akan membayar angsuran atau cicilan rumah dengan nominal yang sama setiap bulannya hingga akhir tenor pinjaman.

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Selain itu, dalam akad murabahah penjual harus mengungkapkan biaya dan kontrak (akad) yang terjadi, dengan margin keuntungan yang sudah disetujui.

Setelah itu, barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus.

Contoh Akad Murabahah

Lantas, bagaimana skema pembiayaan rumah syariah dengan akad murabahah? Pada prosesnya, bank selaku kreditur akan membeli rumah tersebut secara cash kepada developer atau penjual.

Kemudian, bank menjual kembali rumah tersebut kepada debitur dengan harga yang sudah disepakati bersama.

Agar lebih mudah memahami transaksi KPR syariah dengan akad murabahah beserta cara menghitungnya, Anda dapat menyimak contoh kasus berikut ini;

Iwan hendak membeli satu unit rumah di Citra Indah City seharga Rp500 juta.

Kemudian, ia mengajukan KPR ke bank syariah menggunakan akad murabahah dengan tenor 15 tahun dan uang muka Rp100 juta atau 20% dari total harga rumah.

Iwan dan pihak bank pun sudah saling bersepakat mengenai penentuan margin sebesar 5% dari pembiayaan pembelian rumah dijual di Jakarta tersebut.

Setelah membayar DP 20% atau Rp100 juta, maka sisa yang akan dibayarkan bank adalah Rp400 juta.

Perhitungan cicilannya adalah:

((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan.

Jadi, cicilan per bulan selama 15 tahun adalah Rp3.163.200.

Baca juga:

Ulasan Lengkap Kalkulator KPR Syariah dan Cara Penggunaannya

Landasan Hukum dan Jenis-Jenis Akad Murabahah

dasar hukum akad murabahah

Setelah mengetahui pengertian akad murabahah dan contohnya, penting juga bagi Anda mengetahui tentang landasan hukum dan jenis-jenis dari akad tersebut.

Akad murabahah memiliki landasan hukum jelas, tercantum dalam Al-Quran dan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Al-Quran, hukum terkait akad murabahah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275.

Adapun dalam peraturan perundang-undangan, akad tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2008 tentang Perbankan Syariah.

Disebutkan dalam Pasal 19 Ayat 1 huruf d undang-undang tersebut:

“Yang dimaksud dengan Akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”

Jenis-Jenis Akad Murabahah

jenis akad murabahah

Patut diketahui, akad murabahah terbagi dalam dua jenis, yang terdiri dari murabahah dengan pesanan dan murabahah sederhana, berikut penjelasannya.

1. Murabahah dengan Pesanan

Pada prosesnya transaksi terjadi ketika pembeli memesan barang dari penjual.

Akad murabahah pesanan ini bersifat mengikat, artinya setelah memesan barang tersebut maka pembeli wajib membelinya dengan mahar yang sudah disepakati kedua pihak.

2. Murabahah Sederhana

Adapun murabahah sederhana bisa dibilang sebagai proses atau transaksi jual beli pada umumnya.

Artinya, penjual memasarkan barangnya kepada pembeli hingga terjadi transaksi jual-beli atas barang tersebut.

Setelah kedua pihak menyepakati harga, penjual memberikan barang tersebut dan pembeli membayarnya sesuai harga yang telah disepakati.

Itulah ulasan mengenai akad murabahah dalam pengajuan KPR syariah.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Baca juga:

Kenali Keuntungan KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah