Mengenal Apa Itu Akad Murabahah dan Contohnya dalam Pengajuan KPR Syariah
Terakhir diperbarui 28 Oktober 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Akad murabahah dan contohnya merupakan hal yang perlu diketahui oleh Anda, bila berniat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke lembaga perbankan syariah.
KPR syariah adalah pembiayaan pembelian rumah yang berpedoman pada syariat Islam, serta prinsip transaksi yang sesuai dengan syariat Islam adalah dengan adanya akad.
Menurut ahli fikih, akad didefinisikan sebagai hubungan antara hijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan.
Dengan begitu, akad menjadi hal krusial dalam setiap transaksi yang berpedoman pada hukum dan rukun Islam.
Ada sejumlah akad yang diterapkan dalam transaksi pembelian rumah lewat KPR syariah, salah satunya adalah akad murabahah.
Untuk mengetahui pengertian akad murabahah dan contohnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Akad Murabahah?
Murabahah berasal dari kata dalam bahasa Arab, ‘rabh’ yang berarti perolehan, keuntungan atau tambahan.
Dalam buku Kamus Properti Indonesia yang ditulis oleh Erwin Kallo, akad murabahah adalah akad jual beli yang harga jualnya terdiri atas harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau margin yang disepakati.
Dengan kata lain, akad murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, lalu pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Patut diketahui, kelebihan perolehan keuntungan tersebut bukanlah bunga bank, melainkan margin.
Pasalnya, tidak ada yang namanya sistem bunga dalam transaksi pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan syariah.
Meski terlihat mirip, margin dan bunga adalah dua skema penarikan keuntungan berbeda.
Perbedaan mendasar dapat dilihat dari sifatnya; bunga bank bersifat fluktuatif, sedangkan margin sifatnya tetap.
Debitur yang memilih pembiayaan rumah syariah akan membayar angsuran atau cicilan rumah dengan nominal yang sama setiap bulannya hingga akhir tenor pinjaman.
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123
Selain itu, dalam akad murabahah penjual harus mengungkapkan biaya dan kontrak (akad) yang terjadi dengan margin keuntungan yang sudah disetujui.
Lalu, barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus.
Contoh Akad Murabahah
Lantas, bagaimana skema pembiayaan rumah syariah dengan akad murabahah?
Pada prosesnya, bank selaku kreditur akan membeli rumah tersebut secara cash kepada developer atau penjual.
Kemudian, bank menjual kembali rumah tersebut kepada debitur dengan harga yang sudah disepakati bersama.
Agar lebih mudah memahami transaksi KPR syariah dengan akad murabahah beserta cara menghitungnya, Anda dapat menyimak contoh kasus berikut ini;
Iwan hendak membeli satu unit rumah di Citra Indah City seharga Rp500 juta.
Kemudian, ia mengajukan KPR ke bank syariah menggunakan akad murabahah dengan tenor 15 tahun dan uang muka Rp100 juta atau 20% dari total harga rumah.
Iwan dan pihak bank pun sudah saling bersepakat mengenai penentuan margin sebesar 5% dari pembiayaan pembelian rumah dijual di Jakarta tersebut.
Setelah membayar DP 20% atau Rp100 juta, maka sisa yang akan dibayarkan bank adalah Rp400 juta.
Perhitungan cicilannya adalah sebagai berikut:
((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan.
Jadi, cicilan per bulan selama 15 tahun adalah Rp3.163.200.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kalkulator KPR Syariah dan Cara Penggunaannya
Landasan Hukum dan Jenis-Jenis Akad Murabahah
Setelah mengetahui pengertian akad murabahah dan contohnya, penting juga bagi Anda mengetahui tentang landasan hukum dan jenis-jenis dari akad tersebut.
Akad murabahah memiliki landasan hukum jelas, tercantum dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Al-Qur’an, hukum terkait akad murabahah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 275.
Adapun dalam peraturan perundang-undangan, akad tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Disebutkan dalam Pasal 19 Ayat 1 huruf d undang-undang tersebut:
“Yang dimaksud dengan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”
Patut diketahui, akad murabahah terbagi dalam dua jenis, yang terdiri dari murabahah dengan pesanan dan murabahah sederhana, berikut penjelasannya.
Baca juga: Kenali Keuntungan KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah
Jenis-Jenis Akad Murabahah
1. Murabahah dengan Pesanan
Menurut buku Akuntansi Syariah di Indonesia oleh Sri Nurhayati, dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah adanya pemesanan dari pembeli.
Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
Jika mengikat, pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
Artinya, pembeli wajib membelinya dengan mahar yang sudah disepakati kedua pihak.
2. Murabahah Sederhana
Murabahah sederhana bisa dibilang sebagai proses atau transaksi jual beli pada umumnya.
Artinya, penjual memasarkan barangnya kepada pembeli hingga terjadi transaksi jual beli atas barang tersebut.
Setelah kedua pihak menyepakati harga, penjual memberikan barang tersebut dan pembeli membayarnya sesuai harga yang telah disepakati.
Itulah ulasan mengenai akad murabahah dalam pengajuan KPR syariah.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123.