OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Adendum Adalah Instrumen Hukum Penting, Ketahui Pengertian dan Syaratnya!

Terakhir diperbarui 10 Juni 2024 · 4 min read · by Insan Fazrul

Mengenal Adendum

Dalam konteks hukum dan kontrak, adendum adalah istilah yang umum diketahui dan punya fungsi yang penting.

Pada dasarnya, adendum adalah instrumen hukum yang digunakan untuk membuat perubahan atau penambahan dari sebuah perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, suatu kontrak memiliki sifat mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Semua kesepakatan yang telah dicapai dan tertuang dalam kontrak harus dipatuhi.

Namun, pada kenyataannya, terkadang rumusan yang telah disepakati oleh semua pihak tidak dapat diterapkan sesuai dengan isi kontrak yang telah dibuat.

Bahkan, terkadang kontrak yang sudah dibuat memerlukan tambahan kesepakatan menyesuaikan kondisi dan situasi. 

Karena itu, adendum artinya bersifat fleksibel dan bisa dipakai untuk berbagai hal, termasuk perjanjian jual beli properti.

Keberadaan adendum dalam sebuah kontrak cukup krusial, sebab ia bisa mengakomodasi perubahan tanpa harus membuat dokumen baru secara menyeluruh.

Lebih lengkapnya, berikut pengertian, syarat, dan contoh kontrak adendum yang penting untuk diketahui.

Apa Itu Adendum?

Adendum Adalah

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan misalnya dalam akta.

Dalam pengertian secara umum, adendum adalah istilah yang merujuk pada perubahan atau tambahan dari suatu perjanjian, kontrak, dokumen atau naskah, yang sebelumnya sudah sudah ada atau sudah disepakati.

Adendum sangat berguna jika pihak-pihak yang terlibat menyadari bahwa ada pasal atau bagian yang kurang dalam perjanjian.

Dengan adendum, pihak-pihak terlibat diberi kesempatan untuk mengubah isi kontrak.

Sebagai contoh di dunia properti, misalnya developer hendak membangun perumahan dan melakukan kerja sama dengan pihak luar untuk pengadaan bahan bangunan.

banner_homeowner

Namun, kedua pihak yang bekerja sama ingin menambahkan perjanjian lain di dalam kontrak.

Untuk mengubah isi dalam perjanjian kontrak pun dibutuhkan sebuah adendum.

Terkadang, ada pula kondisi-kondisi yang tidak terduga di mana memerlukan pendekatan dan penanganan yang berbeda.

Selain itu, adendum perlu diketahui oleh agen properti, penjual properti, hingga pembeli properti.

Pasalnya, pihak-pihak tersebut akan selalu berhubungan dengan kontrak atau perjanjian saat melakukan tugasnya.

Adendum pun biasanya banyak ditemukan dalam surat hibah dan wasiat, surat perjanjian jual beli rumah, sewa menyewa rumah, serta polis asuransi.

Fungsi Adendum

Fungsi adendum bisa diidentifikasi dari pengertian yang sudah disebutkan sebelumnya.

Supaya lebih rinci dan mudah dipahami, berikut detail fungsi adendum tersebut:

  • Menambah atau mengubah informasi yang belum tercantum dalam perjanjian atau kontrak asli. 
  • Menyesuaikan ketentuan dalam perjanjian atau kontrak dengan kondisi yang sebenarnya. 
  • Mengatasi permasalahan atau konflik yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian atau kontrak. 
  • Klarifikasi atau tambahan informasi untuk menjelaskan bagian tertentu dari dokumen asli yang masih ambigu.
  • Dalam beberapa kondisi, adendum bisa dipakai untuk menambahkan pihak ketiga atau entitas baru ke dalam dokumen yang sudah ada sebelumnya.

Syarat Adendum

Syarat Adendum

Syarat membuat adendum hampir sama seperti perjanjian atau kontrak pada umumnya, ia bisa menyesuaikan sesuai konteks atau peruntukannya.  

Kendati demikian, agar adendum dianggap sah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Adendum dibuat untuk menambah atau mengganti isi dokumen lama.
  • Semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menyetujui adendum; jika ada pihak yang tidak setuju, adendum dianggap tidak sah.
  • Adendum harus dibuat oleh orang-orang yang memiliki kecakapan dalam membuat perikatan.
  • Adendum harus berkaitan dengan masalah atau hal tertentu yang menyebabkan perlu dilakukannya perubahan isi perjanjian.
  • Adendum harus memiliki kausa yang legal dan tidak melanggar hukum.
  • Jika diperlukan, penandatanganan adendum dapat dihadiri oleh saksi.
  • Adendum harus mencantumkan tanggal efektif atau tanggal kapan perubahan terjadi. 
  • Isi adendum mesti detail dalam menjelaskan adanya tambahan atau perubahan. Selain itu, perubahan atau tambahan tersebut idealnya tidak boleh menghasilkan kontradiksi terhadap dokumen asli yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Isi adendum juga bisa memuat ketentuan ihwal cara adendum diberhentikan atau diubah. Elemen ini penting untuk mengakomodir andai terjadi perubahan kembali.

Contoh Adendum Kontrak

Perlu diketahui sebelumnya, adendum kontrak biasanya digunakan ketika terjadi beberapa hal, seperti berikut ini:

  • Memerlukan penyesuaian tanggal
  • Syarat atau ketentuan yang tidak berhasil bagi salah satu pihak
  • Klausa perlu ditambah atau dihapus
  • Deskripsi pekerjaan dalam kontrak kerja memerlukan perubahan
  • Perlu perpanjangan tenggat waktu
  • Perubahan besar yang memengaruhi fokus dan struktur kontrak membutuhkan kesepakatan baru. Misalnya, kontrak baru diperlukan jika Anda pindah ke properti lain yang dikelola oleh perusahaan yang sama.

tebus rumah

Adapun isi dalam adendum kontrak, yakni masing-masing pihak harus menyetujui dan menandatangani perubahan yang mencakup definisi, bagian, klausa, dan persyaratan yang perlu diubah.

Untuk memperdalam informasi mengenai adendum kontrak, tiga contoh di bawah ini bisa dijadikan referensi.

Contoh Adendum Kontrak 1

Contoh Adendum Kontrak 2

Contoh Adendum Kontrak 3

Demikian ulasan mengenai adendum yang penting untuk diketahui.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!

Semoga informasinya bermanfaat.