Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah yang Benar 2024
r123-share-title
Terakhir diperbarui 13 Nopember 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman
Foto: Canva
Contoh surat notaris over kredit rumah penting untuk Anda ketahui jika ingin membeli rumah melalui pengalihan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari debitur sebelumnya.
Untuk diketahui, over kredit rumah adalah cara membeli properti dengan memindahkan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
Jadi, jika membeli rumah melalui over kredit, Anda harus melanjutkan proses KPR yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya.
Biasanya, ada sejumlah biaya yang mesti dibayar untuk mengganti besaran DP dan cicilan yang sebelumnya telah diangsur.
Proses over kredit wajib diketahui bank dan melibatkan pihak notaris. Karena itu, mengetahui contoh surat notaris over kredit rumah adalah hal penting.
Agar tak keliru, berikut contoh surat perjanjian over kredit rumah.
Simulasi Take Over KPR
Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat
Hasil Simulasi Take Over KPR
Ringkasan KPR saat ini
Angsuran Saat IniRp 0
Angsuran FloatingRp 0
Sisa Pinjaman KPRRp 0
Total Biaya KPRRp 0
Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Rp
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%
Rekomendasi Program Take Over KPR
Pilihan Bank:
Tahun ke-1 - ke-5
Bunga 2,88%
Angsuran/Bulan Fix
Rp 5.139.376
Hemat sebesar
Rp 998.393/bulan
Total Biaya KPR
Hingga akhir tenor
Rp 998.393
Lebih tinggiRp 998.393
Angsuran Floating
Setelah 5 tahun pindah kpr (Estimasi Bunga 12%)
Rp 5
Pinjaman Take Over KPR
Jumlah pinjaman yang dialihkan ke bank baru
Rp 5
Estimasi Biaya Lain Take Over
Berkisar 3-6% dari pinjaman Take Over
Rp 5 s/d Rp 5
Oops, sepertinya belum ada rekomendasi program take over yang lebih hemat
Coba perbarui data simulasi
Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, data perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan bank. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.
Plafon Awal KPR
Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya Penalti
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya Appraisal
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya Administrasi/Proses
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya Provisi
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya Notaris
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya Cek dan Validasi Sertifikat
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Memuat hasil simulasi...
Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Pada hari ini (nama hari), (tanggal/bulan/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Kartu Identitas :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Kartu Identitas :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
Dengan ini menyatakan PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah yang berlokasi di (alamat rumah lengkap) dengan ketentuan dan syarat–syarat seperti tercantum di bawah ini.
1. PIHAK KEDUA membeli rumah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi tersebut di atas, dengan tipe 48, dengan harga Rp500.000.000,00 (terbilang lima ratus juta rupiah).
2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran secara bertahap:
-. Pembayaran ke–1 sebagai tanda jadi pembelian rumah sebesar Rp300.000.000,00 (terbilang tiga ratus juta rupiah) diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada (nama hari), (tanggal/bulan/tahun).
-. Sisa dari pembayaran sebesar Rp200.000.000,00(terbilang dua ratus juta rupiah) akan dilunasi PIHAK KEDUA pada (nama hari), (tanggal/bulan/tahun) bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
3. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan jalan musyawarah.
4. Apabila ternyata bahwa penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang.
5. Hal–hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA
(Nama Pihak Pertama)
PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I
(Nama Saksi I)
Saksi II
(Nama Saksi II)
Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah Format Gambar
Selanjutnya, mari ktia melihat contoh surat over kredit rumah dalam format gambar.
Anda bisa menyimpan gambar di bawah ini untuk dijadikan referensi.
Seperti disebutkan di awal artikel, jual beli rumah over kredit bisa diartikan pengalihan hak milik rumah yang masih dalam status kredit kepada debitur baru.
Debitur baru bisa langsung melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank, lalu mendapatkan sertifikat yang dijadikan agunan.
Atau bisa juga over kredit melalui notaris. Khusus cara kedua, pembeli dan penjual harus mendatangi notaris dengan membawa dokumen berikut.
Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fotokopi bukti pembayaran angsuran rumah.
Buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran rumah.
Data pembeli dan penjual yang diminta oleh notaris biasanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya.
Selanjutnya notaris akan membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya.
Selain itu, notaris membuat surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat rumah ketika utang ke bank lunas.
Dengan over kredit melalui notaris, tidak ada biaya yang dibebankan oleh bank dan prosesnya pun lebih aman.
Pasalnya, jual beli rumah over kredit ini dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu notaris.