OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 15 Nopember 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman

Balik Nama Apartemen Second

Beli apartemen second terdengar menarik karena harga yang ditawarkan dinilai lebih murah daripada apartemen baru.

Namun sebelum melakukan transaksi jual beli, sebaiknya pahami dulu tentang prosedur dan biaya balik nama apartemen second.

Dengan mengetahui prosedur yang benar, Anda dapat memastikan proses balik nama berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Anda juga dapat mengetahui estimasi biaya balik nama sertifikat yang guna membantu mempersiapkan anggaran yang cukup.

Jika Anda berminat untuk menjual atau membeli apartemen bekas, pahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second di bawah ini.

Prosedur Balik Nama Apartemen Second

Prosedur Balik Nama Apartemen Second

Ketika Anda membeli sebuah unit apartemen, terutama apartemen second banyak hal yang harus diperhatikan.

Salah satunya adalah balik nama apartemen second dari pemilik lama ke pemilik baru.

Maka dari itu, Anda harus memahami prosedur melakukannya, sambil menyiapkan dana untuk membayar biaya balik nama apartemen second.

Untuk membantu Anda menyiapkan semuanya, berikut prosedur yang harus ditempuh dalam proses balik nama ini.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Buat Kejelasan Perjanjian Jual Beli Apartemen

Setiap transaksi, baik sewa-menyewa ataupun jual beli, membutuhkan perjanjian atau kesepakatan tertulis.

Ini supaya Anda memahami apa saja hak dan kewajiban, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemilik apartemen lama.

Anda adalah calon pemilik baru, otomatis apapun yang terkait dengan pemilik lama dalam perjanjian menjadi tanggung jawab Anda.

Selain itu, Anda juga bisa membuat perjanjian baru dengan pemilik lama. Perjanjian ini disebut juga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

PPJB tidak hanya bermanfaat untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga berguna untuk membuat akta jual beli (AJB).

Buat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau Strata Title

Sebagaimana membeli rumah, ketika membeli apartemen pun Anda juga harus memastikan legalitas apartemen.

Legalitas apartemen ini bisa dibuktikan dengan surat kepemilikan apartemen alias Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Ya, surat kepemilikan apartemen memang berbeda dengan surat kepemilikan landed house.

Pasalnya, pada suatu bangunan apartemen ada hak perorangan, ada pula hak bersama yang menjadi tanggung jawab seluruh penghuni.

SHMSRS umumnya meliputi salinan buku tanah, surat ukur tanah dan gambar unit apartemen.

Buat Akta Jual Beli

Setelah memahami perjanjian jual beli apartemen dan memastikan adanya SHMSRS, berikutnya ialah memastikan AJB.

AJB ini merupakan bukti otentik bahwa kepemilikan suatu unit apartemen telah berpindah tangan.

Peraturan pembuatan AJB sendiri diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian.

Selain itu, AJB menjadi alat hukum yang sah bagi penjual dan pembeli apartemen supaya memenuhi hak dan kewajibannya.

Lalu proses pengajuan balik nama apartemen second pun berlanjut dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan berikut.

Menyiapkan Persyaratan Dokumen

Setelah urusan perjanjian jual beli, surat kepemilikan apartemen dan akta jual beli selesai, selanjutnya siapkan persyaratan dokumen.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta pemilik apartemen lama.
  • Jika permohonan balik nama dikuasakan, maka harus ada surat kuasa yang disertakan.
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
  • Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) asli.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pemilik apartemen lama.

Jika semua persyaratan dokumen sudah lengkap, maka Anda bisa langsung datang ke kantor pertanahan dengan membawa berkas.

penawaran khusus

Mengajukan Permohonan Balik Nama ke Kantor Pertanahan

Prosedur terakhir yang harus Anda lakukan untuk mengajukan permohonan balik nama ini adalah mendatangi kantor pertanahan.

Nah, setelah Anda tiba di kantor pertanahan, segera lakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Datangi loket pelayanan, kemudian isi lengkap formulir permohonan balik nama apartemen second.
  2. Serahkan formulir yang telah terisi kepada petugas kantor pertanahan yang akan mengecek formulir dan kelengkapan berkas.
  3. Pastikan Anda mendapatkan bukti penerimaan permohonan balik nama dari petugas yang melayani. Tanda bukti ini harus disimpan, karena berguna untuk mengambil sertifikat balik nama.
  4. Pada sertifikat kepemilikan apartemen yang baru, petugas akan mencoret nama pemegang hak lama dengan menggunakan tinta hitam.
  5. Kemudian, petugas akan menggantinya dengan nama pemegang hak apartemen yang baru.

Itulah lima langkah prosedur balik nama apartemen second yang perlu Anda pahami, lantas berapa ya biayanya?

Biaya Balik Nama Apartemen Second

Biaya Balik Nama Apartemen Second

Jika semua prosedur di atas sudah Anda lakukan dengan benar, proses pengajuan biasanya tidak membutuhkan waktu lama.

Proses balik nama apartemen second oleh kantor pertanahan memerlukan waktu hingga tujuh hari saja.

Sementara itu, biaya balik nama apartemen second biasanya tidak lebih dari 1% harga apartemen yang Anda beli.

Contohnya, Anda membeli unit apartemen bekas di Aerium Residence seharga Rp2.800.000.000.

Berdasarkan harga tersebut, biaya balik nama apartemen second maksimalnya adalah sebagai berikut:

  • Biaya balik nama < Rp2.800.000.000 X (1% : 100%)
  • Biaya balik nama < Rp28.000.000
Detail Unit Apartemen Aerium Residence
2BR-D
Rp 2,33 Miliar

Kembangan, Jakarta Barat

2BR-D

LT : - LB : 8413 m²

Aerium Residence - Sinar Mas Land

Apartemen
South Tower
2BR-B
Rp 2,64 Miliar

Kembangan, Jakarta Barat

2BR-B

LT : - LB : 9801 m²

Aerium Residence - Sinar Mas Land

Apartemen
South Tower
3BR B
Rp 4,17 Miliar

Kembangan, Jakarta Barat

3BR B

LT : - LB : 14475 m²

Aerium Residence - Sinar Mas Land

Apartemen
South Tower
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Aerium Residence

Perhitungan biaya balik nama apartemen second juga berlaku untuk apartemen bekas dijual lainnya.

Nah, sekarang Anda sudah memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second.

Selanjutnya, yuk langsung cari hunian vertikal yang Anda inginkan hanya di halaman jual apartemen Rumah123.

Mau ngobrolin apa pun soal properti?

Langsung saja cek laman Teras123 dan ajukan pertanyaan Anda sekarang juga!

Tahapan Selanjutnya

popup_banner

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.7%
Rp. 1.101.013
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.360.552

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari2.7%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank UOB
Bank UOB
Suku bunga mulai dari3.85%
Tenor Max.25 Tahun