OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mau Tahu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara & Syaratnya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 15 Nopember 2024 · 6 min read · by Yongky Yulius

balik nama sertifikat tanah

Mengetahui syarat dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah hal yang penting.

Pasalnya, memindahkan kepemilikan tanah adalah langkah yang berkaitan dengan hukum dan tak boleh keliru.

Dengan mengetahui syarat dan cara menghitungnya, kamu bisa lebih mempersiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.

Jadi, begitu mendatangi kantor pertanahan, kamu tak perlu repot lagi bolak-balik lantaran ada kesalahan saat mengumpulkan persyaratannya.

Tak perlu berlama-lama lagi, berikut adalah persyaratan dan cara menghitung biaya balik nama pada sertifikat tanah.

Baca juga: 4 Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru dengan Mudah

Aset-Bank Banner

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang dirilis pemerintah dalam bentuk dokumen resmi.

Lantaran memiliki hukum kuat, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak-hak tertentu atas tanah.

Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan apabila suatu tanah berpindah kepemilikan, entah melalui perwarisan atau dibeli secara sah di mata hukum.

Setelah balik nama, hak atas tanah yang diwariskan atau dibeli akan sah di mata hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Jadi, balik nama sertifikat tanah adalah proses penggantian nama dari pemilik lama ke pemilik baru.

Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah di BPN Disertai Link Download

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat

Sebelum mengetahui persyaratan balik nama sertifikat tanah, pahami terlebih dahulu prosedur yang dilalui.

Pertama, wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah.

Untuk mengurus AJB, kamu perlu mendatangi Kantor PPAT setempat, baru setelah itu mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Langkah selanjutnya kamu wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan registrasi ke BPN.

Lalu, barulah kamu memenuhi persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
  • Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:

  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

homeowner new

Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Pertanyaan itu bisa jadi sedang menggelayut di benak kamu yang hendak mengurus sertifikat ke kantor pertanahan setelah membeli atau mendapatkan warisan tanah.

Sebenarnya, cara menghitung biaya balik nama tidak begitu sulit, bahkan perhitungannya sama dari tahun ke tahun.

Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN, yaitu:

Rumus biaya balik nama sertifikat tanah: (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) : 1.000 + biaya pendaftaran

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.

Selain biaya pendaftaran, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhitungkan.

Misalnya seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.

Biasanya, tarif yang dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

Agar lebih jelas, mari teliti simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.

Baca juga: 8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku di Indonesia

penawaran khusus

Simulasi Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m² dengan NJOP Rp200 juta.

Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya sendiri berkisar Rp400 juta.

Lalu, berapa kira-kira biaya balik nama yang diperlukan untuk tanah di atas?

  • Terdapat biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp4 juta.
  • Terdapat biaya BPHTB misalnya Rp16 juta, serta biaya pengecekan tanah sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama dapat dihitung rumus: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000

Berdasarkan simulasi di atas maka, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah;

Rp400.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000

Jika ditotal, maka kamu perlu membayar biaya balik nama sebesar Rp20.450.000.

Tentunya, biaya balik nama tanah di atas hanyalah simulasi sebagai gambaran saja.

Beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda.

Baca juga: Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank oleh Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama tanah, kini saatnya kamu mengetahui cara untuk mengurusnya.

Berikut tahapan yang mesti dilalui.

1. Urus AJB ke PPAT

Setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jadi, hal pertama yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus AJB ke PPAT.

Nantinya, kantor PPAT bakal memeriksa kesesuaian data atau dokumen.

2. Datangi Kantor Pertanahan

Setelah syarat balik nama sertifikat tanah lengkap dan AJB sudah diurus, hal berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Hal ini dilakukan untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

3. Bayar BPHTB

Selanjutnya, kamu mesti membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, berdasarkan Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Setelah BPHTB dibayar lunas, kamu wajib menyertakan bukti setor BPHTB ke kantor BPN.

4. Pencoretan Pemegang Hak Lama

Nantinya, BPN bakal mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Nama pemegang hak yang lama akan dicoret menggunakan tinta hitam oleh BPN, lalu nama baru akan tercetak sebagai pemegang di buku tanah dan sertifikat.

Baca juga: Ketentuan Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Apakah Sah?

***

Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang penting untuk diketahui.

Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.

Tonton video di bawah ini untuk mengetahui info lebih lanjut soal sertifikat tanah.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}