7 Cara Mengetahui Harga Tanah di Suatu Daerah dengan Mudah dan Tepat
Terakhir diperbarui 22 April 2025 · 4 min read · by Yuhan Al Khairi
Ada banyak cara mengetahui harga tanah di suatu daerah, mulai dari melakukan survei secara langsung hingga melalui internet.
Berbagai cara ini cukup mudah dan aplikatif untuk diterapkan, terutama bagi mereka yang tergolong awam di dunia properti.
Dengan mengetahui harga kisarannya, kita dapat memperkirakan berapa biaya jual maupun pembelian atas tanah tersebut.
Ini penting mengingat nilai tanah di tiap-tiap daerah dibanderol dengan harga yang bervariasi.
Lantas, bagaimana cara mengetahui harga tanah per meter di suatu daerah? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Lakukan Survei secara Langsung
Ingin tahu harga tanah di lokasi tertentu, mengapa tidak melakukan survei secara langsung?
Misalnya kamu ingin membeli Rancamaya Golf Estate Kavling, Bogor, maka datanglah ke lokasi tersebut dan temui pihak marketing perumahan.
Bila perlu, kamu juga bisa mendatangi warga maupun ketua RT/RW di sekitar lokasi.
Biasanya, mereka akan lebih mengetahui kisaran harga tanah yang berlaku di daerah tersebut.
Manfaatkan Situs Properti
Untuk kamu yang sibuk, cara mengetahui harga tanah di suatu daerah dapat pula dilakukan secara online melalui situs properti.
Contohnya melalui Rumah123, kamu hanya perlu memasukkan lokasi yang dituju dan atur spesifikasi tanah yang diinginkan.
Agar tidak bingung, berikut cara cek harga tanah per meter online melalui Rumah123:
- Kunjungi laman https://www.rumah123.com/jual/tanah/
- Ketik lokasi tanah pada kolom pencarian, misalnya “tanah dijual di Tangerang”
- Atur filter untuk menentukan spesifikasi luas tanah
- Jika sudah, klik “Cari” untuk menampilkan listing.
Nantinya, akan muncul berbagai iklan tanah dijual sesuai informasi yang kamu butuhkan.
Kamu bisa membandingkan masing-masing iklan tersebut untuk mengetahui harga tanah sesuai lokasi yang dituju.
Hitung NJOP Tanah
NJOP dapat dijadikan acuan dalam mengetahui harga tanah per meter di suatu daerah.
Jika kamu memiliki sebidang tanah, coba lihat SPPT PBB-nya yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Di dalam surat tersebut, kamu dapat menemukan patokan harga tanah terendah maupun tertinggi sesuai lokasi pajak.
Karena itu, besaran NJOP tiap-tiap daerah berbeda-beda, tergantung pada perbandingan harga objek, nilai perolehan baru, dan nilai jual objek pajak penggantinya.
Misalnya kamu ingin membeli tanah seluas 104 m2 di Wisata Bukit Mas Kavling yang memiliki NJOP sebesar Rp2,5 juta.
Jika demikian, maka cara menghitung NJOP tanah tersebut adalah;
104 m2 x Rp2.500.000 = Rp260.000.000.
Sesuai NJOP, harga jual atas tanah tersebut berarti mencapai Rp260 juta.
Namun, pada praktiknya banyak orang yang menjual tanah 2–3 kali lipat di atas NJOP.
Karena itu, kamu bisa meningkatkan perkiraan harganya menjadi Rp500–800 juta.
Konsultasi dengan Agen Properti
Agen terbiasa mengurus transaksi properti, sehingga pengetahuannya terhadap harga pasaran tanah terbilang sangat mumpuni.
Karena itu, kamu bisa berkonsultasi dengan agen properti setempat untuk mengetahui harga kisaran tanah di lokasi yang dituju.
Bahkan, kamu juga bisa memanfaatkan jasa mereka untuk membantu proses jual beli tanah, mulai dari mencari hingga serah terima.
Tanyakan kepada Notaris
Setelah berkonsultasi dengan agen, kamu juga bisa mendatangi notaris setempat untuk menanyakan harga kisaran tanah di lokasi tersebut.
Sebagai pihak berwenang mengurus transaksi jual beli properti, notaris pastinya tahu berapa harga kisaran tanah yang berlaku di sekitar lokasinya.
Nah, jika dibutuhkan, kamu juga bisa bekerja sama dengan notaris tersebut untuk mengurus pembuatan akta saat proses jual beli tanah.
Datangi Kantor BPN Setempat
Ingin info yang lebih tepercaya? Kamu bisa mendatangi kantor BPN untuk menanyakan kisaran harga tanah yang berlaku di suatu daerah.
Sebagai lembaga yang mengurus pencatatan, pendaftaran dan pendataan tanah warga, BPN tentu memiliki jawaban yang valid atas pertanyaanmu tersebut.
Apalagi informasi ini bisa kamu dapatkan secara gratis.
Cek Harga Tanah BPN Online
Jangan khawatir jika tidak sempat mendatangi kantor pertanahan, sebab cek harga tanah per meter bisa dilakukan secara online melalui situs BPN.
Mirip seperti situs properti, cek harga tanah BPN online dapat dilakukan lewat PC, laptop, maupun telepon pintar.
Sebagai panduan, berikut cara cek harga tanah per meter melalui BPN online:
- Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Masukkan lokasi tanah yang dituju, misalnya “Medan Johor, Kota Medan”
- Klik “Menu” dan pilih opsi “Katalog Data”
- Klik “Dataset Utama,” lalu cari opsi “Zona Nilai Tanah” dan klik “Tambah Data”
- Setelah opsi berubah menjadi “Data Dipilih,” kamu bisa klik “Terapkan pada Peta”
- Jika sudah, maka peta akan menampilkan informasi mengenai beberapa nilai tanah.
- Geser peta dengan cara drag and hold, lalu jatuhkan pin sesuai lokasi tanah
- Nantinya akan muncul menu “Zona Nilai Tanah” pada area kiri peta, klik untuk melihat kisaran harga tanah yang berlaku di lokasi tersebut.
Bagaimana, cukup mudahkan cara mengetahui harga tanah di suatu daerah?
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Selamat mencoba.
Tahapan Selanjutnya
Cara Bisnis Properti Tanpa Modal untuk Pemula

5 Cara Sukses jadi Freelance Agen Properti Beromzet Tinggi

Panduan Menjadi Agen Properti Sukses

11 Cara Jadi Agen Properti Pemula yang Disenangi Klien

Panduan Komisi Agen Properti yang Sah secara Hukum

Cara dan Tips Menggunakan Situs Properti dengan Aman

12 Tips Jual Rumah agar Cepat Laku dengan Harga Tinggi

7 Cara Mengetahui Harga Tanah di Suatu Daerah dengan Mudah dan Tepat
