OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Jaminan Fidusia dalam KPR

Terakhir diperbarui 14 Oktober 2024 · 7 min read · by Yongky Yulius

jaminan fidusia

Berencana mengambil KPR? Anda wajib mengetahui sejumlah informasi mengenai aspek legalnya, termasuk soal jaminan fidusia.

Adanya jaminan fidusia bisa menjadi pengikat jaminan sebagai jaga-jaga akan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah atau debitur.

Secara lebih spesifik, tujuannya adalah untuk memastikan pinjaman akan dibayar lunas oleh debitur.

Jadi, jaminan fidusia memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi kreditur atau si pemberi kredit.

Di samping itu, jaminan fidusia juga bisa memberikan manfaat bagi debitur.

Apabila KPR menunggak, bank tidak bisa serta-merta menyita rumahnya lantaran harus ada surat keputusan eksekusi jaminan fidusia, kecuali debitur melakukan pelanggaran tertentu dalam perjanjiannya.

Mari ketahui informasi seputar jaminan fidusia melalui artikel ini, mulai dari pengertian, aspek legalnya, hingga fungsinya.

Apa Itu Jaminan Fidusia?

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR Rumah 123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Lihat Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Menurut laman babel.kemenkumham.go.id, jaminan fidusia adalah proses pengalihan kepemilikan suatu benda.

Secara mudahnya, fidusia bisa diterapkan apabila ada pemilik barang yang menyerahkan pemilikannya kepada orang lain, namun penguasaan barang tersebut masih dimiliki oleh pemilik sebelumnya.

Lebih spesifik lagi, jaminan fidusia pada umumnya diikutkan dalam perjanjian kredit atau utang piutang antara perusahaan pembiayaan dengan nasabah.

penawaran khusus

Undang-Undang yang Mengatur Jaminan Fidusia

undang-undang yang mengatur jaminan fidusia

Pada artikel ilmiah berjudul “Kedudukan Fidusia Sebagai Jaminan Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah: Studi Kasus Pada BPRS Bhakti Sumekar Sumenep”, disebutkan jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999.

Berikut bunyinya:

“pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakannya tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu”.

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Keberadaan UU jaminan fidusia itu dinilai memberikan kemudahan bagi dunia usaha agar lebih berkembang.

Pasalnya, benda yang dijaminkan melalui fidusia tetap dapat dipergunakan oleh pemilik benda untuk modal usahanya.

Skenario Contoh Jaminan Fidusia dalam KPR

jaminan fidusia dalam KPR

Dijelaskan sebelumnya, jaminan fidusia ada untuk memberikan keamanan, baik kepada pihak bank selaku kreditur maupun nasabah sebagai debitur.

Keberadaan fidusia akan membuat kedua belah pihak tidak semena-mena jika ada masalah.

Contoh jaminan fidusia adalah:

Misalnya Anda membeli rumah dijual di Tangerang senilai Rp1,6 miliar dengan tenor 10 tahun.

Anggaplah jumlah cicilan yang wajib dibayarkan pada setiap bulannya adalah Rp6 juta, serta dalam 5 tahun Anda tidak pernah menunggak sekalipun.

Hingga memasuki tahun keenam, finansial Anda terganggu, sehingga membuat cicilan KPR menjadi macet.

Lalu pertanyaannya, apakah bank sebagai kreditur berhak langsung menyita rumah Anda? Tentu saja tidak.

Sebab dengan adanya jaminan tersebut, pihak bank selaku kreditur harus terlebih dahulu mendapatkan surat eksekusi penyitaan dari pengadilan.

Ketika sudah mengantongi surat keputusan eksekusi jaminan fidusia, barulah bank bisa menyita rumah Anda.

Jadi, itulah mengapa jaminan fidusia ini sangat penting jika Anda berencana membeli rumah dengan KPR.

Sertifikat Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia wajib memiliki sertifikat, di mana nantinya sertifikat jaminan fidusia akan diserahkan oleh pihak notaris.

Menurut laman babel.kemenkumham.go.id, sertifikat itu akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.

Lebih dari itu, sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan apabila debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya.

Hak dan Kewajiban dalam Fidusia

1. Hak Fidusia Nasabah

dokumen legal dalam jaminan fidusia KPR

Setelah perjanjian selesai, selanjutnya nasabah akan diberikan beberapa bukti dari sertifikat. Adapun hak yang didapat adalah:

  • Objek jaminan dikuasai oleh pemberi fidusia
  • Menerima kopi sertifikat fidusia dan kelengkapan berkas lainnya

2. Kewajiban Jaminan Fidusia

  • Pemberi fidusia dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan atau menyerahkan penguasaan, penggunaan atau mengubah penggunaan atas objek jaminan.
  • Pemberi fidusia wajib untuk membayar seluruh hutang sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Pemberi fidusia wajib untuk memelihara Objek Jaminan dengan sebaik – baiknya.
  • Segala pajak, bea, pungutan dan beban lainnya terhadap Objek Jaminan (bila ada) merupakan beban dan tanggungan pemberi fidusia.
  • Pemberi fidusia menjamin penerima fidusia dari semua gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan objek jaminan.
  • Pemberi fidusia wajib mengurus, menyelesaikan, dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi fidusia.
  • Pemberi fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang, objek jaminan, tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, atau mengalihkan dengan cara apapun objek jaminan kepada pihak lain.
  • Menyerahkan objek jaminan kepada penerima fidusia apabila tidak memenuhi kewajibannya dengan seksama seperti yang telah ditentukan dalam akta atau perjanjian pembiayaan.

Cara Daftar Jaminan Fidusia

pendaftaran jaminan fidusia

Anda sekarang sudah mengetahui bagaimana pentingnya jaminan fidusia.

Lalu, bagaimana cara membuat jaminan ini?

Dilansir dari Hukumonline, berikut cara membuat jaminan fidusia:

  1. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
  3. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:
    • Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
    • Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
    • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
    • Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
    • Nilai penjaminan; serta
    • Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  1. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  2. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  3. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
  4. Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

Sampai sini, Anda sudah mengetahui seluk-beluk jaminan fidusia, terutama dalam konteks KPR.

Jika masih bingung seputar jaminan fidusia, Anda bisa berkonsultasi dengan ahlinya seputar KPR di Rumah123.

Kunjungi laman KPR Rumah123 untuk mengetahui informasi detail dan bermanfaat seputar program kredit pemilikan rumah!

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR Rumah 123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Lihat Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

Referensi:

  1. Artikel berjudul “Fidusia” di laman resmi Kantor Wilayah Bangka Belitung, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/fidusia). Diakses pada 13 Desember 2023.
  2. Artikel ilmiah berjudul “Kedudukan Fidusia Sebagai Jaminan Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah: Studi Kasus Pada BPRS Bhakti Sumekar Sumenep”, dipublikasikan di jurnal Misykat Al-Anwar Volume 29 No 2 2018, dan ditulis oleh Halimatus Sa’diyah, Norsain, dan Isnani Yuli Andini (https://media.neliti.com/media/publications/257192-kedudukan-fidusia-sebagai-jaminan-akad-p-ab40e2f5.pdf). Diakses pada 13 Desember 2023.
  3. Artikel berjudul “Ini Substansi PP Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Jaminan Fidusia”, yang dipublikasikan pada 27 April 2015 (https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-substansi-pp-pendaftaran-dan-biaya-pembuatan-jaminan-fidusia-lt553e024d7adda/#!). Diakses pada 13 Desember 2023.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}